Berita Nasional Terkini
Firli Bahuri Singgung Pengkhianat Pancasila saat Lantik 1.271 Pegawai KPK jadi ASN
Sebanyak 1.271 pegawai KPK resmi dilantik menjadi aparatur sipil negara ( ASN), Firli Bahuri sempat singgung pengkhianat Pancasila.
TRIBUNKALTARA.COM - Sebanyak 1.271 pegawai KPK resmi dilantik menjadi aparatur sipil negara ( ASN), Firli Bahuri sempat singgung pengkhianat Pancasila.
Pelantikan pegawai KPK menjadi ASN digelar di Gedung Juang, Gedung Merah Putih KPK, Selasa (1/6/2021) pukul 13.30 WIB, dipimpin Ketua KPK Firli Bahuri.
Prosesi pelantikan diikuti 1.271 pegawai KPK yang memenuhi syarat dalam asesmen tes wawasan kebangsaan ( TWK).
Hadir pula 53 perwakilan pegawai, dan pegawai lainnya mengikuti prosesi pelantikan secara virtual.
Firli Bahrui juga melantik Sekjen KPK Cahya Hardianto Harefa dan Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan.
Dalam sumpahnya, kedua petinggi KPK yang dilantik menjadi ASN ini berjanji akan taat kepada Pancasila, UUD 1945, negara dan pemerintah.
"Saya akan mentaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada saya," kata Cahya Hardianto Harefa dan Pahala Nainggolan mengikuti ucapan Ketua KPK Firli Bahuri.
Kemudian, setelah membacakan sumpah, Cahya Hardianto Harefa dan Pahala Nainggolan menandatangani sumpah PNS dan jabatannya.
Firli Bahuri berharap kedua petinggi KPK mampu mengemban amanat dan tugas dengan baik.
"Pada hari ini Selasa, 1 Juni 2021, saya dengan ini secara resmi melantik Cahya Hardianto Harefa selaku Sekjen KPK; kedua, Pahala Nainggolan selaku Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK."
"Saya percaya bahwa Saudara-saudara akan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai tanggung jawab yang diberikan," ujar Firli Bahuri.
Baca juga: Abaikan Arahan Presiden Jokowi, ICW Sebut Pimpinan KPK Arogan, Berikut Rangkuman Catatan Pengabaian
Setelah itu, acara dilanjutkan dengan pengambilan sumpah bagi para pegawai KPK lainnya.
Dalam kesempatan tersebut, Firli Bahuri meminta semua pegawai KPK yang telah resmi dilantik menjadi ASN untuk tetap berkomitmen memerangi korupsi.
Firli Bahuri menyebut, tindakan korupsi adalah kejahatan yang harus dibasmi bersama oleh para pegawai KPK dan masyarakat Indonesia.
Dengan lantang, Firli Bahuri menyebut koruptor adalah pengkhianat Pancasila.
"Kembali kami ingatkan kepada kita semua, dimanapun berada, siapapun yang melakukan korupsi adalah pengkhianat Pancasila."
"Mengingat kejahatan kemanusiaan ini jelas bertentangan dengan setiap butir sila pancasila," ucap Firli Bahuri, dikutip dari tayangan Youtube Kompas TV, Selasa (1/6/2021).
"Dengan menjadi manusia yang adil beradab, insyaallah sila ketiga, Persatuan Indonesia akan menjadi kekuatan segenap bangsa dalam perang badar melawan korupsi," imbuhnya.
Ketua KPK Firli Bahuri juga mengingatkan bahaya dari korupsi yang bisa menghancurkan tujuan dari negara.
Ia menyampaikan komitmen untuk melawan korupsi akan terus ada dan tidak terpengaruh dari kekuasaan apapun, sampai mati.
"Kejahatan yang tampak sebetulnya bukan merugikan negara semata, namun lebih dari itu menghancurkan dan menggagalkan terwujudnya tujuan negara, itulah semangat KPK memberantas korupsi."
"Pemberantasan korupsi tak akan berhenti sampai kita mati, sampai Indonesia bebas dari korupsi," pungkasnya.
Pelantikan pegawai KPK diawali dengan pengambilan sumpah janji Pegawai Negeri Sipil ( PNS) oleh Firli Bahuri dan diikuti secara simbolis oleh perwakilan dua pegawai yang lolos TWK.
Kedua pegawai itu yakni, Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya Hardianto Harefa serta Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan.
"Sebelum saya mengambil sumpah janji pegawai negeri sipil, saya akan bertanya kepada saudara Cahya Harefa dan saudara Pahala Nainggolan. Apakah saudara beragama Kristen? Apakah saudara bersedia saya ambil sumpah?" ucap Firli kepada Pahala dan Cahya.
Berikut pembacaan sumpah janji PNS oleh Firli Bahuri yang diikuti oleh Cahya, Pahala, serta pegawai lainnya yang lolos TWK:
Baca juga: Rangkuman Kenangan Dukungan Slank Kepada KPK, Berikut Pernyataan Publik Terdahulu Bimbim dan Kaka
Demi Tuhan Yang Maha Esa. Saya menyatakan dan berjanji dengan sungguh-sungguh, bahwa saya untuk diangkat sebagai PNS akan setia kepada Pancasila, UUD 1945, negara dan pemerintah.
Bahwa saya, akan mentaati segala peraturan perundangan yang berlaku dan melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada saya, dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab.
Bahwa saya, akan senantiasa menunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah, dan martabat PNS serta akan seantiasa dalam mengedepankan kepentingan negara daripada kepentingan sendiri seorang atau golongan.
Bahwa saya, akan memegang rahasia sesuatu yang menurut sifatnya atau menurut perintah, harus saya rahasiakan. Bahwa saya, akan bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan negara. Kiranya Tuhan menolong saya.
Firli Bahuri Dikecam ICW
Terpisah, Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menyatakan, pihaknya berpandangan pelantikan pegawai KPK menjadi ASN tersebut merupakan bentuk nyata dari arogansi Pimpinan KPK.
Sebab kata dia, banyak peraturan perundang-undangan yang dikesampingkan oleh pimpinan KPK dalam proses seleksi tes wawasan kebangsaan ( TWK) pegawai menjadi ASN.
"Bagaimana tidak, sejumlah peraturan perundang-undangan: mulai dari UU 19/19 dan PP 41/20 ditabrak begitu saja. Selain itu, putusan Mahkamah Konstitusi pun dihiraukan," kata Kurnia melalui keterangannya dikutip, Selasa (1/6/2021).
Bahkan kata Kurnia, perintah Presiden RI Joko Widodo juga sudah dihiraukan bahkan dianggap angin lalu oleh Pimpinan KPK.
Tak hanya itu kata dia, potret pelanggaran etika atas pertanyaan dalam soal TWK yang diajukan kepada sejumlah pegawai juga tidak direspon dengan baik.
ICW menurut Kurnia beranggapan kalau TWK tersebut hanya menjadi alat pimpinan KPK untuk kebutuhan lain di luar ranah KPK yang sejatinya memberantas korupsi.
"Melihat hal ini semakin jelas dan terang benderang bahwa TWK ini hanya sekadar dijadikan alat oleh Pimpinan KPK dan kelompok tertentu untuk kebutuhan agenda di luar lingkup pemberantasan korupsi," tuturnya.
Baca juga: Penyidik KPK ‘Raja OTT’ Sebut Harun Masiku Berada di Indonesia, Belum Ditangkap Keburu Diberhentikan
Oleh karenanya, Kurnia mengatakan pihaknya akan mendesak Presiden Jokowi untuk mengeluarkan surat pengangkatan menjadi ASN untuk 75 pegawai yang telah dinyatakan tak lulus asesmen TWK.
"Atas dasar itu maka ICW mendesak agar Presiden segera mengeluarkan surat keputusan untuk mengangkat 75 pegawai yang sedianya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat untuk menjadi Aparatur Sipil Negara," tukasnya.
Sebelumnya diberitakan, beredar sembilan indikator penilaian kriteria 'merah' dari Badan Kepegawaian Negara ( BKN) bagi pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam asesmen Tes Wawasan Kebangsaan ( TWK).
TWK sendiri merupakan syarat alih status pegawai KPK menjadi ASN.
Sembilan indikator itu diketahui menjadi acuan 51 dari 75 pegawai tak lolos TWK yang dinilai tak bisa dibina alias tak lagi bisa bergabung dengan KPK.
Menanggapi hal itu ICW menyatakan, sembilan indikator merah itu merupakan upaya yang dirancang untuk mematuhi Ketua KPK Firli Bahuri.
"ICW berpandangan sembilan indikator tanda 'merah' kepada 51 pegawai KPK semakin menguatkan dugaan publik bahwa Tes Wawasan Kebangsaan ini memang didesain untuk menundukkan seluruh pegawai kepada Pimpinan KPK, terutama Firli Bahuri," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Selasa (1/6/2021).
Menurut dia, cara-cara seperti itu sangat bertolak belakang dengan nilai dan budaya yang dibangun di KPK.
"Betapa tidak, diantara 9 poin indikator tertera perihal penolakan atas pencalonan Firli Bahuri sebagai Ketua KPK," kata Kurnia.
Dikatakan Kurnia, sebelumnya penting untuk ditegaskan bahwa Firli Bahuri memiliki rekam jejak buruk saat mencalonkan diri sebagai pimpinan KPK.
Jadi, lanjutnya, menjadi hal wajar jika sejumlah pegawai, atau bahkan masyarakat luas berbondong-bondong melancarkan kritik terhadap Firli Bahuri.
"Pertanyaan lanjutannya: apakah cara mengukur wawasan kebangsaan didasarkan atas penilaian terhadap Firli Bahuri semata?
Jika benar, maka TWK ini hanya dijadikan langkah bersih-bersih," katanya.
Baca juga: Reaksi Mabes Polri saat ICW Desak Kapolri Copot Ketua KPK Firli Bahuri sebagai Polisi Aktif
Di dalam sembilan indikator 'merah' itu terdapat pula poin terkait penolakan atas revisi UU KPK.
Kurnia menilai, dari hal tersebut terlihat bahwa panitia penyelenggara TWK ahistoris, sebab, sikap penolakan atas revisi UU KPK bukan merupakan sikap individu pegawai, melainkan kelembagaan KPK saat itu.
Bahkan, dilanjutkannya, KPK di bawah kepemimpinan Agus Rahardjo cs telah melayangkan surat untuk menolak pembahasan revisi UU KPK.
Tidak hanya itu, dituturkan Kurnia, saat draft UU KPK beredar, lembaga antirasuah itu secara terang benderang mengumumkan 26 poin kelemahan yang akan dialami oleh KPK pasca regulasi itu diundangkan.
Jika hal itu benar menjadi tolak ukur menilai wawasan kebangsaan, menurut Kurnia, maka sebagian besar masyarakat Indonesia, ratusan akademisi, puluhan guru besar, dan ribuan mahasiswa juga tidak memenuhi syarat sebagai warga negara yang memiliki wawasan kebangsaan.
"Maka dari itu, dengan kualitas penyelenggaraan yang sangat buruk seperti ini, maka tidak salah jika dikatakan penyelenggaraan TWK telah merugikan negara miliaran rupiah," imbuhnya.
(*)