Polemik Partai Demokrat

Hasil KLB Demokrat Ditolak, Jajaran Moeldoko Pastikan Melawan: Pertarungan Berikutnya di Pengadilan

Hasil KLB Demokrat ditolak pemerintah, jajaran Moeldoko pastikan melawan: pertarungan berikutnya di pengadilan

Editor: Amiruddin
Kolase TribunKaltara.com / Kompas TV
Moeldoko dan Agus Harimurti Yudhoyono ( AHY)(Kolase TribunKaltara.com / Kompas TV) 

TRIBUNKALTARA.COM - Hasil KLB Demokrat ditolak pemerintah, jajaran Moeldoko pastikan melawan: pertarungan berikutnya di pengadilan

Pemerintah melalui Menkumham telah mengumumkan penolakan hasil KLB Partai Demokrat pimpinan Moeldoko.

Meskipun telah ditolak Menkumham, jajaran Moeldoko memastikan bakal melawan ke pengadilan.

Menurutnya, pertarungan saat ini belum selesai tetapi tahap selanjutnya berada di pengadilan.

Jajaran Moeldoko optimis, bakal memenangkan pertarungan nantinya di pengadilan.

Ia pun tak menampik, saat ini ada dua kubu Partai Demokrat, yakni pimpinan AHY dan Moeldoko.

Baca juga: Waspada Cuaca Ekstrem, BMKG Prediksi 16 Wilayah Potensi Diguyur Hujan Disertai Petir & Angin Kencang

Partai Demokrat Kubu Moeldoko masih berusaha mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN ).

Hal ini terjadi setelah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ( Kemenkumham ) memutuskan menolak hasil Kongres Luar Biasa Deli Serdang.

Mereka optimistis bahwa gugatannya akan menang.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Juru Bicara Partai Demokrat pimpinan Moeldoko, Muhammad Rahmad yang dikutip dari tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Senin (5/4/2021).

Rahmad menyatakan ini baru babak awal dan masih ada tahapan berikutnya yakni pertarungan di pengadilan.

Baik itu di Pengadilan Negeri maupun di Pengadilan Tata Usaha Negara, bahkan di Mahkamah Agung (MA).

"Putusan Kemenkumham ini bukan akhir dari perjuangan demokrasi kami di DPP Demokrat Pimpinan Bapak Moeldoko. Ini baru babak awal, tahapan berikutnya adalah pertarungan di pengadilan."

"Apakah itu di Pengadilan Negeri atau di Pengadilan Tata Usaha Negara dan bahkan nanti bisa sampai ke Mahkamah Agung," kata Rahmad dikutip dari Kompas TV.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved