Berita Daerah Terkini

Sidak di Lapas Klas II A Balikpapan, Petugas Temukan 5 Benda Terlarang Milik Warga Binaan

Tim gabungan yang terdiri dari Tim Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satops Patnal) dan petugas Lapas Klas IIA Balikpapan melakukan sidak

Editor: Junisah
TRIBUNKALTIM.CO. / HO Lapas Klas IIA Balikpapan
Tim gabungan yang terdiri dari Tim Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satops Patnal) dan petugas Lapas Klas IIA Balikpapan melakukan sidak sekaligus razia kamar warga binaan, Senin (17/5/2021) 

TRIBUNKALTARA.COM, BALIKPAPAN - Tim gabungan yang terdiri dari Tim Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satops Patnal) dan petugas Lapas Klas II A Balikpapan melakukan sidak sekaligus razia kamar warga binaan, Senin (17/5/2021).

Razia dan sidak tersebut dilakukan dalam rangka demi memastikan tidak adanya barang-barang yang seharusnya tidak boleh berada di dalam kamar hunian.

Baca juga: Pedagang Keluhkan Jualan di Dalam Pasar Pembeli Sepi, Pemkot Bontang Menata Ulang Lapak

Demikian diungkapkan Humas Lapas Klas IIA Balikpapan, Achmad Zaki saat dikonfirmasi.

"Petugas melakukan pemeriksaan secara menyeluruh ke beberapa kamar hunian Warga Binaan di Lapas Klas II A Balikpapan," sebut Zaki, Selasa (18/5/2021).

Dimana pemeriksaan tersebut, tegas Zaki, dilakukan secara mendadak tanpa campur tangan instansi lain. Sehingga menurutnya, razia dan sidak terselenggara secara profesional.

Baca juga: Alasan Agnez Mo Betah Menyendiri di Usia yang Sudah Matang, Kutip Alkitab hingga Singgung Kesiapan

Dari pemeriksaan yang dilakukan sejak pukul 13.30 Wita tersebut, rupanya tim gabungan mendapat sejumlah barang-barang terlarang. Sedikitnya 5 jenis barang yang berhasil disita.

Diantaranya ponsel sebanyak 1 unit, besi/metal sebanyak 1 unit, charger sebanyak 1 unit, kipas angin sebanyak 1 unit, dan headset sebanyak 1 unit.

Baca juga: Prakiraan Cuaca Malinau Selasa 18 Mei 2021, BMKG: Peringatan Dini, Hujan Petir dan Angin Kencang 

Dari hasil temuan tersebut, lebih lanjutnya akan ditahan dan dimusnahkan. Sebagaimana yang telah dilakukan sebelum-sebelumnya.

"Kegiatan razia penggeledahan ini rutin di lakukan atas arahan dan perintah Direktur Jenderal Pemasyarakatan agar bersih dari praktik peredaran gelap narkoba, handphone dan barang terlarang lainnya," pungkas Zaki.

(*)

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved