Polda Kaltara Gagalkan Peredaran Sabu
Kurir Sabu 1,5 Kg yang Dibekuk Polda Kaltara Masih di Bawah Umur, Polisi Sebut Tidak Lakukan Diversi
Ditresnarkoba Polda Kaltara berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu sebesar 1,5 Kg di wilayah Tarakan.
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: Amiruddin
TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR – Ditresnarkoba Polda Kaltara berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu sebesar 1,5 Kg di wilayah Tarakan.
Dalam pengungkapan yang dilakukan pada 8 Mei 2021 lalu, pihak Ditresnarkoba Polda Kaltara berhasil mengamankan pelaku yang berperan sebagai kurir dengan insial MH.
Di mana pelaku MH diketahui, masih di bawah umur dan masih duduk di bangku SMA.
Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kaltara, Kompol Roberto Afrianza, mengatakan pihaknya tidak akan melakukan diversi bagi pelaku.
Baca juga: BREAKING NEWS Polda Kaltara Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Tarakan, Seorang Kurir Dibekuk
Baca juga: H-1 Larangan Mudik Idul Fitri 1442 H Berakhir, Kabid Humas Polda Kaltara Sebut Arus Balik Masih Sepi
Baca juga: Jelang Malam Takbiran Idul Fitri 1442 H, Dirlantas Polda Kaltara Siagakan Personel, Akan Lakukan ini
Kendati demikian, pihaknya mengaku akan melakukan proses hukum yang cepat bagi pelaku, dan berkoordinasi dengan pihak Balai Pemasyarakatan atau Bapas selama proses pemeriksaan berlangsung.
“Kami tidak akan melakukan diversi bagi pelaku. Untuk pelaku karena masih di bawah umur, kita akan lakukan proses hukum yang cepat dan kami akan koodinasi dengan Bapas,” ujar Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kaltara, Kompol Roberto Afrianza, Rabu (19/5/2021).
Kompol Roberto mengatakan, pihaknya telah mempercepat proses pemberkasan sebelum nantinya melimpahkan kasus kepada pihak Kejaksaan.
“Karena pelaku anak-anak kita tetapkan proses hukum cepat, mulai tanggal 8 Mei kemarin, dan tanggal 21 Mei nanti kita lengkapi berkasnya,” katanya.
Menurut pengakuan pelaku, Kompol Roberto Afrianza menerangkan, MH baru pertama kali melakukan aksinya sebagai kurir.
Pelaku MH diketahui menerima barang haram tersebut dari temannya berinsial E, yang kini ditetapkan menjadi DPO oleh Polda Kaltara.
“Keterangan dari pelaku ini yang pertama kalinya, dan dia dititpkan dari teman yang membawa itu, sudah kami tetapkan DPO inisial E,” terangnya.
Baca juga: Jelang Lebaran Idul Fitri 1442 H, Kabid Humas Polda Kaltara Pastikan Larang Acara Takbiran Keliling
Baca juga: Larang Mudik Lebaran, Tak Hanya Pintu-pintu Masuk, Polda Kaltara Juga Lakukan Patroli di Lokasi ini
Baca juga: Hari Ke-2 Larangan Mudik Lebaran 2021, Kabid Humas Polda Kaltara: Jangan Bawa Oleh-oleh Covid-19
Pihaknya belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut, apakah MH juga terbukti sebagai pemakai narkoba.
“Terkait hal itu, untuk sementara ini belum kami tindaklanjuti,” tuturnya.
Adapun terkait barang bukti sabu sebesar 1,5 Kg, telah dilakukan pemusnahan dengan cara diblender dan dilarutkan ke dalam air.
Kegiatan pemusnahan dihadiri oleh Kabid Humas Polda Kaltara, Kombes Pol Budi Rachmat, Kepala Badan Narkotika Kabupaten Bulungan, Ingkong Ala, serta perwakilan dari Kejari Bulungan, Dinkes Bulungan dan PN Bulungan.
