Pilpres 2024

Kunjungi Kantor Tribun Kaltara, Ketua DPD RI La Nyalla Mattalitti Usulkan Ada Capres dari DPD

Datangi Kantor Tribun Kaltara, Ketua DPD RI La Nyalla Mattalitti berucap ingin ada calon presiden dan calon wakil presiden yang diusung dari DPD.

TribunKaltara.com
Ketua DPD RI La Nyalla Mattalitti menerima kenang-kenangan dari pimpinan TribunKaltara.com, Sumarsono saat mengunjungi Kantor Tribun Kaltara, Tanjung Selor, Kalimantan Utara, Rabu (26/5/2021) (TRIBUNKALTARA.COM) 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Datangi Kantor Tribun Kaltara, Ketua DPD RI La Nyalla Mattalitti berucap ingin ada Capres independen.

Ketua DPD RI, La Nyalla Mattalitti mengunjungi Kantor Tribun Kaltara, Rabu (26/5/2021).

Dalam kunjungan perdananya ini, La Nyalla Mattalitti didampingi bersama anggota DPD RI lain, seperti Hasan Basri, Fernando Sinaga, Marthin Billa, Fachrul Razi, Sylviana Murni, Bustami Zainudin, dan hadir pula Wakil Gubernur Kaltara Yansen Tipa Padan.

Baca juga: Ketua DPD RI La Nyalla Mattalitti Tiba di Kaltara, Wagub Yansen Harap Moratorium Pemekaran Dicabut

Baca juga: Kunjungan Kerja ke Kaltara, Ketua DPD RI La Nyalla Mattalitti Sebut Kota Tarakan Mirip Singapura

Baca juga: Ketua DPD RI Tiba di Tarakan, Disambut Tradisi Tepung Tawar, Besok Kunjungi Kantor Tribun Kaltara

Ketua DPD RI La Nyalla Mattalitti beserta rombongan senator dan Wakil Gubernur Kaltara Yansen Tipa Pandan, mengunjungi Kantor TribunKaltara.com di Tanjung Selor, Kalimantan Utara, Rabu (26/5/2021) (TribunKaltara.com)
Ketua DPD RI La Nyalla Mattalitti beserta rombongan senator dan Wakil Gubernur Kaltara Yansen Tipa Pandan, mengunjungi Kantor TribunKaltara.com di Tanjung Selor, Kalimantan Utara, Rabu (26/5/2021) (TribunKaltara.com) (TribunKaltara.com)

 

Disambut oleh pimpinan Tribun Kaltara, Sumarsono, suasana perbincangan berlangsung hangat dan cair.

Menurut La Nyalla, DPD akan menggulirkan wacana amandemen ke-5, UUD 1945 dalam waktu dekat.

Di mana salah satu pasal yang akan diamandemen ialah mengenai persyaratan pencalonan presiden dan wakil presiden.

Dirinya mengakui dengan hasil amandemen ke-4 UUD 1945, DPD RI sebagai utusan daerah dan berasal dari jalur independen, tidak lagi memiliki kewenangan yang besar.

Seperti halnya tidak lagi memiliki kewenangan untuk mencalonkan presiden dan wakil presiden, di luar dari jalur Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sesuai dengan UUD 1945 Pasal 6A ayat 2.

"Di dalam MPR itu terdiri dari dari utusan daerah dan perwakilan politik lalu terjadilah amandemen. Utusan daerah menjelma jadi DPD," ujar Ketua DPD RI, La Nyalla Mattalitti.

Ketua DPD RI La Nyalla Mattalitti beserta rombongan senator dan Wakil Gubernur Kaltara, saat mengunjungi Kantor Tribun Kaltara, Tanjung Selor, Kalimantan Utara, Rabu (26/5/2021) (TRIBUNKALTARA.COM)
Ketua DPD RI La Nyalla Mattalitti beserta rombongan senator dan Wakil Gubernur Kaltara, saat mengunjungi Kantor Tribun Kaltara, Tanjung Selor, Kalimantan Utara, Rabu (26/5/2021) (TRIBUNKALTARA.COM) (TribunKaltara.com)

"Setelah itu DPD tidak bisa ngapa-ngapain, yang bisa mengusung Presiden hanya partai politik," katanya.

"Haknya utusan daerah hilang, haknya kita sebagai non partisan tidak ada, padahal untuk jadi anggota DPD kita harus keluar parpol dan betul-betul independen," terangnya.

Mantan Ketum PSSI ini menyangkan kecilnya kewenangan yang dimiliki oleh DPD, mengingat perolehan suara yang dihasilkan oleh tiap anggota DPD tidak lebih kecil dari apa yang dihasilkan oleh anggota DPR.

"Lebih banyak kita lho suaranya dibandingkan DPR, kita juga dipilih langsung, ada fotonya ada namanya tidak seperti DPR," katanya.

Dengan melakukan kunjungan kerja ke beberapa daerah di Kalimantan dan Sulawesi, dirinya berharap rencana mengamandemen UUD 1945 dapat terlaksana tahun ini.

"Sekarang kita lagi mengumpulkan data, seperti besok kita akan ke Sulsel itu jalan terus, ya tahun ini harus jebol," tuturnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved