Polemik Partai Demokrat

Babak Baru Polemik Partai Demokrat, Kubu Moeldoko Pede Menang di Pengadilan, Minta AHY Cs Saweran

Babak baru polemik Partai Demokrat, kubu Moeldoko pede menang di pengadilan, minta AHY Cs saweran

Editor: Amiruddin
Kolase TribunKaltara.com / Tribunnews
Blak-blakan Moeldoko Usai lengserkan AHY: saya tidak pernah mengemis untuk dapat pangkat dan jabatan. 

Dia juga menyoroti soal adanya sekelompok orang yang menghendaki Presiden Jokowi mencopot Kepala Staf Presiden ( KSP ) Moeldoko karena terlibat KLB di Deli Serdang.

Menurutnya, gerakan untuk mendesak Presiden Jokowi mencopot Moeldoko merupakan bentuk intervensi, terlebih keterlibatan Moeldoko adalah urusan pribadi.

Moeldoko dan AHY dalam polemik Partai Demokrat. (Kolase TribunKaltara.com / Kompas TV)
Moeldoko dan AHY dalam polemik Partai Demokrat. (Kolase TribunKaltara.com / Kompas TV) (Kolase TribunKaltara.com / Kompas TV)

"Mengangkat dan memberhentikan seseorang untuk membantu kinerja pemerintahan merupakan hak prerogatif Presiden Jokowi," ucap Nisan.

Sebelumnya, Muhammad Rahmad, juru bicara Partai Demokrat kubu Moeldoko mengungkapkan, pihaknya telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait AD/ART 2020.

Gugatan itu menyusul penolakan pengesahan kepengurusan Demokrat kubu Moeldoko oleh Kementerian Hukum dan HAM.

"Gugatan ke Pengadilan Negeri terkait AD/ART 2020 sudah diajukan minggu lalu," ungkap Rahmad kepada wartawan, Selasa (6/4/2021).

Rahmad mengatakan permohonan gugatan dilakukan untuk merespons putusan Kemenkumham yang menolak hasil Kongres Luar Biasa ( KLB ) Sibolangit.

Baca juga: Hasil KLB Demokrat Ditolak, Jajaran Moeldoko Pastikan Melawan: Pertarungan Berikutnya di Pengadilan

"Gugatan terhadap putusan Kemenkumham yang menolak hasil KLB Deli Serdang."

"Sesuai UU PTUN Pasal 55, tersedia waktu 90 hari untuk melayangkan gugatan ke PTUN."

"Nyicil saja. Jangan buru buru semua," terang Rahmad

Selain meminta membatalkan AD/ART 2020, materi gugatan juga meminta PN membatalkan Akta Notaris AD/ART 2020 beserta susunan pengurus DPP Demokrat pimpinan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Kemudian juga meminta Kubu AHY ganti rugi sebesar Rp 100 miliar.

"Uang itu kami berikan keseluruh DPD dan DPC se-Indonesia yang selama ini sudah nyetor ke pusat," beber Rahmad.

Sebelumnya, Razman Arif Nasution saat masih menjabat Kepala Badan Komunikasi Publik DPP Partai Demokrat versi KLB, menyebut AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 melanggar sejumlah ketentuan dalam UU 2/2011 tentang Parpol.

"Bahwa AD/ART Partai Demokrat yang dikeluarkan pada tahun 2020 pada saat kongres 2020 yang menetapkan AHY, adalah melanggar ketentuan UU Parpol No 2 Tahun 2011 Pasal 5, Pasal 23, dan Pasal 32," ujar Razman saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (9/3/2021).

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved