BNNP Kaltara Gagalkan Peredaran Sabu

KRONOLOGI BNNP Kaltara Ungkap Jaringan Sabu Internasional, Gunakan Kapal Laut, 7 Orang Dibekuk

Berikut kronologi BNNP Kaltara ungkap jaringan sabu internasional, gunakan kapal laut di Mangkupadi, 7 orang dibekuk.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Amiruddin
TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH
Rilis pengungkapan narkotika jenis sabu sebesar 20 kg, Rabu (26/5/2021). TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH 

TRIBUNAKALTARA.COM, TARAKAN - Berikut kronologi BNNP Kaltara ungkap jaringan sabu internasional, gunakan kapal laut di Mangkupadi, 7 orang dibekuk.

Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi atau BNNP Kaltara membeberkan kronologis penangkapan sekaligus upaya menggagalkan pengiriman narkotika jenis sabu seberat 20 kilogram jaringan internasional kepada awak media, Rabu (25/5/2021).

Dikatakan Kepala BNNP Kaltara, Samudi, awalnya pada Jumat (21/5/2021) lalu, sekitar pukul 03.00 WITA, Tim Pemberantasan BNNP Kaltara memperoleh informasi dari masyarakat terkait transaksi peredaran gelap narkotika jenis sabu.

Informasi selanjutnya yang dihimpun tim, narkotika jenis sabu-sabu diangkut menggunakan kapal pengangkut barang yang biasa melalui rute Tolitoli - Tarakan dan sebaliknya. Kapal tersebut diamankan di Perairan Kabupaten Bulungan, Provinsi Kaltara.

Baca juga: Peredaran Narkoba Libatkan Anak di Bawah Umur, Polda Kaltara: Orang Tua Harus Awasi Anaknya!

Baca juga: Cegah Anak di Bawah Umur Terjerumus Narkoba, Kepala BNK Bulungan Sebut Intens Sosialisasi ke Sekolah

Baca juga: Kepala BNK Bulungan Ingkong Ala Apresiasi Ditresnarkoba Polda Kaltara Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu

Setelah mendapati informasi detail, tim melakukan penyelidikan lebih lanjut. Pada pukul 09.00 WITA, tim bergerak melakukan pengejaran terhadap KM Tiga Putri 10 yang melintas di Perairan Mangkupadi Kabupaten Bulungan.

Saat dihentikan kemudian diperiksa dan menggeledah kapal, tim berhasil menemukan dua karung plastik berwarna putih yang mencurigakan.

"Barang mencurigakan tersebut disimpan di dalam lambung kapal bagian depan atau di bawah palka dan ditutup dengan kayu dan tali jangkar kapal," beber Samudi.

Lebih lanjut dikatakan Samudi, tim langsung mengamankan juragan kapal berinisial BH dan seluruh ABK sebanyak enam orang.

Karung mencurigakan itu akhirnya dibuka dan tim menemukan 20 paket atau bungkusan plastik berisi kristal berwarna putih.

"Dan itu diduga narkotika golongan satu jenis sabu," urai Samudi melanjutkan kronologis penangkapan.

Lebih lanjut diungkapkan Samudi, berdasarkan pengakuan dan keterangan juragan kapal (BH), karung berisi sabu tersebut adalah barang titipan dari seseorang.

Baca juga: Diberi Upah Rp 200 Ribu & Ngaku 3 Kali Dititipi Narkoba, MH tak Tahu Dirinya Dijadikan Kurir Sabu

Baca juga: Bantu Angkat Barang, Seorang Napi Narkoba Kabur dari Lapas Nunukan, Begini Ciri-cirinya 

Baca juga: Ungkap Narkoba Asal Malaysia, Kapolres Nunukan Akui Alami Kebuntuan Mengungkap Bandar Sabu di Tawau

Barang tersebut dititipkan ke juragan kapal kemudian rencananya akan dibawa ke Tolitoli.

Selanjutnya juragan dan ABK diamankan petugas untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Tujuh orang tersebut terdiri dari BH merupakan juragan kapal berusia 36 tahun asal Mandar dan berdomisili di Desa Bambapun, Kecamatan Dondo, Kabupaten Tolitoli Provinsi Sulawesi Tengah.

Enam ABK lainnya yang diamankan yakni RB (24), PR (27), NR (21), MH (40), SH (36) dan LM (42). Rerata keenamnya berdomisili di Kabupaten Tolitoli, Provinsi Sulawesi Tengah.

BNNP Kaltara Gagalkan Peredaran 20 Kg Sabu Jaringan Internasional Tujuan Tolitoli

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved