Berita Tarakan Terkini

Mudik di Wilayah Provinsi Kaltara Diperbolehkan, Begini Penjelasan Datu Iman 

Permenhub Nomor 13 Tahun 2021 resmi dirilis Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
Aktivitas di Ruang Tunggu Keberangkatan Pelabuhan Tengkayu 1 Kota Tarakan. 

Ia melanjutkan, SE sebelumnya memang pernah mengatur kapasitas 50 persen penumpang. Namun lanjutnya itu berdasarkan pembagian status zona.

Apabila masuk zona merah, maka perjalanan apapun wajib menerapakan kapasitas 50 persen.
Kemudian zona kuning, 60 persen. Hijau 80 persen.

"Tapi aturan itu kan tidak berlaku lagi. Itu SE tahun lalu awal sebelm SE 13 Tahun 2021 dirilis. Awal itu pembatasan jumlah penumpang untuk transportasi berdasarkn zona," bebernya.

Sampai saat ini pihaknya hanya mengacu kepada Permenhub Nomor 13 Tahun 2021 dan SE Nomor 13 Tahun 2021. "Kalau kami di angkutan sungai danau dan penyeberangan (ASDP) acuanya SE Nomor 13 Tahun 2021," pungkasnya.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved