Biaya dan Syarat Perpanjang SIM A dan SIM C, Bisa Dilakukan lewat Aplikasi

Syarat dan biaya perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), termasuk perpanjangan SIM di Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) keliling.

Editor: -
polri.go.id
Ilustrasi SIM 

TRIBUNKALTARA.COM - Syarat dan biaya perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), termasuk perpanjangan SIM di Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) keliling.

Apabila masa berlaku SIM sudah hampir habis, Anda bisa melakukan perpanjangan SIM melalui beberapa cara.

Jadi, pemilik SIM tidak harus melakukan perpanjangan di kantor pembuatan SIM setempat.

Namun, Anda perlu melengkapi dokumen persyaratannya terlebih dahulu.

Baca juga: Apa Itu Vaksinasi Gotong Royong? Vaksin yang Digunakan Ternyata Bukan Jenis Sinovac dan AstraZeneca

Mulai dari surat cek kesehatan, fotocopy SIM lama dan dokumen aslinya.

Dikutip dari Gridoto.com, bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis saat libur Lebaran ada dispensasi (pengecualian) dan bisa melakukan perpanjangan di tanggal-tanggal yang telah ditentukan.

Hal itu tertuang dalam surat telegram Kapolri Nomor ST/959/V/YAN.1.1./2021 tertanggal 6 Mei 2021.

Bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada 12 sampai 16 Mei 2021, dapat diperpanjang pada 17 sampai 19 Mei 2021.

Sebelumnya, Polri resmi meluncurkan aplikasi perpanjangan SIM A dan SIM C secara online.

Aplikasi tersebut, dikenal dengan nama SIM Nasional Presisi (SINAR).

Meskipun sudah meluncurkan sistem online, layanan SIM secara manual atau SIM keliling masih tetap diberlakukan.

Baca juga: Ramalan Shio Selasa 18 Mei 2021, 5 Shio Berikut Ini Diprediksi Bakal Mendapatkan Keberuntungan

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Istiono menyatakan kehadiran aplikasi Sinar tidak lantas meniadakan SIM keliling. 

Mobil SIM keliling masih beroprasi untuk melayani warga.

"SIM keliling masih melayani, ini bertahap. Ada dua pilihan yang online maupun manual tetap kami laksanakan," kata Istiono, dikutip dari korlantas.polri.go.id.

Sejumlah warga melakukan proses perpanjangan SIM saat diadakan pelayanan SIM Keliling oleh Polrestabes Makassar, Kamis (1/11).
Sejumlah warga melakukan proses perpanjangan SIM saat diadakan pelayanan SIM Keliling oleh Polrestabes Makassar, Kamis (1/11). Dalam artikel terdapat syarat dan biaya perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas keliling. (TRIBUN TIMUR/muhammad abdiwan)

Adapun biaya perpanjangan SIM sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved