Berita Tarakan Terkini

Warga Pantai Amal Sambut Baik Pelatihan Pembibitan dan Penanaman Ulang Pohon Bakau

Belum lama ini Ketua Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) berkunjung ke Kaltara. Salah satu wilayah yang disambangi yakni kawasan pesisir.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
Momen Kepala BRGM, Hartono mengunjungi KKMB Kota Tarakan 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN - Belum lama ini Ketua Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) berkunjung ke Kaltara. Salah satu wilayah yang disambangi yakni kawasan pesisir Kelurahan Pantai Amal Kota Tarakan.

Kedatangan Ketua BRGM, Hartono dalam rangka melakukan pemantauan kondisi pesisir mangrove yang mulai terkikis dan berkurang karena aktivitas manusia.

Direncanakan kawasan pesisir tersebut akan ditanami ulang bibit bakau sebagai bentuk rehabilitasi dan untuk menjaga keberlanjutkan kehidupan pohon bakau di area pesisir Tarakan.

Baca juga: Awal Tahun 2021 BKP Tarakan Fasilitasi Ekspor Kulit Kayu Bakau ke Filipina, Berat 19 Ton

Baca juga: Hari Keanekaragaman Hayati Internasional, Balai TNK Bontang Menanam 2.021 Pohon Mangrove

Dalam hal ini BRGM bekerja sama dengan Badan Pengelola DAS (BPDAS) Kaltara dan Tarakan untuk pemberian pendampingan dan pelatihan pembibitan serta penanaman bibit Mangrove.

Merespons hal tersebut, Ketua RT 2 Kelurahan Pantai Amal Lama, Sabir mengatakan, pihaknya menyambut rencana pelatihan dan pendampingan warga pesisir di RT 2 Kelurahan Pantai Amal tersebut.

"Menurut saya ini sangat bagus sekali kunjungannya. Sebenarnya infonya baru dapat. Saya juga baru mudik. Teman-teman yang tahu. Kalau yang jadi keinginan masyarakat, dengan kunjungan ini tentunya sangat merespons baik," urai Sabir.

Ia melanjutkan, kawasan hutan mangrove di area pesisir ini sangat penting karena berfungsi mengurangi abrasi pantai.

"Juga kalau ada pohon bakau bisa menahan angin kencang dari laut," urainya.

Baca juga: Bocoran Episode 1 The Penthouse 3 Jumat Malam Ini: Logan Lee Terkena Ledakan, Soo Ryeon Balas Dendam

Ia membeberkan, kondisi pesisir wilayah tersebut dulunya sangat lebat ditumbuhi pohon bakau.

"Kalau tebang pohon belum bisa saya benarkan. Kalau yang kami lihat, pasir semakin naik sehingga lumpurnya hilang. Pohonnya mati. Harusnya daerahnya lumpur baru bisa subur pohon bakaunya," jelas Sabir.

Menannam 2.021 batang mangrove dalam rangka Hari Keanekaragaman Hayati Internasional 2021, di Park Mangrove Saleba.
Menannam 2.021 batang mangrove dalam rangka Hari Keanekaragaman Hayati Internasional 2021, di Park Mangrove Saleba. (TRIBUNKALTIM.CO)

Sementara itu, Kepala Badan Restorasi Gambut dan Mangrove, Hartono mengungkapkan, secara umum aturan rumus baku keberadaan mangrove di suatu wilayah tak bisa diukur.

Yang bisa dilakukan yakni mengaitkan dengan karakteristik sebuah daerah.
Ia mencontohkan, ada satu lokasi meskipun tidak dimanfaatkan tapi terancam abrasi yang tinggi, maka itu menjadi prioritas untuk dilakukan rehabilitasi mangrove.

Baca juga: Cek Penerima Bansos Tunai Rp 300 Ribu Melalui cekbansos.kemensos.go.id, Jangan Lupa Siapkan KTP

"Itu yntuk perlindungan. Tapi Untuk lokasi tertentu yang ombaknya relatif aman, kemudian wilayahnya cocok untuk budidaya saya kira bisa juga untuk budidaya," ujarnya.

Setelah melihat kawasan mangrove Tarakan lanjut Hartono, secara fungsi hutan, tutupan hutannya melebihi 30 persen dari minimal yang seharusnya disediakan wilayah.

"Untuk mangrove saya lihat tidak terlalu banyak lokasi yang dimanfaatkan," jelasnya.

Lebih jauh ia menjelaskan, kerusakan mangrove biasanya salah satunya karena pohon bakau ditebang untuk dijadikan bahan bagunan baik untuk bekisting maupun cerucuk.

Sehingga lanjutnya, dalam hal ini BRGM bertugas membantu dua kementerian yakni KLHK dan KKP.

"Yang bersentuhan langsung dengan keberadaan mangrove. Khusus KKP memang berkaitan dengan pemanfaatan mangrove untuk kesejahteraan masyarakat pesisir," ujarnya.

Adapun melihat jenis hutan, harus dilihat dari sisi fungsinya. Jika mangrove itu masuk dalam kawasan hutan produksi, maka harus dilihat terlebih dahulu apakah bisa difasilitasi untuk mendorong masyarakat memanfaatkan mangrove secara berkelanjutan.

Baca juga: Tabiat Asli Dibongkar Anak, Aa Gym Disebut Maki Teh Ninih Musyrik, Munafik dan Menuhankan Makhluk

"Pada lokasi tertentu bisa dimanfaatkan untuk diambil kayunya. Tapi setelah itu ditanam lagi. Misalnya ada 100 hektare kemudian ditetapkan setahun bisa tebang 2 hektare maka dalam 50 tahun bisa muter abis ditebang ditanam. Itu kalau hutan prioduksi," jelasnya.

Beda halnya dengan hutan konservasi seperti di KKMB. Hutan tersebut tidak boleh dibakar, ditebang dan hanya bisa sipelihara.

"Jadi tidak diapa-apakan. Dipelihara untuk mendukung keberlangsungan spesies tertentu yang terancam punah seperti bekantan. Jadi tergantung satu, tata ruangnya apakah kawasan hutan atau kawasan budidaya. Kemudian fungsinya apakah dia hutan produksi apa hutan lindung atau konservasi," pungkasnya.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved