Berita Daerah Terkini

BEJAT Ayah di Sidoarjo Ancam Bunuh & Rudapaksa Anak Kandung Selama 4 Tahun, Kemen P3A Bereaksi Keras

Bejat! Ayah di Sidoarjo ancam bunuh & rudapaksa anak kandung selama 4 tahun, Kemen PPPA bereaksi keras.

KOLASE TRIBUNKALTARA.COM
Ilustrasi - Aksi bejat seorang ayah kandung yang tega merudapaksa anak sendiri mendapat kecaman keras dari Kementerian PPPA 

TRIBUNKALTARA.COM - Bejat! Ayah di Sidoarjo ancam bunuh & rudapaksa anak kandung selama 4 tahun, Kemen PPPA bereaksi keras.

Aksi bejat seorang ayah kandung yang tega merudapaksa anak sendiri mendapat kecaman keras dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak ( Kemen PPPA).

Terlebih, perbuatan bejat pelaku tersebut disertai dengan ancaman pembunuhan yang membuat sang anak tutup mulut selama 4 tahun.

Korban lantas berani melaporkan perbuatan ayahnya, ketika mendapatkan dukungan dan pendampingan dari rekan kerjanya.

Baca juga: Remaja Hamil Dirudapaksa Bocah 16 Tahun, Sudah Dinikahi Sirih Malah Dilapor ke Polisi, Ini Nasibnya

Baca juga: Pasien Covid-19 di India Jadi Korban Rudapaksa Perawat, Kini Nasibnya Berakhir Menyedihkan

mengecam keras perbuatan bejat ayah kandung berinisial FD di Sidoarjo, Jawa Timur, yang tega melakukan pemerkosaan berulang selama bertahun-tahun terhadap anak kandungnya. 

“Kejadian ini untuk kesekian kalinya menjadi tamparan bagi kita semua, bahwa kerentanan anak mengalami kekerasan seksual bisa terjadi di mana dan kapan saja, sekalipun di dalam keluarga yang seharusnya mampu menjadi tempat yang aman dan nyaman, yang mampu mendukung pertumbuhan dan perkembangan anak-anak kita,” kata Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Nahar dalam keterangannya, Sabtu (5/6/2021).

Menurut Nahar, orang tua perlu memahami, bahwa setiap tindakan yang dilakukan pada anak, baik ataupun buruk, akan berdampak pada perkembangan fisik dan psikologis anak.

Bahkan negara melalui UUD 1945, kata Nahar, secara tegas mengamanatkan tanggung jawab orang tua untuk mengasuh dan memenuhi hak-hak anak serta melindungi anak dari berbagai tindak kekerasan. 

Perbuatan ini dilakukan pelaku sejak 2017, atau saat anaknya berusia 12 tahun. Namun, korban baru berani melapor empat tahun kemudian usai bercerita dan mendapatkan dukungan dari teman kerjanya.

Perbuatan ayah tersebut kemudian diperparah dengan ancaman pembunuhan jika anak korban melapor.

Baca juga: Masa Lalu Pendekar Wanita Israel Dijuluki Ratu Senjata, Bahagia Letuskan Senpi, Dirudapaksa 2 Kali

Baca juga: Pria di Bulungan Diduga Rudapaksa Anak Perempuan di Warung, Tersangka Lakukan Usai Tonton Film Po*no

“Kemen PPPA bersama Unit Pelayanan Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Sidoarjo telah memastikan korban mendapatkan pendampingan rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial, baik di dalam lembaga maupun di luar lembaga, jaminan keselamatan, baik fisik, mental, maupun sosial, dan kemudahan dalam mendapatkan informasi mengenai perkembangan perkara,” ucapnya.

Ia mengatakan, koordinasi dengan kepolisian juga akan terus dilakukan untuk memastikan penyidikan kasus dilakukan dengan memperhatikan kepentingan terbaik anak.

“Kemen PPPA mengapresiasi upaya Kepolisian dalam menangani kasus ini dan secara tegas meminta agar pelaku dapat dihukum berat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

Dan karena pelaku merupakan orangtua anak, sebagaimana dalam Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang, dapat diancam dengan pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku dan pelaku dapat dikenai tindakan berupa kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik.

Baca juga: Ngaku Sakit Hati, Pria Ini Nekat Rudapaksa Warga Nunukan Kaltara, Terancam 12 Tahun Penjara

Remaja Hamil Dirudapaksa Bocah 16 Tahun

Remaja hamil dirudapaksa bocah 16 tahun, sudah dinikahi sirih malah dilapor ke polisi, ini nasibnya sekarang.

Tidak mengetahui perempuan berumur 17 tahun, berinisial P hamil, bocah berumur 16 tahun berinisial R, merudapaksa P.

Karena mengira perbuatan rudapaksa yang dilakukannya membuat P Hamil, maka R segera menikahi sirih P.

Namun, belakangan mertua R melaporkan R ke polisi.

Alhasil, R saat ini tengah diproses di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Barelang, Kota Batam, Kepulauan Riau.

Baca juga: Pasien Covid-19 di India Jadi Korban Rudapaksa Perawat, Kini Nasibnya Berakhir Menyedihkan

Baca juga: Masa Lalu Pendekar Wanita Israel Dijuluki Ratu Senjata, Bahagia Letuskan Senpi, Dirudapaksa 2 Kali

Seorang remaja berinisial R (16) dilaporkan mertuanya sendiri ke polisi.

Peristiwa itu berawal saat R merudapaksa P (17). Saat itu, P dalam kondisi tengah hamil.

Namun, R tak mengetahui jika P hamil. Kendati demikian ia mau menikahi P dan menjadi ayah sambung dari bayi yang dikandung P.

Setelah menikahi P secara siri, R justru dilaporkan mertuanya sendiri ke polisi.

