CPNS 2021

BKN Tunda Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021, Tidak Jadi Mulai 31 Mei 2021, Ini Penjelasannya

Kabar gembira, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). mulai hari ini, Senin (31/5/2021).

Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
Pengumuman penerimaan CPNS 2021 yang rencananya dimulai 31 Mei 2021 ditunda menunggu jadwal dari BKN Pusat. 

TRIBUNKALTARA.COM, JAKARTA -

TRIBUNKALTARA.COM, JAKARTA – Pembukaan pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)  2021 batal dilaksanakan mulai Senin (31/5/2021) hari ini.

Padahal, informasi sebelumnya pendaftaran CPNS dan PPPK akan dibuka pada 31 Mei 2021 hingga 21 Juni 2021.

Penundaan jadwal pendaftaran CPNS dan PPPK baru disampaikan pada Jumat (28/5/2021) malam oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Melalui akun media sosial resmi BKN disebutkan, bahwa rekrutmen CPNS belum akan dibuka pada 31 Mei 2021.

Baca juga: CPNS 2021 Kemenhumham: Bukan 31 Mei 2021, Rekrutmen CPNS Kemenkumham 2021 Diundur

Baca juga: BKN Tarakan Siap Gelar Seleksi CPNS dan PPPK 2021 dengan Prokes, Satu Ruangan Dibatasi 30 Peserta

Lalu kapan pendaftaran CPNS dan PPPK dibuka?

Menurut surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Rekomendasi BirokrasiNomor B/474/M.SM.01.00/2021, jadwal pelaksanaan seleksi CPNS dan PPPK akan diinformasikan lebih lanjut.

Hal tersebut karena masih terdapat beberapa peraturan pengadaan CPNS dan PPPK yang belum ditetapkan oleh pemerintah.

Selain itu, juga masih ada usulan revisi penetapan kebutuhan oleh beberapa instansi.

Peserta seleksi hanya diperbolehkan memilih salah satu formasi saja, yaitu CPNS atau CPPPK.

Seperti diketahui bagi yang ingin mendaftar CPNS dan PPPK tahun 2021 dapat mengakses laman SSCASN, sscasn.go.id, yang dikelola Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Catat persyaratan pendaftaran CPNS dan PPPK:

1. CPNS

- Berusia 18-35 tahun

- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara lebih dari 2 tahun

- Tidak pernah diberhentikan atau mengundurkan diri sebagai PNS, TNI, Polri atau diberhentikan tidak hormat         sebagai pegawai swasta

- Tidak menjabat sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri

- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik dan terlibat politik praktis

- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan

- Sehat jasmani dan rohani

- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau negara lain yang ditentukan pemerintah

- Pelamar hanya boleh mendaftar pada 1 instansi untuk 1 formasi jabatan.

Baca juga: Rekrutmen CPNS dan PPPK Segera Dibuka, Catat Jadwal, Formasi hingga Dokumen yang Diperlukan

Ada pengecualian usia untuk jabatan tertentu. Pelamar CPNS diberi batas usia 40 tahun untuk pelmaran:

- Dokter dan dokter gigi, dengan kualifikasi pendidikan spesialis

- Dokter pendidik klinis

- Dosen, peneliti dan perekayasa dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 (doktor).

2. PPPK Non Guru

Berikut ketentuan umum pelamar PPPK non guru 2021:

- WNI

- Minimal berusia 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang dilamar

- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih

- Tidak pernah diberhentikan atau mengundurkan diri sebagai PNS, TNI, Polri atau diberhentikan tidak hormat sebagai pegawai swasta

- Tidak menjabat sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri

- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik dan terlibat politik praktis

ILUSTRASI - CPNS. (Kolase TribunKaltara.com)
ILUSTRASI - CPNS. (Kolase TribunKaltara.com) (Kolase TribunKaltara.com)

- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan

- Memiliki kompetensi yang dibutuhkan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku

- Sehat jasmani dan rohani

- Pelamar hanya boleh mendaftar pada 1 instansi untuk 1 formasi jabatan

- Minimal 3 tahun berpengalaman di bidang kerja yang relevan.

Untuk membuktikan pengalaman bidang kerja relevan, pelamar perlu melengkapi surat keterangan yang ditandatangani oleh:

- Minimal Jabatan Tinggi Pratama untuk yang bekerja di instansi pemerintah

- Minimal direktur/kepala divisi yang membidangi SDM/HRD di perusahaan swasta, lembaga swadaya non-pemerintah atau yayasan.

Baca juga: Penerimaan CPNS dan PPPK 2021, Pemkab Malinau Tunggu Petunjuk Teknis Pelaksanaan dari Kemenpan RB

Hal ini tidak boleh bertentangan dengan sistem merit, menurut Pasal 1 Undang-Undang No. 5 tahun 2014 mengenai kebijakan dan manajemen ASN.

3. PPPK guru

Peserta yang berhak mendaftar seleksi PPPK guru 2021, yaitu:

- Honorer THK-II sesuai database di BKN

- Guru honorer yang masih aktif mengajar di sekolah negeri di bawah kewenangan pemerintah daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik Kemendikbud

- Guru yang masih aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar sebagai guru di Dapodik Kemendikbud

- Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PP) yang belum menjadi guru dan terdaftar di databese lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbud

Khusus bagi PPPK guru ada beberapa hal yang diperhatikan, yaitu:

- Tes dilakukan sebanyak 3 kali

Baca juga: Seleksi Penerimaan CPNS dan PPPK Segera Dibuka, Catat Jenis Dokumen yang Wajib Anda Siapkan

- Verifikasi administrasi dilakukan berdasar sertifikasi pendidikan terlebih dahulu. Jika tidak sesuai, maka dilakuka berdasarkan kualifikasi pendidikan yang bersangkutan.

- Sertifikat pendidik dan kualifikasi pendidik merujuk pada Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud nomor 1460/B.B1/GT.02.01/2021 tanggal 15 Maret 2021.

(*)

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved