Polemik Partai Demokrat
Sindiran Menohok Kubu AHY Usai Gugatan Eks Ketua Demokrat Halut Ditolak: KLB Deli Serdang Kalah 0-4
Sindiran menohok kubu AHY seusai gugatan eks Ketua Demokrat Halmahera Utara atau Halut ditolak pengadilan: KLB Deli Serdang kalah 0-4.
TRIBUNKALTARA.COM - Sindiran menohok kubu AHY seusai gugatan eks Ketua Demokrat Halmahera Utara atau Halut Yulius Dagilaha ditolak pengadilan: KLB Deli Serdang kalah 0-4.
Gugatan eks Ketua Demokrat Halmahera Utara atau Halut Yulius Dagilaha ditolak oleh pengadailan.
Ia diketahui dipecat dari jabatannya oleh pengurus Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY.
Tim hukum Partai Demokrat pun buka suara menyikapi penolakan gugatan eks Ketua Demokrat Halmahera Utara atau Halut Yulius Dagilaha itu.
Ia lantas menyindir jika ditolaknya gugatan tersebut membuat kubu KLB Moeldoko sudah kalah 0-4 dar kepengurusan AHY.
Baca juga: Didatangi AHY, Anies Baswedan Singgung Polemik Partai Demokrat, Enggan Buka-bukaan Soal Pilpres 2024
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kembali menolak gugatan hukum pelaku KLB Partai Demokrat ( KLB Deli Serdang ) yang menggugat Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono ( AHY ), Senin (17/5/2021).
Hal ini tercantum dalam amar Putusan PN Jakpus perkara no. 167/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN.Jkt.Pst, dimana PN Jakpus menolak gugatan mantan Ketua DPC Halmahera Utara (Halut), Yulius Dagilaha, yang menggugat DPP Partai Demokrat terkait pemberhentiannya sebagai Ketua DPC Partai Demokrat untuk Kabupaten Halut, Maluku Utara.
"Setelah ditolaknya permohonan pengesahan hasil KLB Deli Serdang oleh Menkumham, dan 3 kali penolakan gugatan para pendukung KSP Moeldoko dan Jhoni Allen di PN Jakpus, maka skor saat ini pelaku KLB ilegal Deli Serdang kalah 0-4," ujar Tim Advokasi Hukum Partai Demokrat, Muhajir, kepada wartawan, Selasa (18/5/2021).
Baca juga: Babak Baru Polemik Partai Demokrat, Kubu Moeldoko Pede Menang di Pengadilan, Minta AHY Cs Saweran
"Ini menunjukkan, berbagai kebohongan yang mereka sampaikan kepada publik selama 4 bulan ini terbukti tidak berlandaskan hukum," imbuhnya.
Muhajir mengaku pihaknya sangat bersyukur karena permintaan mereka agar Pengadilan menolak gugatan tersebut untuk disidangkan, kembali dikabulkan oleh Majelis Hakim.
"Berdasarkan Pasal 32 UU Parpol No. 2 Tahun 2011, perselisihan internal Parpol diselesaikan oleh Mahkamah Partai yang keanggotaannya telah disahkan oleh Menkumham. Jadi, tidak langsung ke pengadilan," lanjut Muhajir.
Amar putusan perkara nomor 167 menyatakan, pertama, mengabulkan eksepsi Tergugat tentang kompetensi absolut.
Kedua, menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini. Ketiga, menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini.
Selain itu, Muhajir menegaskan sampai saat ini Partai Demokrat pimpinan AHY hanya mengajukan satu gugatan yang masih berjalan di PN Jakpus.
Baca juga: Konflik Baru Mencuat, Pendiri Demokrat Ngaku Penggagas Logo Tentang SBY, Ungkit Fakta Rahasia Cikeas
Partai Demokrat pimpinan AHY menggugat 12 mantan kader Partai Demokrat terkait Perbuatan Melawan Hukum.
Polemik Partai Demokrat
Partai Demokrat
Demokrat
Halmahera Utara
KLB
Deli Serdang
Sibolangit
kalah
Agus Harimurti Yudhoyono
AHY
Razman Arif Nasution
kaltara.tribunnews.com
Tribun Kaltara
TribunKaltara.com
Mahfud MD
Gagal Kudeta AHY, Refly Harun Minta Jokowi Tegas ke Moeldoko: Tetap Jadi KSP atau Lepaskan Demokrat |
![]() |
---|
Blak-blakan Yasonna ke Karni Ilyas Usai Tolak Demokrat Versi Moeldoko, Ngaku Dongkol ke Kubu AHY |
![]() |
---|
Moeldoko Masih Bungkam, Demokrat Versi KLB Tetap Beri Pernyataan, Eks Anak Buah SBY Angkat Bicara |
![]() |
---|
Ali Mochtar Ngabalin Pasang Badan untuk Moeldoko, Peringatkan SBY usai KLB Partai Demokrat Ditolak |
![]() |
---|
Mendadak Mahfud MD Bongkar Hubungan SBY dan Moeldoko, Sebut Ada Sahabat Lain yang Harus Dihormati |
![]() |
---|