Berita Daerah Terkini
Mau Melamar Kekasihnya, Pria Ini Diciduk Polisi Polres Kutim, Simpan Sabu di Kotak Jam
Personel Unit Reskrim Polres Kutai Timur (Kutim) menangkap seorang pria berinisial FR (21) di rumahnya Jalan Diponegoro Desa Bukit Harapan.
TRIBUNKALTARA.COM, SANGATTA - Personel Unit Reskrim Polres Kutai Timur (Kutim) menangkap seorang pria berinisial FR (21) di rumahnya Jalan Diponegoro Desa Bukit Harapan, Kecamatan Kaliorang Kabupaten Kutai Timur.
Kapolres Kutai Timur AKBP Welly Djatmoko melalui Kasat Resnarkoba Polres Kutim IPTU MP. Rachmawan, SH., SIK. mengatakan penangkapan pelaku berawal dari laporan warga yang resah terkait maraknya peredaran sabu di Desa Bukit Harapan.
Baca juga: Info BMKG: Cuaca Kabupaten Tana Tidung Jumat 21 Mei 2021, Waspada Hujan Petir Malam Ini
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi kejadian pada Hari Kamis (20/5/2021) sekitar pukul 03.00 Wita.
"Usai melakukan penyelidikan, Opsnal SatResnarkoba berhasil mengamankan seorang laki-laki yang berada di dalam rumah dan dilakukan penggeledahan," ucapnya dalam pers rilis, Jumat (21/5/2021)
Pelaku kedapatan memiliki narkoba jenis sabu berjumlah 6 poket seberat 9,86 gram yang disimpan di dalam kotak jam warna hitam diatas rak lemari.
Baca juga: Cuaca Kabupaten Bulungan Hari Ini, Diprediksi Diguyur Hujan pada Pagi Hingga Siang Hari
Selain itu, ditemukan juga 1 buah timbangan digital, 1 sendok takar yang terbuat dari plastik, Beberapa plastik klip, dan 1 buah hp.
"Ditemukan 6 Poket diduga Narkotika jenis sau-sabu seberat 9,86 gram dari hasil penggeledahan," ujar Rachmawan.
FR kemudian dibawa ke Mako Polres Kutai Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Baca juga: Rumah Bangsalan di Kota Samarinda Hangus Terbakar, 26 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal
Dikabarkan pelaku hendak melangsungkan acara lamaran kepada kekasihnya dalam waktu dekat.
Namun tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kutai Timur harus mengamankan FR ke balik jeruji besi terlebih dahulu.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, FR akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(*)