HARI LIBUR

SIMAK Hari Libur di Bulan Mei 2024, Siapkan Liburan Bersama Keluarga, Ada 2 Kesempatan Cuti Bersama

Mengawali bulan Mei 2024 dengan hari libur, seperti menarik disimak hari-hari libur dan cuti bersama Hari bagi karyawan.

Editor: Sumarsono
IST/tangkap layar usmu
Berikut daftar hari libur di bulan Mei 2024, ada tiga hari libur nasional dan kesempatan cuti lagi bagi karyawan. 

TRIBUNKALTARA.COM – Hari ini, Rabu 1 Mei 2024 bersamaan dengan Hari Libur dinyatakan sebagai hari libur nasional.

Mengawali bulan Mei 2024 dengan hari libur, seperti menarik disimak hari-hari libur dan cuti bersama Hari bagi karyawan.

Pantuan TribunKaltara.com di kalender nasional, tercatat ada tiga hari libur nasional dan kesempatan cuti bersama bagi karyawan.

Sesuai Surat Keputusan Bersama atau SKB 3 Menteri tentang hari libur nasional dan cuti bersama 2024, berikut tiga tanggal merah pada Mei 2024 dan dua hari cuti bersama:

- Tanggal 1 Mei: Hari Buruh Internasional

- Tanggal 9 Mei: Kenaikan Yesus Kristus/Isa Al Masih

- Tanggal 23 Mei: Hari Raya Waisak 2568 BE

Baca juga: DAFTAR Hari Libur Tanggal Merah Bulan Mei 2024, Ada Dua Kesempatan Cuti Bersama di Hari Kejepit

Nah, dua kesempatan bagi pegawai dan karyawan untuk mengambil cuti bersama di hari kejepit.

Yakni hari Jumat tanggal 10 Mei 2024 pada libur Hari Kenaikan Yesus Kristus dan pada Jumat tanggal 24 Mei 2024 hari libur Hari Raya Waisak.

Artinya libur weekend cukup panjang mulai Kamis 9 Mei hingga Minggu 12 Mei 2024, dan tanggal 23 Mei hingga 26 Mei 2024.

Ilustrasi. Daftar Hari Libur Nasional dan cuti bersama 2021
Ilustrasi. Daftar Hari Libur Nasional dan cuti bersama 2021 (Freepik designed by stories)

Libur Nasional dan Cuti Bersama Keputusan Pemerintah

Pemerintah resmi menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024.

Totalnya ada 27 hari yang terdiri dari 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama.

Ketetapan tersebut tertuang dalam SKB No. 855/2023, No. 3/2023, dan No. 4/2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.

SKB tersebut ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Jakarta Pusat, Selasa (12/09/2023).

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved