Kabar Artis

Diputus Cerai dari Nindy Ayunda, Askara Parasady Harsono Ajukan Banding ke PA Jakarta Selatan

Askara Parasady melalui kuasa hukumnya diketahui telah mengajukan akta permohonan banding pada Rabu (19/5/2021). Hal itu disampaikan Humas PA Jaksel.

Penulis: Titik Wahyuningsih | Editor: Sumarsono
TRIBUNNEWS.COM/ACHMAD RAFIQ
Nindy Ayunda dan Askara Parasady Harsono. (TRIBUNNEWS.COM/ACHMAD RAFIQ) 

TRIBUNKALTARA.COM – Mantan suami Nindy Ayunda, Askara Parasady Harsono mengajukan banding atas putusan perceraiannya di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan.

Askara Parasady melalui kuasa hukumnya diketahui telah mengajukan akta permohonan banding pada Rabu (19/5/2021).

Hal itu disampaikan oleh Humas PA Jakarta Selatan, Taslimah saat ditemui awak media.

Namun belum diketahui hal apa yang akan dipermasalahkan pihak Askara Parasady hingga memutuskan untuk mengajukan banding.

Baca juga: Nindy Ayunda Resmi Cerai dari Askara Parasady, PA Sebut Tak Semua Gugatan Dikabulkan, Apa Saja?

Baca juga: Askara Parasady Harsono Positif Covid-19, Suami Nindy Ayunda Kini Dirawat di Rumah Sakit

“Kuasa hukum pembanding mengajukan permohonan banding tertanggal tersebut namun memori bandingnya belum disampaikan,” kata Taslimah dikutip TribunKaltara.com dari kanal YouTube Star Story, Jumat (21/5/2021).

Dalam persidangan cerai, banding adalah upaya hukum bagi tergugat maupun penggugat agar hakim melakukan pemeriksaan ulang atas putusan yang sudah ditetapkan sebelumnya.

Oleh karena otu PA Jakarta Selatan memberikan tenggat waktu selama sebulan untuk pihak Askara Parasady terkait memori banding.

“Batas waktunya itu, sejak diajukannya permohonan banding, satu bulan,” imbuh Taslimah.

Setelah berkas memori banding dari mantan suami Nindy Askara itu diserahkan, nantinya PA Jakarta Selatan akan memproses dokumen tersebut hingga ke Pengadilan Tinggi Jakarta.

Baca juga: Curhat Nora Alexandra Tak Sabar Sambut Jerinx, Ada Ketakutan saat Suami Bebas dari Penjara

Taslimah menambahkan persidangan di Pengadilan Tinggi Agama Jakarta nantinya tidak melibatkan principal secara langsung melainkan berkasnya saja.

“Jadi berkasnya, baik dari berkas pembanding, memori banding dan kontra memori banding atau jawaban dari pembanding semua berkas tersebut dikirim ke Pengadilan Tinggi Agama Jakarta,” tandasnya.

Nindy Ayunda Resmi Cerai dari Askara Parasady, PA Sebut Tak Semua Gugatan Dikabulkan, Apa Saja?

Sebelumnya diketahui penyanyi Nindy Ayunda resmi bercerai dari Askara Parasady Harsono secara e-court pada Kamis (6/5/2021).

Putusan cerai Nindy Ayunda dari Askara Parasady itu disampaikan ke awak media oleh Humas Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, Taslimah.

Taslimah mengatakan gugatan Nindjy Ayunda dalam kasus perceraiannya itu dikabulkan sebagian.

“Putusan tersebut pertama, eksepsi ditolak terus dalam pokok perkara gugatan penggugat dikabulkan sebagian,” kata Taslimah dikutip TribunKaltara.com dari kanal YouTube Star Story, Sabtu (8/5/2021).

Lebih lanjut Taslimah menuturkan gugatan apa saja yang dikabulkan dan yang tidak dikabulkan oleh majelis hakim.

PA Jakarta Selatan mengabulkan gugatan Nindy Ayunda untuk bercerai dari Askara Parasady dan mendapat hak asuh atas dua anaknya.

Baca juga: Bocoran Harga dan Spesifikasi Samsung Galaxy A32 5G, Preorder Mulai 26 Mei 2021

Gugatan penyanyi 32 tahun terhadap Askara Parasady berupa biaya pemeliharaan anak itu juga termasuk poin yang dikabulkan oleh PA Jakarta Selatan.

Nindy Ayunda pun diketahui tidak akan menutup akses bagi pihak Askara Parasady untuk tetap berkomunikasi dengan anak.

“Gugatan yang diajukan penggugat dan dikabulkan yaitu gugatan perceraiannya, hak asuh anak serta biaya pemeliharaan untuk anak,” lanjut Taslimah.

Sementara itu meski gugatan biaya pemeliharaan anak itu disetujui, Taslimah mengatakan nominal yang disampaikan Nindy tak dikabulkan oleh pihak pengadilan.

“Biayanya tidak dikabulkan seluruhnya kan tuntutannya sekian ratus juta untuk biaya penghidupan anak. Nah dikabulkannya tidak sejumlah tersebut,” ungkap Taslimah.

Ilustrasi: Nindy Ayunda resmi bercerai dari Askara Parasady Harsono pada Kamis (6/5/2021) secara e-court.
Ilustrasi: Nindy Ayunda resmi bercerai dari Askara Parasady Harsono pada Kamis (6/5/2021) secara e-court. (Instagram Nindy Ayunda)

Diketahui dalam gugatannya itu Nindy meminta Askara untuk menafkahi buah hatinya sebesar Rp 100 juta.

Namun pihak PA Jakarta Selatan memutus sebesar Rp 10 juta dengan ketentuan nominal tersebut naik 10 persen tiap tahun.

Baca juga: 67 Pekerja Migran Ilegal Kabur Sebelum Dilakukan PCR Swab, BP2MI Nunukan: Nggak Ada yang Awasi

“Untuk biaya pemeliharaan anak itu adalah 10 juta dengan ketentuan setiap tahun naik 10 persen sampai anak tersebut dewasa atau mandiri,

“Sebelumnya yang diminta penggugat itu 100 juta. Intinya dikabulkan semua (gugatan) cuma jumlah nominalnya yang tidak seutuhnya dikabulkan” papar Taslimah.

Pada kesempatan itu Taslimah mengatakan putusan perceraian Nindy Ayunda dari Askara Parasady ini masih bisa banding dalam kurun waktu 14 hari setelah kedua belah pihak menerima isi putusan.

“Kalau kedua belah pihak baik penggugat maupun tergugat sudah menerima isi putusan tersebut, setelah dia terima doitambah 14 hari, para pihak diberi kesempatan untuk mengajukan upaya banding,” imbuh Taslimah.

Apabila dalam kurun waktu yang telah ditentukan itu tidak ada upaya hukum dari pihak Nindy maupun Askara maka putusan PA Jakarta Selatan tersebut sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

Sebagai inforamasi Nindy Ayunda dan Askara Parasady Harsono menikah pada 11 November 2011 silam.

Atas pernikahan itu Nindy dan Askara dikaruniai dua buah hati yang bernama Abhirama Danendra Harsono dan Akifa Dhinara Parasady Harsono.

Namun pada 12 Januari 2021 lalu Nindy Ayunda melayangkan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Keputusan itu diambil Nindy lantaran tak tahan dengan perlakuan Askara yang kerap melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap dirinya.

Kini Nindy Ayunda sudah resmi berstatus janda dari Askara Parasady Harsono.

(TribunKaltara.com/Titik Wahyuningsih)

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved