Idul Fitri 2021

Tak Tunggu Malam Lebaran, Zakat Fitrah Bisa Dibayar Sekarang, Ini Cara Hitung Bentuk Beras atau Uang

Tak tunggu malam lebaran, zakat fitrah bisa dibayar sekarang, ini cara menhitung berbentuk beras atau uang.

KOLASE TRIBUNKALTARA.COM
Ilustrasi - Zakat fitrah 

TRIBUNKALTARA.COM - Tak tunggu malam lebaran, zakat fitrah bisa dibayar sekarang, ini cara menhitung berbentuk beras atau uang.

Seperti kebiasaan kebanyakan umat muslim di Indonesia, membayar zakat fitrah saat malam lebaran atau Hari Raya Idul Fitri.

Padahal, membayar zakat fitrah bisa dilakukan setiap Muslim sejak memasuki bulan suci Ramadan.

Atau dilakukan, sebelum waktu Salat Ied dilaksanakan.

Baca juga: Berapa Besaran Zakat Fitrah Berupa Beras atau Uang? Begini Rinciannya

Baca juga: Syarat Berzakat Fitrah Beserta Besaran yang Harus Dizakatkan, Lengkap dengan Bacaan Niatnya

Baca juga: Cara Bayar Zakat Fitrah Online, Klik baznas.go.id/bayarzakat dan Ikuti Langkahnya

Waktu zakat fitrah tiba, ini cara menghitung yang harus dibayarkan, bisa berbentuk beras atau uang.

Sudah masuk waktunya bagi umat Muslim di seluruh dunia untuk membayar zakat fitrah, di bulan Ramadan.

Batas pembayaran zakat fitrah, dilakukan sebelum masuk waktu salat Idul Fitri atau Salat Ied.

Dalam artikel ini, akan disajikan perhitungan kadar seorang Muslim dalam melakukan pembayaran zakat fitrah.

Salah satu kewajiban utama di bulan Ramadhan adalah mengeluarkan zakat fitrah.

Zakat fitrah ini bisa dibayarkan dari mulai masuknya bulan Ramadhan.

Batas akhir pembayaran zakat fitrah bisa dilakukan hingga menjelang shalat Ied.

Bagaimana kemudian penghitungan membayar zakat fitrah   

Adapun besaran zakat fitrah yang dibayarkan adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Namun, para ulama, di antaranya Shaikh Yusuf Qardawi membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras.

Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved