Berita Nunukan Terkini

Simpan Sabu Dalam Ban Bekas, Pria di Nunukan Dibekuk Polisi, Dapat Narkoba dari Abang Kandungnya  

Seorang pria di Kabupaten Nunukan, Provinsi  Kalimantan Utara dibekuk Polisi, lantaran menyimpan narkotika.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ HO Kasat Resnarkoba Polres Nunukan
DI (44) diamankan ke Mako Polres Nunukan, lantaran menyimpan narkotika golongan I jenis sabu dengan berat 55,30 gram di dalam ban bekas, di Jalan Lingkar Nunukan, Kelurahan Selisun, Kecamatan Nunukan Selatan, Senin (24/05/2021), pukul 18.00 Wita. 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Seorang pria di Kabupaten Nunukan, Provinsi  Kalimantan Utara dibekuk Polisi, lantaran menyimpan narkotika golongan I jenis sabu dengan berat 55,30 gram di dalam ban bekas, Senin (24/05/2021), pukul 18.00 Wita.

Pria inisial DI (44), asal Pare-pare, Sulawesi Selatan itu diduga akan melakukan transaksi atau jual beli
sabu dengan berat 55,30 gram, di Jalan Lingkar Nunukan, Kelurahan Selisun, Kecamatan Nunukan Selatan.

Kapolres Nunukan AKBP Syaiful Anwar melalui Kasat Resnarkoba Polres Nunukan, Iptu Lusgi Simanungkalit, mengatakan, awalnya personel Opsnal Sat Res Narkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang diduga memiliki narkotika gol I jenis sabu dan akan melakukan transaksi jual beli narkoba di Jalan Lingkar.

Baca juga: BNNP Kaltara Beber Modus Operandi Pelaku, Ngaku Pernah Lolos Bawa Sabu 10 Kg dan Diupah Rp 100 Juta

Baca juga: KRONOLOGI BNNP Kaltara Ungkap Jaringan Sabu Internasional, Gunakan Kapal Laut, 7 Orang Dibekuk

"Kemudian sekira pukul 17.30 Wita, informasi tersebut kami tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Lingkar Nunukan," kata Lusgi Simanungkalit kepada TribunKaltara.com, Jumat (28/05/2021), pukul 08.00 Wita.

"Saat tiba di TKP, kami temukan seorang laki-laki sedang duduk di atas sebuah kendaraan sepeda motor, lalu personel Opsnal menghampiri kemudian mengamankan laki-laki tersebut," ucapnya.

Namun, saat petugas melakukan penggeledahan badan, tidak ditemukan barang bukti.

Meski begitu, kata Lusgi, pihaknya masih menaruh curiga pada pria berbaju kuning itu.

"Akhirnya kami lakukan introgasi terhadap pria itu. Dari keterangannya, dia mengaku ada sabu yang disimpan didalam sebuah ban bekas yang terletak di pinggir jalan," ujarnya.

Baca juga: BREAKING NEWS BNNP Kaltara Gagalkan Peredaran 20 Kg Sabu Jaringan Internasional Tujuan Tolitoli

Tanpa menunggu lama, personel Opsnal Sat Res Narkoba langsung membawa DI ke lokasi tempat ban bekas yang dimaksudnya itu.

Dan benar, DI menyimpan sabu di dalam ban bekas yang sebelumnya ia bungkus menggunakan kantong plastik berwarna hitam.

Lusgi menduga DI sedang menunggu pembeli sabu, tapi nahasnya petugas lebih dulu mengagalkan transaksi jual beli sabu itu.

Kepala BNNP Kaltara memaparkan modus operandi pelaku yang tertangkap membawa sabu 20 kg. TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH
Kepala BNNP Kaltara memaparkan modus operandi pelaku yang tertangkap membawa sabu 20 kg. TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH (TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH)

"Tak jauh dari tempatnya duduk tadi, kami temukan sebanyak 1 bungkus plastik ukuran sedang warna transparan yang berisi sabu. Sabu itu yang di bungkus menggunakan kantong plastik warna hitam," tuturnya.

Dari keterangan DI, Lusgi mengaku sabu 55,30 gram itu diperoleh dari saudara IR yang merupakan abang kandungnya sendiri.

Baca juga: Staff Terlibat Judi Sabung Ayam & Ditangkap Polisi, Sekwan DPRD Bulungan Jamal Sebut tak Tahu Menahu

Saat ini keduanya, DI dan IR termasuk barang bukti berhasil diamankan ke Mako Polres Nunukan.

"Ternyata sabu tersebut dia peroleh dari saudara abang kandungnya sendiri berinisial IR. Kedua tersangka dan barang bukti kami amankan ke Mako Polres Nunukan untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan ke Mako Polres Nunukan yakni:

- 1 bungkus plastik ukuran sedang warna transparan yang diduga berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan       berat bruto 55,30 gram

- 1 buah kantong plastik warna hitam

- 1 buah handphone warna hitam

- 1 unit sepeda motor warna orange.

(*)

Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved