Berita Daerah Terkini

Ditinggal Istri ke Kalimantan, S Selingkuh dengan Janda, Warga tak Terima hingga Merusak Balai Desa

Ditinggal istri kerja ke Kalimantan, sang suami insial S  selingkuh dengan tetangganya, seorang janda. Warga pun tak terima hingga merusak balai desa.

Editor: Sumarsono
Surya
Suasana kantor Desa Ngimbang, Kecamatan Palang Kabupaten Tuban yang dirusak warga, Minggu (16/5/2021) malam dipicu kasus perselingkuhan. 

Diputuskan, pasangan selingkuh itu diberi sanksi berupa denda Rp 20 juta.

Namun, warga tidak puas dengan sanksi yang dijatuhkan.

Warga menuntut agar pasangan selingkuh itu diusir dari desa.

Ujung-ujungnya, warga merusak balai desa saat mediasi dilakukan lagi.

Warga yang tidak terima dengan penjelasan kades itupun langsung meluapkan kemarahan.

Mereka melempari balai desa dan merusak pagar, lemari, kursi, serta monitor komputer.

Kepolisian yang mendapat laporan tersebut langsung mendatangi lokasi dan mengamankan pelaku dugaan perselingkuhan ke Mapolres.

Polisi juga meredam kemarahan warga dengan cara menenangkan suasana.

Meski begitu tidak ada korban jiwa atau luka dalam kasus tersebut.

Duduk Perkara Kasus Perselingkuhan yang Memicu Perusakan

Informasi yang dihimpun Surya, kasus perselingkuhan yang memicu perusakan balai desa itu sudah terjadi selama tiga bulan.

Baca juga: TERUNGKAP Kendala Perburuan Teroris MIT Pimpinan Ali Kalora, Polisi Beber Kondisi Geografis di Poso

Warga pun resah atas perselingkuhan itu.

Perselingkuhan itu dilakukan oleh pria beinisial S (56) dan wanita berinsiial E (49).  S berstatus suami yang memiliki istri.

Namun, istrinya bekerja di Kalimantan. Sedangkan E sudah tak memiliki suami alias janda.

"Perselingkuhan sudah sekitar tiga bulan, warga yang tidak terima hasil mediasi lalu merusak kantor desa," kata Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP M Adhi Makayasa, dikonfirmasi, Senin (17/5/2021).

Baca juga: 3 Napi Kabur Belum Ditemukan, Lapas Nunukan Beber Karya Positif WBP Vonis 8 Tahun Krispin Tanyit

Sumber: Surya
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved