Polemik Partai Demokrat
Babak Baru Polemik Partai Demokrat, Kubu Moeldoko Pede Menang di Pengadilan, Minta AHY Cs Saweran
Babak baru polemik Partai Demokrat, kubu Moeldoko pede menang di pengadilan, minta AHY Cs saweran
Pasal 5 UU Parpol menyebutkan, perubahan AD/ART sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan berdasarkan hasil forum tertinggi pengambilan keputusan parpol.
Forum tertinggi yang dimaksud adalah musyawarah nasional (munas), kongres, dan muktamar.
Termasuk, munas luar biasa, KLB, dan muktamar luar biasa.
Sementara pada Pasal 17 AD/ART 2020 Demokrat, dicantumkan bahwa Majelis Tinggi Partai menjadi badan yang bertugas pada pengambilan keputusan strategis.
Aturan AD/ART tersebut, kata Razman, jelas menyalahi pasal 5 UU Parpol.
"Padahal forum tertinggi pada UU Parpol adalah muktamar, munas atau kongres," ujar Razman.
Baca juga: Gagal Kudeta AHY, Refly Harun Minta Jokowi Tegas ke Moeldoko: Tetap Jadi KSP atau Lepaskan Demokrat
Selain itu, lanjut Razman, Pasal 32 UU Parpol menyebutkan putusan mahkamah partai bersifat final dan mengikat secara internal.
"Tapi dalam AD/ART yang mereka buat ini, bahwa rekomendasi mahkamah partai sifatnya hanyalah rekomendasi, bukan bersifat mengikat atau berkekuatan hukum tetap," tutur Razman.
Razman juga menyinggung bunyi pasal 23 UU Parpol tentang pemilihan ketua umum partai.
Di mana disebutkan ketua umum partai bertugas melaksanakan, mengawasi, dan mengendalikan semua kegiatan kepartaian, baik ke dalam maupun keluar.
"Tapi di dalam AD/ART 2020 Partai Demokrat, disebut dalam hal menjalakan organisasi keputusan-keputusan yang strategis itu ada di Majelis Tinggi Partai," paparnya.
"Maka lengkaplah pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh apa yang mereka produk (buat) pada munas atau kongres 2020 ini?" ucap Razman.
Sementara, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menegaskan, pemerintah akan menyelesaikan persoalan kongres luar biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara, berdasarkan hukum.
Hukum yang dimaksud Mahfud MD adalah peraturan perundang-undangan dan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat.

Mahfud MD menuturkan, pemerintah akan menyelesaikannya setelah menerima laporan resmi dari penyelenggra, kegiatan di Deli Serdang tersebut adalah KLB Partai Demokrat.