Berita Tana Tidung Terkini
PPDB SMP Negeri Terpadu Unggulan 1 Tana Tidung Buka Dua Jalur, Ini Caranya
SMP Negeri Terpadu Unggulan 1 Tana Tidung membuka pendaftaran peserta didik baru (PPDB) 2021.
Penulis: Rismayanti | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, TANA TIDUNG - SMP Negeri Terpadu Unggulan 1 Tana Tidung membuka pendaftaran peserta didik baru (PPDB) 2021.
Sekolah berasrama atau boarding school itu membuka pendaftaran mulai hari ini (31/5/2021) hingga Rabu (5/6) mendatang.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tana Tidung, Jafar Sidik mengatakan, SMP Negeri Terpadu Unggulan 1 Tana Tidung membuka dua jalur pendaftaran.
Baca juga: Terkendala Akses Internet, Juni ini PPDB SMA Sederajat di Kaltara Gunakan Sistem Daring dan Luring
Baca juga: PPDB SD dan SMP Bulungan Dimulai Juni 2021, Catat Alur Pendaftaran dan Alokasinya
"Iya dua jalur. Ada tes akademik dan afirmasi," ujarnya kepada TribunKaltara.com.
Dia menambahkan, SMP Terpadu Unggulan 1 Tana Tidung ini, hanya membuka kuota PPDB 2021 sebanyak 50 siswa.
Adapun rincian kuotanya, yaitu 10 kuota untuk siswa dengan nilai tertinggi.
Baca juga: Segera Daftar Hari Ini Kemenpan RB Buka Pendaftaran CPNS dan PPPK, Catat Persyaratannya
"Ini diambil 2 siswa per kecamatannya. Kan kita ada 5 kecamatan, jadi pas 10 siswa," katanya.
Selain itu, 10 kuota untuk siswa yatim dan dari keluarga kurang mampu.
Sementara 30 kuota lainnya, untuk para siswa yang mendapat ranking tertinggi se Kabupaten Tana Tidung melalui seleksi berbasis komputer atau computer based test (CBT).

Sementara itu, sebelumnya telah diberitakan Pendaftaran peserta didik baru (PPDB) tahun 2021 di Tana Tidung segera dibuka. Diketahui pendaftaran akan dibuka pada Bulan Juni mendatang.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tana Tidung, Jafar Sidik mengatakan, ada empat jalur yang akan dibuka pada PPDB 2021 ini.
Pertama, jalur zonasi yang diperuntukkan bagi pendaftar yang berdomisili dalam zona yang telah ditentukan.
"Untuk SD itu minimal 70 persen dari kuota. Kemudian untuk SPM, 50 persen dari kuota," ujarnya, Selasa (25/5/2021)
Kedua, jalur afirmasi yang diperuntukkan bagi pendaftar dari keluarga tidak mampu, maupun disabilitas yang berdomisili dalam dan luar zona.
Baca juga: Tahun Ajaran Baru, Disdikbud Nunukan Beber PPDB Serentak 21 Juni, Simak 4 Jalur yang Boleh Digunakan
"Kuota SD dan SMP, masing-masing 15 persen dari kuota," tambahnya
Ketiga, jalur perpindahan orang tua, diperuntukkan bagi pendaftar yang orang tuanya dimutasi ke Tana Tidung.
Selain itu, jalur ini juga diperuntukkan bagi pendaftar yang orang tuanya merupakan guru di sekolah yang dipilihnya.
Adapun kuota untuk SD dan SMP, masing-masing 5 persen dari jumlah kuota.
"Ada juga jalur prestasi kita buka," sebutnya.
Sementara itu Jafar menuturkan, pendaftar jalur zonasi dapat juga mendaftar pada sekolah lain di luar zona domisili melalui jalur afirmasi dan jalur prestasi.
Dia melanjutkan, keempat jalur tersebut dikecualikan bagi sejumlah sekolah di Tana Tidung, seperti SMP Negeri Terpadu Unggulan 1 Tana Tidung, yang merupakan sekolah berasrama atau boarding school.
Pengecualian itu juga berlaku bagi SD Negeri 003 Tana Tidung dan SMP Negeri 4 Tana Tidung, karena berlokasi di daerah terpencil.
Baca juga: Juni 2021 PPDB di Kaltim Dilaksanakaan, Sistem Zonasi Tetap Belaku
Pengecualian juga diperuntukkan bagi sekolah yang jumlah penduduk usia sekolahnya tidak memenuhi ketentuan jumlah peserta didik dalam satu rombongan kelas.
"Iya dikecualikan, contohnya itu seperti SDN 017, SDN 018, ada juga SMP 5 Tana Tidung," jelasnya.
Diketahui, kuota penerimaan bagi TK yakni berjumlah 15 siswa per kelas. Kemudian SD, 22 siswa perkelas, sedangkan SMP berjumlah 32 siswa per kelas.
(*)
Penulis: Risnawati