Idul Fitri 2021

Malam Takbiran Idul Fitri 2021 di Tanjung Selor Sepi, Menag Gus Yaqut Sudah Beri Imbauan

Menyambut malam takbiran Idul Fitri 2021, jajaran Polres Bulungan melaksanakan patroli di jalanan Tanjung Selor, Kalimantan Utara ( Kaltara).

TribunKaltara.com / Maulana Ilhami Fawdi
Patroli Malam Takbiran oleh jajaran Polres Bulungan di Tanjung Selor (TribunKaltara.com / Maulana Ilhami Fawdi) 

Dikutip dari kemenag.go.id, Surat Edaran Menag RI No 07 Tahun 2021 berisi tentang Panduan Salat Idul Fitri saat pandemi.

Panduan tersebut diterbitkan agar seluruh umat memiliki panduan untuk dapat berlebaran dengan nyaman dan aman.

Dikutip dari SE Menag RI No 07 Tahun 2021, berikut ketentuan dan panduan penyelenggaraan Salat Idul Fitri 1442 H/2021 M di saat Pandemi Covid:

Malam Takbir

Malam takbiran menyambut Hari Raya Idul Fitri dalam rangka mengagungkan asma Allah sesuai yang diperintahkan agama, pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid dan musalla, dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Dilaksanakan secara terbatas, maksimal 10 persen dari kapasitas masjid dan musalla, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.

2. Kegiatan takbir keliling ditiadakan untuk mengantisipasi keramaian.

3. Kegiatan Takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid dan musalla sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid dan musalla.

Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021

Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M di daerah yang mengalami tingkat penyebaran Covid-19 tergolong tinggi (zona merah dan zona oranye) agar dilakukan di rumah masing-masing.

Hal ini sejalan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia dan ormas-ormas Islam lainnya.

Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat diadakan di masjid dan lapangan hanya di daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19, yaitu zona hijau dan zona kuning berdasarkan penetapan pihak berwenang.

Dalam hal Salat Idul Fitri 2021 dilaksanakan di masjid dan lapangan, wajib memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat dan mengindahkan ketentuan sebagai berikut:

Baca juga: GRATIS! Cara Desain Kartu Lebaran Idul Fitri 2021, Tersedia di Playstore & iOS atau Langsung dari WA

a. Salat Idul Fitri dilakukan sesuai rukun salat dan khutbah Idul Fitri diikuti oleh seluruh jemaah yang hadir.

b. Jemaah Salat Idul Fitri yang hadir tidak boleh melebihi 50 persen dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antarshaf dan antarjemaah.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved