Berita Nasional Terkini

Tidak Dipungut Biaya Alias Gratis, Simak Cara Mengurus KTP Hilang atau Rusak

Berikut ini cara mengurus Karti Tanda Pengenal (KTP) hilang atau rusak, mulai dari dokumen yang diperlukan hingga tahapannya.

Penulis: Titik Wahyuningsih | Editor: Amiruddin
Tribun Jogja
Ilustrasi KTP. Cara mengurus KTP hilang atau rusak 

TRIBUNKALTARA.COM – Berikut ini cara mengurus Kartu Tanda Pengenal (KTP) hilang atau rusak, mulai dari dokumen yang diperlukan hingga tahapannya.

Sebagaimana yang diketahui KTP merupakan identitas resmi seorang penduduk sebagai bukti diri.

Namun saat ini Indonesia sudah memberlakukan E-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik sejak 2011 lalu.

E-KTP ini berisi seperti NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang memuat informasi kode keamanan dan rekaman elektronik sebagai alat verifikasi serta validasi data kependudukan.

Baca juga: Pakai Nomor KTP dan Akses banpresbpum.id atau eform.bri.co.id, Cek Penerima BLT UMKM

Baca juga: Login Banpresbpum.id atau eform.bri.co.id untuk Cek Bantuan UMKM, Siapkan Nomor KTP

Baca juga: Siapkan KTP, Ini Cara Cek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta secara Online di Bank BRI

Selain itu E-KTP juga diperlukan dalam pengurusan berbagai dokumen penting seperti SIM (Surat Izin Mengemudi), NPWA (Nomor Pokok Wajib Pajak), dan berbagai dokumen lainnya.

Sehingga akan sangat merepotkan apabila KTP hilang atau rusak.

Lantas bagaimana cara mengurus E-KTP hilang atau rusak serta berapa biaya yang harus dikeluarkan?

Berikut ini cara mengurus KTP hilang atau rusak yang dikutip TribunKaltara.com dari laman Indonesia.go.id.

Dokumen yang diperlukan saat mengurus kehilangan atau kerusakan KTP:

- Surat kehilangan E-KTP dari kantor polisi.

- Surat pengantar dari kelurahan.

- Formulir permohonan E-KTP baru dari kelurahan.

- Untuk kasus KTP rusak, tidak perlu surat keterangan hilang dari kepolisian, cukup membawa bukti E-KTP yang rusak.

Selain berkas utama di atas, kemungkinan pemohon juga harus membawa dokumen pendukung berupa:

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltara
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved