Berita Tana Tidung Terkini

Rutin Pengawasan Tiap Pagi, Dishub Kabupaten Tana Tidung Temukan 30 Pelanggar Perjamnya

Dinas Perhubungan Kabupaten Tana Tidung rutin melaksanakan pengawasan lalu lintas setiap pagi.

Penulis: Rismayanti | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/RISNAWATI
Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dishub Tana Tidung, Reni Anggraeni. 

TRIBUNKALTARA.COM, TANA TIDUNG - Dinas Perhubungan Kabupaten Tana Tidung rutin melaksanakan pengawasan lalu lintas setiap pagi.

Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dishub Tana Tidung, Reni Anggraeni mengatakan, pengawasan itu dilakukan selama satu jam dalam setiap harinya.

Ironisnya, setiap melakukan pengawasan, Dishub Tana Tidung selalu menemukan 20 hingga 30 pelanggar dalam satu jam.

Baca juga: Dilarang Mudik Lebaran, Dinas Perhubungan Tana Tidung Prediksikan Lonjakan Penumpang di Ramadan

Baca juga: Dinas Perhubungan Kaltara Sebut Pembangunan Lapangan Terbang Binuang Akan Gunakan Lapisan Penetrasi

"Kalau kita rekap, ada 20 sampai 30 pelanggaran kita temukan dalam satu jam," ujarnya kepada TribunKaltara.com, Kamis (27/5/2021)

"Itu yang terekap, kalau kita sudah tidak di tempat (pengawasan), warga itu melanggar lagi, melanggar lagi. Itulah susahnya di sini, sudah menjadi budaya (kebiasaan)" tambahnya.

Selain Jalan Jenderal Sudirman, Reni menyampaikan, Jalan Padat Karya juga sering terjadi pelanggaran.

"Hampir semua jalur, terutama Jalan Padat Karya, yang ada median tengah. Alasannya karena terlalu jauh mutar.

Cuma, kalau dilihat dari rekayasa lalu lintas memang tidak bisa mutar sembarangan," katanya.

Baca juga: Heboh SMS Peringatan Dini Tsunami dan Gempa Magnitudo 8.5, Kepala BMKG Tegaskan Hal Ini

Menurutnya, kebiasaan melanggar lalu lintas ini, tentu sangat membahayakan pengendara atau pengguna jalan.

"Sering kali median tengah yang sudah kita pasang itu digeser masyarakat, biar bisa potong jalan," imbuhnya.

Wanita yang pernah bertugas di Satpol PP Tana Tidung itu menuturkan, pihaknya cukup rutin melakukan sosialisasi kepada masyarakat Tana Tidung.

Dinas Perhubungan Kalimantan Utara (Kaltara) memastikan opersional bus Damri stop selama masa pelarangan mudik berlaku.
Dinas Perhubungan Kalimantan Utara (Kaltara) memastikan opersional bus Damri stop selama masa pelarangan mudik berlaku. (tribunkaltara.com)

Terkait penindakan bagi pelanggar lalu lintas, kata dia, bukan kewenangan Dishub Tana Tidung. Sehingga yang dijalankan hanya sebatas imbauan.

"Dinas perhubungan kan memang sebatas itu saja, perlengkapan jalan. Tapi kalau untuk penindakannya, itu kewenangan Dirlantas.

Baca juga: Timnas Belanda di Euro 2020 Tanpa Van Dijk, De Boer Andalkan Palang Pintu Inter Milan dan Juventus

Tapi karena kita memang belum punya polres, sehingga untuk penindakan belum bisa. Kami juga kekurangan PPNS, makanya penindakan belum bisa dilakukan," tuturnya.

Penulis: Risnawati

Capt: Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dishub Tana Tidung, Reni Anggraeni. (TRIBUNKALTARA.COM / RISNAWATI)

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved