Berita Tarakan Terkini
Pandemi Covid-19, Angka Kemiskinan di Tarakan Naik, Langkah Ini yang Dilakukan Walikota Khairul
Wali Kota Tarakan dr. Khairul, M.Kes mengungkapkan angka kemiskinan yang sempat menurun kini kembali mengalami kenaikan.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN - Wali Kota Tarakan dr. Khairul, M.Kes mengungkapkan angka kemiskinan yang sempat menurun kini kembali mengalami kenaikan.
Ini berdasarkan laporan yang disampaikan Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Tarakan.
Dibeberkannya, angka kemiskinan tercatat di 2020 capai 6 persen dibandingkan sebelum pandemi hanya 5,8 persen.
Ia melanjutkan, selama ini banyak program dilakukan tapi orang yang tidak mampu selalu ada.
Data kemiskinan dari BPS tersebut tercatat 6 persen naik dari 242 ribu jiwa di Tarakan. Artinya lanjut Khairul, diperkirakan masih ada sekitar 13 ribu warga Tarakan masih masuk di bawah angka kemiskinan.
" Saya kira inilah perlunya kaum duafa diberdayakan agar tidak menjadi masalah sosial," urainya.
Baca juga: Mudik di Wilayah Provinsi Kaltara Diperbolehkan, Begini Penjelasan Datu Iman
Salah satu langkah yang bisa menjadi solusi yakni pemberian zakat merata dan dikelola secara resmi hanya oleh lembaga resmi yang ditunjuk pemerintah.
"Makanya kita komitmen sama-sama satukan zakat jadi satu di badan resmi. Dan saat ini sudah ada Perda Zakat yang disahkan," bebernya.
Lebih lanjut dijelaskan Khairul, setiap tahunnya Badan Amil Zakat (Baznas) Kota Tarakan sebagai lembaga resmi yang dipercayakan mengelola zakat, setiap tahunnya ada sekitar 11 ribu yang dibagikan kepada kaum duafa.
"Itu dari zakat fitrah Rp 200 ribu dan zakat mal besarannya di atas Rp 200 ribu," urainya.
Perda Zakat Nomor 1 Tahun 2021 sendiri menjadi landasan pemerintah untuk menarik zakat bagi mereka yang mampu membayar secara finansial.
Baca juga: Sempat Dilaporkan Hilang Kontak, 4 Nelayan Nunukan Ditemukan di Tanah Merah, Berikut Kronologinya
"Perda zakat sudah disahkan jadi payung hukumnya sudah ada. Kalau dulu sifatnya sukarela sekarang mandatory 2,5 persen dipotong penghasilan pribadi," ujar Khairul.
Lebih lanjut dibeberkan Khairul, yang harus dilakukan saat ini yakni penguatan di regulasi. Dan itu sudah dilaksanakan setiap tahun.
Lebih lanjut menyoal indikator data kemiskinan sendiri sudah ada standar yang diterapkan BPS. Ia menyebut dari BPS ada sekitar 8 indikator yang menjadi acuan kategori miskin atau tidak.
Baca juga: Didatangi AHY, Anies Baswedan Singgung Polemik Partai Demokrat, Enggan Buka-bukaan Soal Pilpres 2024
Di Pemkot Tarakan, indikator kemiskinan ditambah beberapa poin. Di antaranya rumah beralas tanah, rumah bagus tapi memiliki penyakit kronis. "Faktanya mereka tetap masuk tidak mampu. Sehingga kita juga modifikasi lokal untuk standar kemiskinan," bebernya.
Termasuk standar pendapatan jika dulu hanya ditetapkan Rp 1 juta ke bawah masuk kategori miskin sekarang nominalnya ditambahkan.
"Kalau punya rumah bagus tapi dia memiliki sakit kronis jantung gagal ginjal misalnya, tetap dimasukkan. Karena cuci darah, dia akan berkurang produktifnya. Uangnya habis tergerus untuk cuci darah," ungkap Khairul.
Sehingga lanjutnya, pembiayaan berobat didaftarkan ke dalam BPJS yang ditanggung pemerintah. Untuk kasus ini disebur Khairul, masuk orang tidak mampu dalam konteks kesehatan.
(*)
Penulis: Andi Pausiah