Berita Daerah Terkini
Pelaku Usaha Kecil Dapat Bantuan Tahap Kedua, Begini Syarat yang Harus Dilengkapi
Pendaftaran Bantuan Pemerintah bagi Usaha Mikro (BPUM) Tahun 2021 tahap kedua dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah.
TRIBUNKALTARA.COM, PENAJAM - Pendaftaran Bantuan Pemerintah bagi Usaha Mikro (BPUM) Tahun 2021 tahap kedua dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) akan kembali buka.
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindakop) PPU Kuncoro melalui Kepala Bidang Koperasi Disperindagkop PPU, Purwantara menyebutkan bahwa pihaknya telah mendapatkan surat dari kemenkop UKM bahwa bantuan BPUM akan dimulai lagi ditahap kedua dalam waktu dekat.
Baca juga: Kawasan Citra Niaga di Samarinda Diperluas, Walikota Andi Harun: Pembagunan Dimulai Tahun 2023
"Bantuan untuk bagi pelaku UMKM mulai lagi ditahap kedua, yaitu nanti akan kita buka tanggal 24 mei sampai tanggal 17 Juni, Kemudian dalam tahapan ini kami sudah dalam proses menyurati seluruh kantor lurah dan desa di kabupaten," ujar Purwantara, Jumat (21/5/2021).
Berbeda dengan bantuan pada tahun 2020, kali ini pelaku UMKM yang akan mendapatkan bantuan dari pemerintah hanya sebesar Rp 1,2 juta dari sebelumnya Rp 2,4 juta per pelaku usaha.
Baca juga: Sempat Terjadi Ketegangan, Ratusan Penumpang KM Egon dari Parepare Tiba di Bontang
Disebutkan Purwantara, dalam pendataan di tahap pertama 2021 pihaknya telah mendata sebanyak 4000 lebih calon penerima bantuan BPUM.
"Tahap pertama ada 4,000 lebih pelaku usaha, belum ada informasi apakah sudah keluar SK nya atau belum, kalau kelruar SK nya Bank BRI akan mengabari kita," ujarnya.
Baca juga: Kawasan Citra Niaga di Samarinda Diperluas, Walikota Andi Harun: Pembagunan Dimulai Tahun 2023
Sementara itu untuk syarat pendaftaran sendiri masih sama sepeti tahap sebelumnya pelaku usaha yang akan mendaftarkan usahanya harus melengkapi syarat yaitu fotokopi E-KTP, Fotokopi KK, Fotokopi Nomor Induk Perusahaan (NIP) atau Surat Keterangan Usaha ( KUS) dari Kepala Desa/Kelurahan serta tambahan persyaratan khusus dari Diskop UKMP.
"Surat pernyataan mutlak bahwa mereka pertama punya usah, kemudian berpenghasilan sekian, dan tidak terima kredit di bank," pungkasnya.
(*)