Polda Kaltara Gagalkan Peredaran Sabu
Kurir Sabu 1,5 Kg yang Dibekuk Polda Kaltara Masih di Bawah Umur, Polisi Sebut Tidak Lakukan Diversi
Ditresnarkoba Polda Kaltara berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu sebesar 1,5 Kg di wilayah Tarakan.
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: Amiruddin
TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR – Ditresnarkoba Polda Kaltara berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu sebesar 1,5 Kg di wilayah Tarakan.
Dalam pengungkapan yang dilakukan pada 8 Mei 2021 lalu, pihak Ditresnarkoba Polda Kaltara berhasil mengamankan pelaku yang berperan sebagai kurir dengan insial MH.
Di mana pelaku MH diketahui, masih di bawah umur dan masih duduk di bangku SMA.
Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kaltara, Kompol Roberto Afrianza, mengatakan pihaknya tidak akan melakukan diversi bagi pelaku.
Baca juga: BREAKING NEWS Polda Kaltara Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Tarakan, Seorang Kurir Dibekuk
Baca juga: H-1 Larangan Mudik Idul Fitri 1442 H Berakhir, Kabid Humas Polda Kaltara Sebut Arus Balik Masih Sepi
Baca juga: Jelang Malam Takbiran Idul Fitri 1442 H, Dirlantas Polda Kaltara Siagakan Personel, Akan Lakukan ini
Kendati demikian, pihaknya mengaku akan melakukan proses hukum yang cepat bagi pelaku, dan berkoordinasi dengan pihak Balai Pemasyarakatan atau Bapas selama proses pemeriksaan berlangsung.
“Kami tidak akan melakukan diversi bagi pelaku. Untuk pelaku karena masih di bawah umur, kita akan lakukan proses hukum yang cepat dan kami akan koodinasi dengan Bapas,” ujar Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kaltara, Kompol Roberto Afrianza, Rabu (19/5/2021).
Kompol Roberto mengatakan, pihaknya telah mempercepat proses pemberkasan sebelum nantinya melimpahkan kasus kepada pihak Kejaksaan.
“Karena pelaku anak-anak kita tetapkan proses hukum cepat, mulai tanggal 8 Mei kemarin, dan tanggal 21 Mei nanti kita lengkapi berkasnya,” katanya.
Menurut pengakuan pelaku, Kompol Roberto Afrianza menerangkan, MH baru pertama kali melakukan aksinya sebagai kurir.
Pelaku MH diketahui menerima barang haram tersebut dari temannya berinsial E, yang kini ditetapkan menjadi DPO oleh Polda Kaltara.
“Keterangan dari pelaku ini yang pertama kalinya, dan dia dititpkan dari teman yang membawa itu, sudah kami tetapkan DPO inisial E,” terangnya.
Baca juga: Jelang Lebaran Idul Fitri 1442 H, Kabid Humas Polda Kaltara Pastikan Larang Acara Takbiran Keliling
Baca juga: Larang Mudik Lebaran, Tak Hanya Pintu-pintu Masuk, Polda Kaltara Juga Lakukan Patroli di Lokasi ini
Baca juga: Hari Ke-2 Larangan Mudik Lebaran 2021, Kabid Humas Polda Kaltara: Jangan Bawa Oleh-oleh Covid-19
Pihaknya belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut, apakah MH juga terbukti sebagai pemakai narkoba.
“Terkait hal itu, untuk sementara ini belum kami tindaklanjuti,” tuturnya.
Adapun terkait barang bukti sabu sebesar 1,5 Kg, telah dilakukan pemusnahan dengan cara diblender dan dilarutkan ke dalam air.
Kegiatan pemusnahan dihadiri oleh Kabid Humas Polda Kaltara, Kombes Pol Budi Rachmat, Kepala Badan Narkotika Kabupaten Bulungan, Ingkong Ala, serta perwakilan dari Kejari Bulungan, Dinkes Bulungan dan PN Bulungan.

Polda Kaltara Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Tarakan, Seorang Kurir Dibekuk
Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltara kembali menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 1.596,7 gram atau 1,5 kg di Kaltara.
Menurut Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kaltara Kompol Roberto Afrianza, pengungkapan sabu seberat 1,5 kg tersebut, berasal dari laporan masyarakat mengenai adanya peredaran sabu dalam jumlah besar di Kota Tarakan.
Di mana penindakan dilakukan pada 8 Mei 2021 lalu, tepatnya di wilayah Kecamatan Tarakan Tengah. Hal tersebut ia ungkapkan dalam giat pemusnahan barang bukti narkoba di Mapolda Kaltara, Rabu (19/5/2021).
"Ini hasil penyelidikan kita di lapangan, yang berdasarakan laporan masyarakat, ada indikasi seseorang membawa sabu dalam jumlah besar," ujar Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kaltara, Kompol Roberto Afrianza.
"Barang bukti sabu jumlahnya 1,5 kg, terdiri dari 1 bungkus besar dan 13 bungkus ukuran sedang," tambahnya.
Menurut mantan Wakapolres Bulungan ini, sabu seberat 1,5 kg direncanakan akan diedarkan di wilayah Tarakan.
"Informasinya akan diedarkan di wilayah Tarakan," katanya.
Baca juga: Larangan Mudik Lebaran Idul Fitri 1442 H, Dirlantas Polda Kaltara: Tutup Jalur Tikus Jalur Kucing!
Baca juga: Jelang Penerapan Larangan Mudik Lebaran Idul Fitri 1442 H, Dirlantas Polda Kaltara Juga Awasi ini
Baca juga: Gelar Operasi Ketupat Kayan 2021, Kapolda Kaltara Minta Anggota Fokuskan Pengawasan Pos Perbatasan
Dalam pengungkapan tersebut, pihak Ditresnarkoba Polda Kaltara berhasil mengamankan satu orang pelaku yang disangka berperan sebagai kurir.
Adapun satu orang lain yang berperan sebagai pemasok barang haram tersebut, masih dalam proses pengejaran dan telah ditetapkan dalam DPO.
"Kami amankan pelaku berinisial MH, dengan peran sebagai kurir, untuk satu orang pelaku inisial E melarikan diri dan telah kita tetapkan sebagai DPO," katanya.
Kepada pelaku MH, pihaknya mensangkakan Pasal 114 (2) subsider Pasal 112 (2) UU 35/2009 tentang Narkoba. Dengan ancaman penjara 5 sampai 20 Tahun.
(*)
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter TribunKaltara.com
Follow Instagram tribun_kaltara
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official