Berita Nunukan Terkini
Simpan Sabu Dalam Ban Bekas, Pria di Nunukan Dibekuk Polisi, Dapat Narkoba dari Abang Kandungnya
Seorang pria di Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara dibekuk Polisi, lantaran menyimpan narkotika.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Seorang pria di Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara dibekuk Polisi, lantaran menyimpan narkotika golongan I jenis sabu dengan berat 55,30 gram di dalam ban bekas, Senin (24/05/2021), pukul 18.00 Wita.
Pria inisial DI (44), asal Pare-pare, Sulawesi Selatan itu diduga akan melakukan transaksi atau jual beli
sabu dengan berat 55,30 gram, di Jalan Lingkar Nunukan, Kelurahan Selisun, Kecamatan Nunukan Selatan.
Kapolres Nunukan AKBP Syaiful Anwar melalui Kasat Resnarkoba Polres Nunukan, Iptu Lusgi Simanungkalit, mengatakan, awalnya personel Opsnal Sat Res Narkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang diduga memiliki narkotika gol I jenis sabu dan akan melakukan transaksi jual beli narkoba di Jalan Lingkar.
Baca juga: BNNP Kaltara Beber Modus Operandi Pelaku, Ngaku Pernah Lolos Bawa Sabu 10 Kg dan Diupah Rp 100 Juta
Baca juga: KRONOLOGI BNNP Kaltara Ungkap Jaringan Sabu Internasional, Gunakan Kapal Laut, 7 Orang Dibekuk
"Kemudian sekira pukul 17.30 Wita, informasi tersebut kami tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Lingkar Nunukan," kata Lusgi Simanungkalit kepada TribunKaltara.com, Jumat (28/05/2021), pukul 08.00 Wita.
"Saat tiba di TKP, kami temukan seorang laki-laki sedang duduk di atas sebuah kendaraan sepeda motor, lalu personel Opsnal menghampiri kemudian mengamankan laki-laki tersebut," ucapnya.
Namun, saat petugas melakukan penggeledahan badan, tidak ditemukan barang bukti.
Meski begitu, kata Lusgi, pihaknya masih menaruh curiga pada pria berbaju kuning itu.
"Akhirnya kami lakukan introgasi terhadap pria itu. Dari keterangannya, dia mengaku ada sabu yang disimpan didalam sebuah ban bekas yang terletak di pinggir jalan," ujarnya.
Baca juga: BREAKING NEWS BNNP Kaltara Gagalkan Peredaran 20 Kg Sabu Jaringan Internasional Tujuan Tolitoli
Tanpa menunggu lama, personel Opsnal Sat Res Narkoba langsung membawa DI ke lokasi tempat ban bekas yang dimaksudnya itu.
Dan benar, DI menyimpan sabu di dalam ban bekas yang sebelumnya ia bungkus menggunakan kantong plastik berwarna hitam.
Lusgi menduga DI sedang menunggu pembeli sabu, tapi nahasnya petugas lebih dulu mengagalkan transaksi jual beli sabu itu.

"Tak jauh dari tempatnya duduk tadi, kami temukan sebanyak 1 bungkus plastik ukuran sedang warna transparan yang berisi sabu. Sabu itu yang di bungkus menggunakan kantong plastik warna hitam," tuturnya.
Dari keterangan DI, Lusgi mengaku sabu 55,30 gram itu diperoleh dari saudara IR yang merupakan abang kandungnya sendiri.
Baca juga: Staff Terlibat Judi Sabung Ayam & Ditangkap Polisi, Sekwan DPRD Bulungan Jamal Sebut tak Tahu Menahu
Saat ini keduanya, DI dan IR termasuk barang bukti berhasil diamankan ke Mako Polres Nunukan.
"Ternyata sabu tersebut dia peroleh dari saudara abang kandungnya sendiri berinisial IR. Kedua tersangka dan barang bukti kami amankan ke Mako Polres Nunukan untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan ke Mako Polres Nunukan yakni:
- 1 bungkus plastik ukuran sedang warna transparan yang diduga berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto 55,30 gram
- 1 buah kantong plastik warna hitam
- 1 buah handphone warna hitam
- 1 unit sepeda motor warna orange.
(*)
Penulis: Febrianus Felis