Berita Tarakan Terkini
Kejari Tarakan Tindaklanjuti Laporan BPJS Ketenagakerjaan, Adam: Mereka Siap Bayar Hanya Minta Waktu
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tarakan, Adam Saimima membenarkan persoalan laporan BPJS Ketenagakerjaan yang sudah masuk ke pihaknya.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
Artinya lanjut Adam, jika dilaporkan secara pidana karena tidak bisa membayar tunggakan maka untuk membayarkan hak karyawan bisa jadi tak akan bisa diwujudkan
"Kalau ditanya apakah bisa menuntut hak kembali, bagaimana dia sudah masuk ke dalam penjara. Ini kan dihukum dua kali, ketika dipidana dipaksa suruh bayar sementara dia masuk penjara karena tidak bisa bayar. Orang tidak boleh dihukum karena satu kesalahan dengan dua kali hukuman," urainya.
Kembali ditegaskan apakah artinya ketika misalnya ditemukan pelaku dan dihukum pidana, tidak lagi memiliki kewajiban membayar hak yang dituntut. Adam mengembalikan pada asas hukum Ne Bis In Dem.
"Begini bukan soal hak kewajiban lagi, kita kembalikan saja. Ini bicara asas. Pantas kah seseorang dihukum dua kali atas satu perbuatannya," tegasnya.
Satu satunya jalan lanjutnya, dalam hal ini pekerja harus bersabar atas tuntutan yang dinantikan. Karena bagaimanapun perusahaan sudah berkomitmen membayarkan walaupun memint waktu.
"Mereka perusahaan mau bayar. Kita jalan dulu," cetusnya.
Baca juga: Kapal Penumpang KM Karya Indah Rute Ternate Tujuan Sanana Terbakar, Diduga Ada 81 Orang Penumpang
Ia menambahkan lagi, ada yang mengusulkan opsi lain yakni BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan kepada Pemkot Tarakan dan Pemprov Kaltara untuk mencabut izin usaha perusahaan yang bersangkutan.
"Bisa juga hak mereka dicabut semua. Termasuk izin pekerja asingnya. Tapi kalau dicabut izinnya otomatis perusahaan akan tutup. Lantas ribuan pekerja yang ada saat ini akan ke mana? Kan perusahaan tutup. Ini kan otomatis nambah masalah baru. Mereka cari kerja di mana lagi?," pungkasnya.
(*)
Penulis: Andi Pausiah