Ngaku Sakit Hati, Pria Ini Nekat Rudapaksa Warga Nunukan Kaltara, Terancam 12 Tahun Penjara
Ngaku sakit hati, pria ini nekat rudapaksa warga Nunukan Kaltara, terancam 12 tahun penjara.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: Amiruddin
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Ngaku sakit hati, pria ini nekat rudapaksa warga Nunukan Kaltara , terancam 12 tahun penjara .
Seorang pria di Nunukan inisial U (38), nekat memanjat tiang rumah hingga mengancam korban dengan sebilah pisau.
Diketahui, U merupakan warga Jalan Hasanuddin RT 01 Desa Seberang, Kecamatan Sebatik Utara, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara).
Dijelaskan dalam kronologis kejadian, pada Selasa, 27 Oktober 2020 lalu sekira pukul 03.00 Wita, korban sebut saja Bunga dalam keadaan tertidur pulas.
Baca juga: Meski Potensinya Sangat Fantastis, Bupati Nunukan Asmin Laura Sebut Pembayar Zakat Masih Minim
Baca juga: Asmin Laura Siap Jadi Orang Pertama yang Divaksin Corona di Kabupaten Nunukan Kaltara
Baca juga: Seusai Jaga Perbatasan RI-Malaysia, Prajurit Yonif 623/BWU Musnahkan 754 Botol Miras di Nunukan
Dari pengakuan U, untuk bisa masuk ke dalam rumah Bunga, U memanjat tiang rumah dan kemudian masuk melalui pintu belakang dengan cara mencungkil palang kayu pintu belakang rumah Bunga.
Tak hanya itu, U yang merupakan petani tersebut, bahkan mengancam Bunga dengan sebilah pisau.
Ia pun dengan leluasa melakukan rudapaksa terhadap Bunga yang ketakutan karena diancam pisau,
Seusai menjalankan aksi bejatnya, U kabur melalui pintu belakang rumah Bunga.
Bunga lalu melaporkan tindakan rudapaksa yang dilakukan U terhadapnya ke kantor Polsek Sebatik Timur.
"Hari Rabu, 06 Januari 2021, sekira pukul 20.45 Wita personel unit Reskrim Polsek Sebatik Timur mendapatkan informasi keberadaan tersangka pemerkosaan U. Ternyata U diketahui masih berada di perbatasan Indonesia-Malaysia.
Personel kami langsung hubungi Ketua RT 01 Desa Seberang, Bety untuk mendampingi dan memastikan bahwa posisi dari U benar-benar berada di wilayah Indonesia," kata Kapolsek Sebatik Timur, Iptu Khomaini kepada TribunKaltara.com, Kamis (07/01/2021), pukul 08.12 Wita.
Lanjut Iptu Khomaini, sekira Pukul 21.20 Wita, personel unit Reskrim bersama Bety tiba di lokasi yang dimaksud.
Selanjutnya personel unit Reskrim langsung melakukan pembuntutan dan pengintaian untuk melakukan penangkapan terhadap U.
"Sekira Pukul 21.25 Wita. U barhasil kami tangkap, saat itu dia sedang berjalan di sebuah gang yang merupakan wilayah perbatasan Malaysia-Indonesia.
Baca juga: Belum Resmi & Masih Gratis, Sepekan Pengunjung Wisata Mangrove di Nunukan Tembus 2 Ribu Orang
Baca juga: UPDATE Tambah 133, Kasus Covid-19 Nunukan jadi 592, Semua Kluster Perusahaan & 1 Meninggal Dunia
Baca juga: Zona Oranye Covid-19, Dinas Pendidikan Pastikan Pelajar di Nunukan Kaltara Masih Belajar dari Rumah
Saat di lakukan introgasi tersangka U mengakui bahwa dirinya merasa sakit hati dengan Bunga, makanya ia lakukan pemerkosaan," ungkapnya.