Berita Daerah Terkini
Dua Kurir Sabu Seberat 13,5 Kilogram Terancam Hukuman Mati, Dalangnya Masih Dicari Polisi
Dua pelaku bernama Sari alias Raden (42) dan Burhanuddin alias Burhan (45), warga Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda.
TRIBUNKALTARA.COM, SAMARINDA - Dua pelaku bernama Sari alias Raden (42) dan Burhanuddin alias Burhan (45), warga Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, terancam hukuman seumur atau hukuman mati.
Narkotika jenis sabu dalam jumlah besar dengan berat total 13.520,8 Gram Brutto ini bernilai miliaran rupiah.
Bahkan jika berhasil diedarkan, banyak generasi muda di Kota Tepian yang terjerumus dalam penggunaan narkotika golongan satu yang berefek pada kecanduan hingga merusak masa depan.
Baca juga: Info BMKG: Cuaca Kabupaten Tana Tidung Jumat 21 Mei 2021, Waspada Hujan Petir Malam Ini
Keduanya pelaku, walau sebagai kurir dan mengantar narkoba. Hukuman berat menanti keduanya lantaran mau menerima tawaran aktor dibelakang peredaran gelap barang haram ini
"Pengakuannya di Samarinda saja (akan diedarkan). Masih kami dalami apakah juga ada keterkaitan dengan tangkapan di Polda Kaltim. Hampir Rp 15 Miliar totalnya jika dijumlah. Tidak ada perlawanan saat pelaku ditangkap," ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arif Budiman, Rabu (19/5/2021) hari ini.
Baca juga: Rumah Bangsalan di Kota Samarinda Hangus Terbakar, 26 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal
Dua pelaku kini sedang dalam penyidikan jajaran Satresnarkoba Polresta Samarinda untuk mengungkap aktor atau dalang dibalik pengiriman narkotika dalam jumlah besar ini.
"Dalang (aktor) dibalik semua ini masih didalami semua oleh jajaran, penyelidikan serta penyidikan masih terus berjalan," sebut Kombes Pol Arif Budiman.
Baca juga: Cuaca Kabupaten Bulungan Hari Ini, Diprediksi Diguyur Hujan pada Pagi Hingga Siang Hari
Kini proses hukum juga tengah berjalan, Sari dan Burhan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Keduanya kini berada di sel tahanan Polresta Samarinda dan terancam Pasal 112 dan 114 Undang-Undang (UU) Narkotika.
"Ancaman minimal 10 tahun, penjara seumur hidup sampai hukuman mati," tegas Kombes Pol Arif Budiman.
(*)