Pilpres 2024

Dari Diskusi Bersama Ketua DPD RI La Nyalla, Usulkan DPD Bisa Usung Capres hingga Amandamen UUD 1945

KETUA Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, H La Nyalla Mattalitti bersama beberapa anggota DPD menyempatkan singgah ke Kantor Tribun Kaltara, Bulungan.

Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: Sumarsono
TribunKaltara.com
Ketua DPD RI La Nyalla Mattalitti menerima kenang-kenangan dari pimpinan TribunKaltara.com, Sumarsono saat mengunjungi Kantor Tribun Kaltara, Tanjung Selor, Kalimantan Utara, Rabu (26/5/2021) (TRIBUNKALTARA.COM) 

Dengan melakukan kunjungan kerja ke sejumlah daerah di Kalimantan dan Sulawesi, dia dan anggota DPD lainnya berharap rencana mengamandemen UUD 1945 dapat terlaksana tahun ini.

Ketua DPD RI La Nyalla Mattalitti beserta rombongan senator dan Wakil Gubernur Kaltara Yansen Tipa Pandan, mengunjungi Kantor TribunKaltara.com di Tanjung Selor, Kalimantan Utara, Rabu (26/5/2021) (TribunKaltara.com)
Ketua DPD RI La Nyalla Mattalitti beserta rombongan senator dan Wakil Gubernur Kaltara Yansen Tipa Pandan, mengunjungi Kantor TribunKaltara.com di Tanjung Selor, Kalimantan Utara, Rabu (26/5/2021) (TribunKaltara.com) (TribunKaltara.com)

"Sekarang kita lagi mengumpulkan data, seperti besok kita akan ke Sulsel itu jalan terus. Ya tahun ini harus jebol," tuturnya.

Kendati akan menyuarakan calon presiden dari jalur independen, mantan Ketua Kadin Jatim ini menyatakan, pihaknya juga menyuarakan hak parpol mencalonkan kadernya sendiri, tanpa harus berkoalisi dengan parpol lain.

"Kita bukan menuntut hak kita sebagai DPD, tapi juga menuntut bahwa partai politik berhak agar bisa mencalonkan kadernya tanpa harus bergabung dengan partai lain. Dan di dalam UUD, partai politik dan gabungan partai politik tidak ada ketentuan 20 Persen," katanya.

Apabila amandemen UUD 1945 berhasil terlaksana, maka pada 2024 akan ada capres dan cawapres yang diusung dari jalur parpol dan jalur independen.

"Jadi DPD ini siapapun yang mau mencalonkan presiden dia bisa. Intinya ada jalur partai politik ada jalur independen.

Karena di daerah juga bisa begitu, gubernur, bupati/walikota boleh, giliran presiden tidak boleh. Karenanya kita ingin nanti konstitusi diamandemen," tuturnya.

Baca juga: Ratusan Umat Muslim Bulungan Gelar Salat Gerhana, Khatib Masjid Agung Ridwan R Labago Sebut Maknanya

Moratorium Pemekaran Dicabut

Sementara itu dalam pertemuan dengan Ketua DPD RI La Nyalla Mattalitti di Kantor Gadis Kaltara, Wagub Kaltara Yansen Tipa Padan meminta dukungan DPD agar wacana pemekaran kabupaten/kota di Kaltara bisa lanjut.

Dikemukakan, saat ini setidaknya ada 5 Daerah Otonomi Baru atau DOB yang diusulkan oleh Pemprov Kaltara.

Menurutnya, dengan luas wilayah setara 1,5 kali luas wilayah Jawa Timur dengan penduduk sekitar 700 ribu Jiwa, pemekaran wilayah menjadi solusi pelayanan bagi warga yang jauh dari pusat pemerintahan.

"Kami harapkan akan didukung wacana pemekaran di Kaltara," ujar Yansen. Ada beberapa wilayah yang diusulkan untuk dimekarkan, yakni Kota Tanjung Selor, Kota Sebatik, Kabupaten Kabudaya, Kabupaten Krayan, dan Kabupaten Apo Kayan.

"Kami harapkan moratorium dapat dipertimbangkan untuk wilayah Kaltara," tuturnya.

Menanggapi hal itu, Ketua DPD RI La Nyalla Mattalitti mengaku persoalan yang ada di daerah tidak hanya mengenai otonomi daerah.

Melainkan menyangkut isu strategis yang ada di daerah, seperti pemerataan pembangunan dan kesejahteraan.

Baca juga: Super Blood Moon Terjadi Pukul 19.18 WITA, Warga Tarakan Antusias Abadikan Puncak Gerhana Bulan

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved