Berita Daerah Terkini
Bom Rakitan Meledak, Satu Warga Bulungan Nyaris Putus Tangannya, Korban Dilarikan ke Puskesmas
Bom babi rakitan buatan Ju (25), warga asal Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara meledak. Korban mengalami luka parah, lengan tangannya nyaris putus.
TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG REDEB – Bom babi rakitan buatan Ju (25), warga asal Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara meledak. Korban mengalami luka parah, bagian lengan tangan nyaris putus.
Korban langsung dilarikan ke Puskesmas Bidukbiduk akibat terkena ledakan bom babi hasil rakitannya sendiri.
Paur Humas Polres Berau Iptu Suradi menyampaikan, kejadian itu terjadi di Kampung Pantai Harapan kemarin, Jumat (21/5) pukul 14.00 Wita.
"Akibat ledakan bom babi tersebut, korban mengalami luka berat, pergelangan tangan kiri putus. Bagian perut dan dada mengalami luka bakar," ungkapnya, Sabtu (22/5/2021)
Baca juga: Fakta-fakta Ledakan Petasan di Kebumen, Tewaskan 3 Orang hingga Berakibat Tembok Rumah Hancur
Baca juga: Densus 88 Tembak Mati Terduga Teroris di Makassar, Terkait Bom Bunuh Diri di Depan Gereja Katedral?
Keberadaan Ju di Biduk-biduk diakui untuk berburu babi dengan menggunakan bom rakitan.
Dia sudah berada di tempat itu sejak seminggu lalu. Sehari-hari Ju menumpang di tempat salah seorang warga.

Kronologi kejadiannya, Ju mulai merakit bom sejak pukul 14.00 Wita di bagian belakang rumah tempat dia tinggal.
Bahan yang digunakan untuk meracik bom yakni mesiu korek api, petasan, pecahan keramik, dan tutup botol minuman energi.
Baca juga: Timnas Italia di Euro 2020 Punya Modal Apik Juara Piala Eropa, Gelandang Inter Milan Jadi Tumpuan
Menurut keterangan Iptu Suradi, sebelum bom meledak, dirinya telah merakit sebanyak empat buah bom. Ketika membuat bom yang kelima, bom tersebut meledak saat dirakit.
Penghuni rumah yang mendengar adanya ledakan langsung menuju lokasi serta mendapati Ju sedang terkapar akibat ledakan yang dibuatnya.
Spontan warga langsung membawa korban ke puskesmas setempat. Kondisi saat itu luka yang dialami sudah sangat parah.
Membuat Ju harus dirujuk ke RSUD Abdul Rivai di Tanjung Redeb.
Baca juga: Jadwal dan Link Live Streaming MotoGP Italia 2021, Kesempatan Valentino Rossi Naik Podium
Untuk saat ini pihak kepolisian masih melakukan pengembangan terkait aksi yang dilakukannya.
Meskipun saat ini kondisi Ju sedang dalam perawatan, dia terancam dikenakan Undang Undang Darurat Republik Indonesia (RI) Nomor 12 Tahun 1951 tentang mengubah "ordonnantietijdelijke bijzondere strafbep alingen" (stbl. 1948 nomor 17) dan Undang Undang Nomor 8 Tahun 1948 pasal 1 ayat (1).
Dalam aturan itu, menyebutkan, melarang kepemilikan senjata, bom ataupun peluru tanpa izin resmi dari pihak berwenang.
"Pelaku diancam dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun," tandasnya. (*)
Penulis: Renata Andini
bom
Bom Rakitan
Bulungan
Nyaris Putus Tangannya
Berau
korban
Puskesmas
Kalimantan Utara
Berita Daerah Terkini
warga
Cemburu ke Suami Punya Teman Dekat, Wanita di Kukar Hendak Lompat dari Jembatan, Satpol PP Bertindak |
![]() |
---|
Detik-detik KKB Papua Tembaki Kendaraan Taktis Polisi di Nduga saat Patroli, Ini Reaksi TNI-Polri |
![]() |
---|
4 Hari Tak Terlihat Warga, Ditemukan Telungkup di Lantai, Lansia di Balikpapan Tewas di Rumahnya |
![]() |
---|
Diduga Akibat Korsleting Listrik, Rumah Warga di Bontang Barat Nyaris Ludes Dilahap Si Jago Merah |
![]() |
---|
Diancam Hingga Dipukuli. Anak Kandung di PPU jadi Korban Pelecehan Seksual Orangtua Selama Dua Tahun |
![]() |
---|