R dilaporkan karena tidak memberi nafkah kepada P.

Saat ini, R sedang menjalani pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Barelang, Kota Batam, Kepulauan Riau.

Kejadian ini bermula ketika R dan P menjalin hubungan terlarang di akhir tahun lalu. Menurut pengakuan pelaku dirinya tidak mengatahui kalau P sedang hamil.

Saat itu dirinya melakukan hubungan badan dan seminggu kemudian korban hamil.

"Dia bilang saya yang buat dia hamil. Makanya saya nikahi. Sebelum nikah siri, saya sudah dua kali lakukan hubungan badan," sebut R yang ditemui TRIBUNBATAM.id di Polreta Barelang.

Namun lama kelamaan, pelaku mengetahui kalau bukan dirinya yang menghamili P.

Kendati demikian dirinya siap untuk menjadi ayah sambung bagi anak yang ada di dalam kandungan tersebut.

Baca juga: Pria di Bulungan Diduga Rudapaksa Anak Perempuan di Warung, Tersangka Lakukan Usai Tonton Film Po*no

"Katanya itu anak pria lain. Dia sudah hamil saat saya berhubungan dengan dia. Awalnya saya tidak tahu karena perutnya masih kecil," sebutnya bercerita.

Masuk usia tiga bulan kehamilan, pelaku menikahi korban secara sirih. Namun karena tidak bekerja dan tidak bisa menafkahi istrinya, kini pelaku malah dilaporkan oleh mertuanya ke Polisi.

"Saya tidak bekerja, makanya saya tidak kasih nafkah dia," sebutnya.

Sementara itu, P wanita yang sedang hamil besar ini mengaku kalau yang menghamilinya adalah pria berinisial O yang saat ini sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polresta Barelang.

Dirinya berhubungan badan pada akhir tahun lalu tepatnya di bulan Desember.

"Saat itu saya hami dengan dia. Kemudian saya dinikahi sama si R," sebutnya.

Tanpa banyak kata, wanita ini hanya bisa menerima nasib yang dialaminya. Apalagi sang suami yang sudah menikahinya secara siri.

Sementara itu, Wakasat Reskrim Polresta Barelang AKP Juwita Oktaviani mengungkapkan sejauh ini pelaku ditangkap karena atas laporan orangtua korban.

Memang korban dinikahi oleh pelaku. Hanya saja orang tua korban membuat laporan lantaran selama ini anaknya tidak dinafkahi.

Baca juga: Ngaku Sakit Hati, Pria Ini Nekat Rudapaksa Warga Nunukan Kaltara, Terancam 12 Tahun Penjara

"Makanya dia dilaporkan orangtuanya. Ditambah lagi mereka berhubungan badan sebelum menikah. Itu dilakukan selama dua kali," sebut Juwita.

Mirisnya lagi, ternyata korban tidak hanya sekali membuat laporan terkait pelecehan. Sebelumnya korban juga membuat laporan berbeda di Polsek Nongsa.

Saat itu korban dilecehkan oleh seorang pria dan sekarang sudah ditahan polisi.

"Dia pernah juga jadi korban pencabulan seorang pria. Tapi yang awal itu dia tidak hamil," tegas Dea.

Pasien Covid-19 Dirudapaksa

Seorang pasien Covid-19 di India menjadi korban rudapaksa perawat pria yang menjaganya. Kini nasibnya berakhir menyedihkan, meninggal beberapa jam kemudian.

Pasien perempuan berusia 43 tahun yang jati dirinya dirahasiakan itu kondisinya sempat memburuk begitu menceritakan insiden yang dialami kepada polisi setempat.

Polisi India pun menjelaskan, korban ditempatkan dalam ventilator, dalam aksi rudakpaksa yang dilakukan perawat di salah satu rumah sakit di Bhopal, Madhya Pradesh, India.

Baca juga: Kesembuhan Pasien Covid-19 di Balikpapan Capai 93,2 Persen, Ada 151 Pasien Dirawat di Rumah Sakit

Naas dalam keterangan yang disampaikan pada Kamis (13/5/2021), polisi menyatakan si pasien Covid-19 meninggal beberapa jam setelah dia dirudapaksa.

Perawat yang diketahui bernama Santosh Ahirwar dilaporkan melakukan penyerangan seksual kepada staf rumah sakit berumur 24 tahun.

Selain itu diberitakan Daily Mail Jumat (14/5/2021), dia juga pernah dihukum karena kedapatan mabuk.

Pasien virus Corona yang meninggal itu disebut merupakan salah satu dari korban selamat tragedi gas Bhopal.

Baca juga: Kebiasaan Mendiang Sapri Pantun Diungkap Sang Istri, Beli Kue Lebaran hingga Atur Posisi Tidur Anak

Pada 1984, sebuah pabrik pestisida bocor dengan ribuan orang tewas karena menghirup jutaan gas beracun.

Polisi menerangkan, korban meminta agar identitasnya dirahasiakan, sehingga keluarganya tak mengetahui penyerangan yang menimpanya.

"Karena itu, kami tidak membagikan informasinya kecuali kepada tim investigasi," kata polisi senior Irshad Wali.

Adapun Ahirwar dilaporkan tengah menunggu jadwal persidangan, dan saat ini masih berada dalam penahanan kepolisian. (*)

Baca juga Berita Daerah Terkini

Artikel telah tayang https://www.tribunnews.com/regional/2021/06/05/rudapaksa-gadis-17-tahun-yang-hamil-remaja-ini-mau-nikahi-korban-malah-dilaporkan-mertua-ke-polisi?page=3 dan https://www.kompas.com/global/read/2021/05/15/102741270/pasien-covid-19-diperkosa-perawat-meninggal-beberapa-jam-kemudian.

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved