Polemik Partai Demokrat
Hasil KLB Demokrat Ditolak, Jajaran Moeldoko Pastikan Melawan: Pertarungan Berikutnya di Pengadilan
Hasil KLB Demokrat ditolak pemerintah, jajaran Moeldoko pastikan melawan: pertarungan berikutnya di pengadilan
Kepemilikan Demokrat Secara Legal Ada di Keputusan Inkrah MA
Menurut Rahmad saat ini ada dua Partai Demokrat, yakni Demokrat pimpinan Moeldoko dan pimpinan AHY.
Salah satunya nanti akan bisa mengklaim Partai Demokrat secara legal.
Apabila sudah ada keputusan inkrah dari MA.
"Tidak bisa kita pungkiri saat ini ada dua Partai Demokrat, satu pimpinan Bapak Moeldoko, satu pimpinan AHY."
"Dan salah satu akan bisa mengklaim kepemilikan Partai Demokrat nanti secara legal, apabila sudah ada keputusan ingkrah dari Mahkamah Agung," tegas Rahmad.
Baca juga: Ramalan Zodiak Cinta Selasa 6 April 2021, Taurus Perlu Hindari Argumen Tak diinginkan ke Pasangan
Sehingga sebelum ada keputusan inkrah terkait Partai Demokrat maka kedua belah pihak berhak untuk menggunakan simbol Partai Demokrat.
"Jadi sebelum ada keputusan Ingkrah terkait Partai Demokrat ini, jadi kedua belah pihak, termasuk seluruh kader-kader yang ada di seluruh Indonesia di pimpinan Bapak Moeldoko punya hak yang sama menggunakan simbol-simbol Partai Demokrat," sambungnya.
Ajak AHY Bertarung Uji Keabsahan AD/ART 2020
Rahmad pun mengajak Demokrat pimpinan AHY untuk bertarung di pengadilan.
Untuk menentukan siapa yang sesungguhnya berhak atas Partai Demokrat.
Dilakukan melalui uji keabsahan AD/ART 2020, terkait kebenaran dan legalitasnya.
Apakah AD/ART tersebut bertentangan dengan undang-undang atau tidak.
Baca juga: Jadi Trending Hingga Tuai Kritikan, Ini Respons Atta Halilintar Soal Pernikahannya dengan Aurel
Terakhir, Rahmad pun berharap agar di pengadilan nanti Demokrat pimpinan Moeldoko bisa memenangkan pertarungan ini.
"Pengadilan atau PTUN nanti memenangkan Partai Demokrat pimpinan Bapak Moeldoko sampai ke MA, yang dimenangkan adalah Partai Demokrat pimpinan Bapak Moeldoko maka yang berhak mengelola Partai Demokrat adalah Bapak Moeldoko."