Polemik Partai Demokrat

Babak Baru Polemik Partai Demokrat, Kubu Moeldoko Pede Menang di Pengadilan, Minta AHY Cs Saweran

Babak baru polemik Partai Demokrat, kubu Moeldoko pede menang di pengadilan, minta AHY Cs saweran

Editor: Amiruddin
Kolase TribunKaltara.com / Tribunnews
Blak-blakan Moeldoko Usai lengserkan AHY: saya tidak pernah mengemis untuk dapat pangkat dan jabatan. 

TRIBUNKALTARA.COM - Babak baru polemik Partai Demokrat, kubu Moeldoko pede menang di pengadilan, minta AHY Cs saweran

Kubu Moeldoko tak diam pasca permohonan pengesahan hasil KLB Sibolangit ditolak pemerintah.

Gugatan dilayangkan ke pengadilan, dan meminta Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY membayar ganti rugi sebesar Rp 100 miliar.

Kubu Moeldoko pun meminta Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono saweran demi membayar ganti rugi.

Pasalnya pengurus Partai Demokrat kubu Moeldoko yakin bakal menang di pengadilan.

Selain gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, kubu Moeldoko juga tak menutup kemungkinan bakal menggugat ke PTUN.

KSP Moeldoko diketahui ditetapkan sebagai Ketua Umum Partai Demokrat menggantikan AHY, berdasarkan KLB Sibolangit Deli Serdang.

Namun belakangan pemerintah melalui Menkumham menyatakan menolak permohonan pengesahan hasil KLB Sibolangit.

Baca juga: Gegara Moeldoko Bawa-bawa Partai Demokrat, Kubu AHY Beri Peringatan Keras soal Penggunaan Atribut

Kubu Moeldoko melalui Aliansi Penyelamat dan Penerus Partai Demokrat (APPD) sedang melakukan upaya hukum di pengadilan, pasca-tidak disahkannya KLB Partai Demokrat Deli Serdang oleh pemerintah.

Nisan meminta Agus Harimurti Yudhoyono ( AHY ) dkk tidak melontarkan ucapan-ucapan liar terkait Moeldoko.

"Negara kita adalah negara hukum, kita hormati dulu proses di pengadilan."

"Jangan malah mereka menebar upaya-upaya yang cenderung bohong," kata Ketua Umum APPD Nisan Radian lewat keterangan yang diterima Tribunnews, Senin (12/4/2021).

Nisan meminta kubu AHY melakukan saweran agar bisa mengumpulkan ganti rugi Rp 100 miliar, jika gugatan kubu Moeldoko dikabulkan pengadilan.

"Uang Rp 100 miliar itu tidak sedikit, mereka fokus saja dengan ganti rugi itu mulai sekarang."

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved