Berita Daerah Terkini
Heboh Polisi Bubarkan Wisuda SMA di Mojokerto, Danramil, Kapolsek, dan Camat Ikut Hadiri Acara
Aksi heboh Satgas Covid-19 dan polisi membubarkan wisuda SMA di Mojokerto, Jawa Timur, padahal Danramil, Kapolsek, dan Camat ikut hadir.
TRIBUNKALTARA.COM - Aksi heboh dilakukan Satgas Covid-19 dan polisi saat membubarkan wisuda SMA di Mojokerto, Jawa Timur, padahal Danramil, Kapolsek, dan Camat ikut menghadiri acara.
Nasib apes menimpa ratusan peserta dan undangan kegiatan wisuda SMA di Mojokerto yang tiba-tiba harus dibubarkan Satgas Covid-19 dan polisi, Rabu (19/5/2021) sekitar pukul 10.00 WIB.
Meski kegiatan tersebut dihadiri pejabat forkopimca seperti Camat Puri Nalurita Priswiandini, Kapolsek Puri Sri Mulyani, Danramil Puri Kapten Arh Supriyono, acara tersebut tetap dibubarkan polisi.
Kegiatan pembubaran wisuda SMA di Mojokerto dipimpin oleh Kapolresta Mojokerto AKBP Deddy Supriadi bersama Kodim 0815/CPYJ dan Satpol PP.
Kegiatan wisuda itu digelar oleh SMA Negeri 1 Puri di Gedung Astoria Jalan Empunala, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh Plt.Kepala Sekolah SMAN 1 Puri Herni Sudar Peristiwanti yang merangkap jabatan Kepala Sekolah SMAN 1 Dawarblandong.
Usut punya usut, pembubaran acara wisuda di Mojokerto lantaran dianggap melanggar protokol kesehatan Covid-19.
Melansir Tribun Jatim, diduga peserta dalam kegiatan wisuda, melepas masker dan duduk di kursi berdempetan di hotel Ayola.
Baca juga: Lebaran hingga Saat Ini, Jubir Satgas Covid-19 Kaltara Sebut Nunukan dan KTT Tak Ada Tambahan Kasus
Setelah itu di tempat lain, petugas Satgas Covid-19 juga secara tegas membubarkan ratusan orang yang menghadiri kegiatan wisuda SMA Negeri 1 Wringinanom, Kabupaten Gresik yang bertempat di Hall Convention lantai III Hotel Ayola, Rabu (19/5/2021).
Pembubaran kegiatan wisuda lantaran melanggar protokol kesehatan yang memicu kerumunan orang.
Polisi dan Satgas Covid-19 mengarahkan seluruh peserta wisuda agar meninggalkan lokasi kegiatan.
Kapolresta Mojokerto, AKBP Deddy Supriadi menjelaskan pihaknya mendapat laporan dari masyarakat terkait kegiatan wisuda SMA Negeri yang memicu kerumunan banyak orang.
Sehingga pihaknya secara tegas membubarkan kegiatan wisuda tersebut.
"Kami mendapat informasi ada kegiatan ini sehingga sesuai dengan tugas dan wewenang Satgas Covid-19 Kota Mojokerto maka kita bubarkan," ungkapnya, Rabu (19/5).
Deddy mengatakan pihaknya mengamankan seluruh panitia dari pihak sekolah maupun pengelola gedung guna pemeriksaan lebih lanjut.
Kegiatan wisuda diduga belum mengantongi izin dari otoritas setempat.
"Kegiatan ini tidak berizin maupun pemberitahuan pada Satgas Covid-19 sehingga akan dilakukan penindakan sesuai proses hukum," jelasnya.
Baca juga: Cegah Penularan Covid-19, Satgas Pamtas RI-Malaysia Gelar Tes Swab Antigen Gratis ke Pelintas Batas
Dampak dari kegiatan wisuda di tengah Pandemi Covid-19 ini terancam pencabutan izin SLO atau Sertifikasi Layak Operasi dari dua gedung tersebut.
Pihak Kepolisian juga memasang garis Police Line di lokasi tempat kegiatan wisuda.
"Tadi sudah dicabut izin ruangan (SLO) ini dan dipasang garis Police Line," ucap Deddy.
Sampai saat ini sejumlah panitia dan pengelola gedung tempat penyelenggaraan wisuda masih diperiksa di Polres Mojokerto Kota.
Puluhan Panitia Wisuda dan Pengelola Gedung Diperiksa di Mapolresta Mojokerto
Tim Satgas Covid-19 Kota Mojokerto mengamankan puluhan orang terkait pembubaran kegiatan wisuda kelulusan sekolah SMA di Mojokerto yang memicu kerumunan sehingga melanggar Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19.
Sebanyak 38 orang diamankan untuk kepentingan penyelidikan dugaan pelanggaran Prokes Covid-19 atau tindak pidana karantina di Polres Mojokerto Kota, Rabu (19/5/2021).
Mereka adalah panitia wisuda sekolah SMA Negeri 1 Wringinanom, Kabupaten Gresik dan SMA Negeri 1 Puri, Kabupaten Mojokerto.
Termasuk, pengelola maupun penanggungjawab tempat penyelenggaraan wisuda di Hotel Ayola dan Gedung Astoria Kota Mojokerto.
Kapolresta Mojokerto, AKBP Deddy Supriadi menjelaskan pihaknya mengamankan panitia dan pengelola gedung terkait penyelenggaraan wisuda sekolah SMA Negeri yang melanggar Prokes.
"Jadi tadi kita bersama Tim Satgas Covid-19 sudah mengamankan beberapa penanggungjawab kegiatan (Wisuda Kelulusan SMA) dari pihak sekolah maupun pengelola tempat atau gedung," ujarnya di Mapolres Mojokerto Kota.
Deddy mengatakan pihaknya mengamankan sebanyak 27 orang panitia wisuda kelulusan SMA Negeri 1 Puri, Kabupaten Mojokerto dan pengelola gedung Astoria.
Kemudian, ada 17 orang dari pihak sekolah SMA Negeri 1 Wringinanom dan pengelola Hotel Ayola.
"Seluruh sudah dilakukan Swab Antigen Covid-19 oleh Dinas Kesehatan dan hasilnya negatif," jelasnya.
Baca juga: Antisipasi Pelaku Perjalanan yang Masuk di Malinau Lewat Darat, Satgas Covid-19 Siapkan Dua Posko
Dia menyebutkan setelah dilakukan Swab Antigen seluruhnya akan menjalani pemeriksaan terkait kegiatan wisuda kelulusan sekolah SMA yang memicu kerumunan dan melanggar Prokes Covid-19.
Termasuk dilakukan pemeriksaan terhadap Plt.Kepala Sekolah SMAN 1 Puri Herni Sudar Peristiwanti yang merangkap jabatan sebagai Kepala Sekolah SMAN 1 Dawarblandong,
Pihak Kepolisian akan memastikan kegiatan wisuda kelulusan siswa SMA ini atas inisiatif sekolah atau tidak.
Sekaligus menelusuri adanya dana patungan untuk menyelenggarakan kegiatan wisuda kelulusan sekolah SMA tersebut.
Apabila dalam pemeriksaan ditemukan tindak pidana karantina Pasal 96 ancaman hukuman satu tahun maka yang bersangkutan akan diproses sesuai hukum.
"Setelah diperiksa yang bersangkutan akan dipulangkan karena masih proses penyelidikan, ketika nanti ternyata memenuhi unsur tindak pidana UU karantina maka selanjutnya akan diproses hingga ke pengadilan," ucap Deddy.
(don/ Mohammad Romadoni).
(*)
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter TribunKaltara.com
Follow Instagram tribun_kaltara
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltara/foto/bank/originals/wisuda-dibubarkan-polisi-20052021.jpg)