Cara Perpanjang SIM Lewat Aplikasi SINAR, Tak Perlu Antre dan Tinggal Tunggu Terima Jadi

Berikut ini cara memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online dengan menggunakan aplikasi SINAR.

Editor: -
polri.go.id
Ilustrasi SIM 

TRIBUNKALTARA.COM - Berikut ini cara memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online dengan menggunakan aplikasi SINAR.

Jadi, pemilik SIM tidak harus melakukan perpanjangan tanpa harus ke kantor pembuatan SIM setempat.

Namun, Anda perlu melengkapi dokumen persyaratannya terlebih dahulu.

Aplikasi tersebut, dikenal dengan nama SIM Nasional Presisi (SINAR).

Baca juga: Tidak Dipungut Biaya Alias Gratis, Simak Cara Mengurus KTP Hilang atau Rusak

Meskipun sudah meluncurkan sistem online, layanan SIM secara manual atau SIM keliling masih tetap diberlakukan.

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Istiono menyatakan, kehadiran aplikasi Sinar tidak lantas meniadakan SIM keliling. 

Mobil SIM keliling masih beroperasi untuk melayani warga.

"SIM keliling masih melayani, ini bertahap. Ada dua pilihan yang online maupun manual tetap kami laksanakan," kata Istiono beberapa waktu lalu, sebagaimana dikutip dari korlantas.polri.go.id.

Baca juga: SIMAK! Pendaftaran CPNS 2021 Segera Dibuka, Lengkap Jadwal, Jumlah Formasi Jabatan & Link Daftar

Perpanjangan SIM secara Online

Cara Perpanjangan SIM A dan SIM C melalui Aplikasi SINAR

1. Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri di Playstore

2. Verifikasi No. Handphone

3. Registrasi (NIK, SIM, Foto KTP, SIM dan Selfie)

4. Verifikasi NIK dan SIM

5. Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas

6. Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi

7. Isi rekening pembayaran (pembatalan)

8. Pilih metode pengiriman

9. Upload pas foto dan tanda tangan

10. Pembayaran PNBP dan biaya kirim

11. Cetak SIM

12. Pengiriman

13. SIM diterima pemohon

Metode Pembayaran Perpanjangan SIM secara Online

Metode pembayaran perpanjangan SIM bisa melalui ATM, M-Banking, atau Internet Banking.

"Bisa dari bank atau channel pembayaran apapun sepanjang dengan menggunakan virtual account (VA)," kata Kepala Sub Direktorat SIM Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Komisaris Besar, Jati dikutip dari korlantas.polri.go.id.

Sementara itu, layanan pembayaran SIM melalui aplikasi Sinar belum seperti E-Samsat yang bisa melalui e-commerce bahkan di minimarket.

 Namun Korlantas mengatakan akan terus memperluas metode pembayaran.

"Lewat minimarket tidak bisa, harus melalui Virtual Account. Kalau minimarket ada ATM-nya bisa tapi melalui transfer. Ke depan akan kerjasama dengan mitra pembayaran lain," tambah Jati.

Seperti diketahui Korlantas Polri menggandeng BNI dalam pelayanan SIM secara online.

Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM).
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM).  Dalam artikel terdapat cara perpanjang SIM lewat Aplikasi SINAR dan Layanan SIM Keliling.(Kompas.com/Oik Yusuf)

Perpanjangan SIM di Layanan SIM Keliling

Sebaiknya Anda mematuhi protokol kesehatan saat mengunjungi lokasi SIM Keliling.

Selalu pakai masker dan jaga jarak.

Jangan lupa, membawa dokumen sebagai persyaratannya. 

Berikut ini syarat perpanjangan SIM A atau C, dilansir korlantas.polri.go.id:

1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku

2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli

3. Bukti Cek Kesehatan

Biaya Perpanjangan SIM

Adapun biaya perpanjangan SIM sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, yakni:

1.   SIM A: Rp 80.000

2.   SIM B I: Rp 80.000

3.   SIM B II: Rp 80.000

4.   SIM C: Rp 75.000

5.   SIM C I: Rp 75.000

6.   SIM C II: Rp 75.000

7.   SIM D: Rp 30.000

8.   SIM D I: Rp 30.000

9.   SIM Internasional: Rp 225.000

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cara Perpanjang SIM Lewat Aplikasi SINAR dan Layanan SIM Keliling, Ini Rincian Biayanya, 

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved