Berita Daerah Terkini

Sabu 5 Kilogram Diblender BNNP Kaltim, Tersangka Ngaku Pesan dari Napi di Lapas  Tarakan

Komitmen dalam Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Timur.

Editor: Junisah
TRIBUNKALTIM.CO
Tim gabungan saat memperlihatkan barang bukti. Dan saat pemusnahan barang bukti narkotika sabu menggunakan blender, Selasa (18/5/2021) 

TRIBUNKALTARA.COM, SAMARINDA - Komitmen dalam Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Timur (BNNP Kaltim) mengungkap sindikat peredaran narkotika jenis sabu baru-baru ini.

Pengungkapan sindikat peredaran narkotika ini mencapai wilayah Kaltim-Kaltara dan melibatkan narapidana atau warga binaan yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kota Bontang dan Kota Tarakan.

5 kilogram narkotika jenis sabu berhasil disita untuk barang bukti oleh jajaran BNNP Kaltim beserta tim gabungan.

Kronologis pengungkapan sendiri dijelaskan oleh Kepala BNNP Kaltim Brigjen Pol. Wisnu Andayana Selasa (18/5/2021) hari ini saat gelaran rilis bersama awak media dikantornya, Jalan Rapak Indah, Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda.

Dijelaskan perwira polisi berpangkat bintang satu ini menceritakan bahwa tim BNNP Kaltim mendapat informasi dari masyarakat terkait peredaran narkotika jenis sabu yang akan diedarkan dan dibawa dari daerah Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Provinsi Kaltara menuju Kota Samarinda, Kaltim. 

Baca juga: Kabupaten Tana Tidung Zona Hijau, Kepala Dinas Pendidikan Sebut Satu SD Belum PTM, Ini Alasannya

"Tim Intelijen pemberantasan BNNP Kaltim selanjutnya melakukan penyelidikan lapangan, dan hasilnya benar akan ada pengiriman barang sabu dalam jumlah besar dari daerah Tanjung Selor ke Kota Samarinda," jelasnya. 

Hasil dari laporan intelijen pemberantasan BNNP Kaltim tersebut, bersama BNNK Bontang bekerja sama dengan tim gabungan dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Timur (Kanwil DJBC Kalbagtim) bersama jajaran kepolisian memantau disekitar jalan poros Sangatta-Bengalon, Desa Muara Bengalon Kecamatan Bengalon Kabupaten Kutai Timur yang menjadi jalur perlintasan.

Tepatnya pada hari Sabtu (17/4/2021) lalu, sekitar pukul 15.30 WITA di Poros Sangatta-Bengalon tim gabungan melakukan pengejaran terhadap kendaraan roda 4 jenis minibus xenia berwarna putih dengan Nopol KT 1572 WI yang disinyalir membawa barang narkotika jenis sabu.

Sopir dikendarai oleh saudara X yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). 

Saat kejar-kejaran, terlihat sopir membuang barang yang diduga sabu ke sebelah kanan kemudi, dan terlihat oleh anggota tim gabungan.

Baca juga: Cegah Covid-19 Pasca Lebaran, Penumpang Tiba di Pelabuhan Kayan II Wajib Tes Swab Antigen

"Tiba-tiba mobil mobil oleng ke kanan dan kendaraan yang di kemudikan saudara X masuk kedalam jurang dengan kedalaman sekitar 15 meter. Selanjutnya, pada saat itu sopir berhasil keluar dari dalam mobil dan melarikan diri kedalam hutan," ungkap Brigjen Pol. Wisnu Andayana.

Di Tempat Kejadian Perkara (TKP) sendiri, tim gabungan berhasil menemukan barang bukti berupa dompet yang berisi identitas diri dari sopir kendaraan, alat komunikasi serta barang bukti narkotika jenis sabu yang ditemukan. 

"Berikut barang bukti narkotika jenis sabu total sebanyak 5 (lima) paket besar dengan berat keseluruhan 5283 Gram/brutto atau 5,28 Kilogram/brutto," ucap Brigjen Pol. Wisnu Andayana.

Peredaran gelap narkotika yang berhasil digagalkan dan diungkap oleh tim gabungan sendiri, akhirnya dimusnahkan pada Selasa (18/5/2021) hari ini.

Dihadiri jajaran tim gabungan terkait, termasuk perwakilan Kantor Wilayah Kementerian hukum dan HAM (Kwanwil Kemenkumham) Kaltim yang berwenang untuk mendukung langkah penyelidikan di lingkup Lapas.

Baca juga: Jokowi Turun Tangan Tanggapi 75 Pegawai KPK yang Tak Lolos TWK, Novel Baswedan: Alhamdulillah

"Tindakan selanjutnya yang dilakukan pengembangan terhadap kasus tersebut melalui alat komunikasi berupa ponsel yang temukan di TKP, dari hasil komunikasi yang di temukan milik DPO, ternyata berhubungan dengan pelaku berinisial AG (hadir dalam pemusnahan) yang diketahui di dalam Lapas Bontang," beber Brigjen Pol. Wisnu Andayana.

"Kemudian tim pemberantasan bekerjasama dengan Kanwil Kemenkumham dan Lapas, untuk dapat mengamankan saudara AG beserta alat komunikasi yang digunakan oleh untuk selanjutnya dilakukan proses penyelidikan," sambungnya.

Ditambahkan Brigjen Pol. Wisnu Andayana, bahwa pelaku AG telah dilakukan pemeriksaan, dan mengaku kenal dengan DPO saudara X, bahkan dia yang menyuruh untuk mengambil sabu dari Kota Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Kaltara. Untuk di bawa ke Kota Samarinda. 

"Pengakuan AG bahwa sabu tersebut di pesan melalui salah satu Napi yang berada di dalam Lapas Tarakan Provinsi Kaltara," tegas Brigjen Pol. Wisnu Andayana.

Seluruh barang bukti yang sudah dibawa ke BNNP Kaltim dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. 

Setelah dilakukan penyisihan untuk uji laboratorium guna pembuktian barang bukti dipersidangan, terhadap barang bukti narkotika jenis sabu kemudian dilakukan pemusnahan.

"Dari setiap hasil pengungkapan, tim pemberantasan BNNP Kaltim akan terus melakukan pengembangan terhadap sumber narkotika dan jaringan lainnya," pungkas Brigjen Pol. Wisnu Andayana.

(*)

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved