Polda Kaltara Gagalkan Peredaran Sabu
Diberi Upah Rp 200 Ribu & Ngaku 3 Kali Dititipi Narkoba, MH tak Tahu Dirinya Dijadikan Kurir Sabu
Diberikan uang Rp 200 Ribu & ngaku 3 kali dititipi, MH tak tahu menahu dirinya dijadikan kurir sabu.
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR – Diberikan uang Rp 200 Ribu & ngaku 3 kali dititipi, MH tak tahu menahu dirinya dijadikan kurir sabu.
Mengenakan masker muka ninja berwarna hitam dan rompi tahanan berwarna oranye, pelaku MH mengaku tidak tahu bila dirinya telah menjadi kurir narkoba berjenis sabu.
Dengan nada suara yang jelas dan suara agak kencang, MH menjelaskan, dirinya diminta untuk menyimpankan kotak HP dari temannya di dalam rumahnya.
Baca juga: Kurir Sabu 1,5 Kg yang Dibekuk Polda Kaltara Masih di Bawah Umur, Polisi Sebut Tidak Lakukan Diversi
Baca juga: BREAKING NEWS Polda Kaltara Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Tarakan, Seorang Kurir Dibekuk
Baca juga: Gerebek Judi Sabung Ayam Online, 20 Orang Diringkus Polisi Anak Buah Listyo Sigit di Nunukan Kaltara
Ia mengatakan, temannya sudah tiga kali meminta dirinya menyimpankan kotak HP tersebut. Di mana kotak HP tersebut ternyata berisikan narkoba berjenis sabu.
Hal tersebut ia ungkapkan saat ditemui dalam giat pemusnahan sabu sebesar 1,5 Kg, di Mapolda Kaltara, Rabu (19/5/2021).
“Saya tidak tahu, antar kedua dan ketiga kali juga saya tidak tahu. Ini sudah ketiga kalinya, yang suruh orang yang sama. Saya disuruh kemarin, disuruh teman, temannya juga sekolah,” ujar Pelaku Kurir Narkoba Sabu, MH.
“Teman saya antar ke rumah, habis Salat Tarawih teman datang bawa kotak HP, bilangnya bukan HP baru, hanya casingnya saja,” terangnya.
Dirinya mengaku tiap kotak HP yang dititipkan ke rumahnya, akan diambil oleh orang lain.
“Kotak HP-nya diantar lalu dititip ke saya, nanti ada yang ambil,” jelasnya.
Remaja 16 Tahun yang kini duduk di Kelas 1 SMA ini mengatakan, dirinya tidak membutuhkan uang, sehingga menjadi kurir narkoba.
Baca juga: Sabu 5 Kilogram Diblender BNNP Kaltim, Tersangka Ngaku Pesan dari Napi di Lapas Tarakan
Baca juga: Sepeda Motor Plat Merah Ditemukan di Lokasi Sabung Ayam, Kapolres Nunukan akan Rekomendasikan Ini
Baca juga: Grebek Lokasi Judi Sabung Ayam, Polisi Polres Nunukan Lepaskan Tembakan, Para Pemain Berlarian
Namun mengakui sempat diberikan uang sebesar Rp 200 Ribu oleh temannya tersebut.
“Sekali saja dapat uang, langsung dikasih Rp 200 Ribu, saya tidak ada butuh uang,” tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, pihak Ditresnarkoba Polda Kaltara menetapkan MH sebagai tersangka peredaran narkoba, dengan peran sebagai kurir.
Kepada MH, pihak kepolisian menyangkakan Pasal 114 (2) subsider Pasal 112 (2) UU 35/2009 tentang Narkoba. Dengan ancaman penjara 5 sampai 20 Tahun.
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter TribunKaltara.com
Follow Instagram tribun_kaltara
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official