Polda Kaltara Gagalkan Peredaran Sabu
Kurir Sabu 1,5 Kg yang Dibekuk Polda Kaltara Masih di Bawah Umur, Polisi Sebut Tidak Lakukan Diversi
Ditresnarkoba Polda Kaltara berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu sebesar 1,5 Kg di wilayah Tarakan.
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: Amiruddin
Polda Kaltara Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Tarakan, Seorang Kurir Dibekuk
Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltara kembali menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 1.596,7 gram atau 1,5 kg di Kaltara.
Menurut Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kaltara Kompol Roberto Afrianza, pengungkapan sabu seberat 1,5 kg tersebut, berasal dari laporan masyarakat mengenai adanya peredaran sabu dalam jumlah besar di Kota Tarakan.
Di mana penindakan dilakukan pada 8 Mei 2021 lalu, tepatnya di wilayah Kecamatan Tarakan Tengah. Hal tersebut ia ungkapkan dalam giat pemusnahan barang bukti narkoba di Mapolda Kaltara, Rabu (19/5/2021).
"Ini hasil penyelidikan kita di lapangan, yang berdasarakan laporan masyarakat, ada indikasi seseorang membawa sabu dalam jumlah besar," ujar Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kaltara, Kompol Roberto Afrianza.
"Barang bukti sabu jumlahnya 1,5 kg, terdiri dari 1 bungkus besar dan 13 bungkus ukuran sedang," tambahnya.
Menurut mantan Wakapolres Bulungan ini, sabu seberat 1,5 kg direncanakan akan diedarkan di wilayah Tarakan.
"Informasinya akan diedarkan di wilayah Tarakan," katanya.
Baca juga: Larangan Mudik Lebaran Idul Fitri 1442 H, Dirlantas Polda Kaltara: Tutup Jalur Tikus Jalur Kucing!
Baca juga: Jelang Penerapan Larangan Mudik Lebaran Idul Fitri 1442 H, Dirlantas Polda Kaltara Juga Awasi ini
Baca juga: Gelar Operasi Ketupat Kayan 2021, Kapolda Kaltara Minta Anggota Fokuskan Pengawasan Pos Perbatasan
Dalam pengungkapan tersebut, pihak Ditresnarkoba Polda Kaltara berhasil mengamankan satu orang pelaku yang disangka berperan sebagai kurir.
Adapun satu orang lain yang berperan sebagai pemasok barang haram tersebut, masih dalam proses pengejaran dan telah ditetapkan dalam DPO.
"Kami amankan pelaku berinisial MH, dengan peran sebagai kurir, untuk satu orang pelaku inisial E melarikan diri dan telah kita tetapkan sebagai DPO," katanya.
Kepada pelaku MH, pihaknya mensangkakan Pasal 114 (2) subsider Pasal 112 (2) UU 35/2009 tentang Narkoba. Dengan ancaman penjara 5 sampai 20 Tahun.
(*)
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter TribunKaltara.com
Follow Instagram tribun_kaltara
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official