Berita Nasional Terkini
Diduga Jaringan JAD, Keberadaan Terduga Teroris yang Ditangkap Densus 88 di Balikpapan Masih Misteri
Terduga teroris berinisial SP (33) yang ditangkap di Balikpapan diduga terlibat dalam jaringan Jamaah Ansharut Daulah ( JAD ).
Tim Pengacara Muslim Balikpapan, Abdul Rais, mengatakan, akibat penangkapan itu, membuat istri SP kelimpungan mencari keberadaan suaminya.
Menurut Rais, Tim Pengacara Muslim Balikpapan telah ditunjuk secara resmi oleh Keluarga SP, bahwa untuk menjamin proses penanahan dan pemeriksaan SP.
Dalam konferensi pers, Rais juga menunjukkan surat perintah penangkapan bernomor SP.Kap/241/V/2021/Densus tanggal 28 Mei 2021 yang dikeluarkan Mabes Polri.
Dalam surat itu, disebutkan bahwa berdasar bukti permulaan yang cukup, diduga keras telah melakukan tindak pidana, melakukan permufakatan jahat, persiapan, percobaan, atau pembatuan untuk melakukan tindak pidana terorisme dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan bermaskud untuk menimbulkkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat massal.
"Prosesnya bukan lagi penyelidikan melainkan sudah masuk tahap penyidikan," ujar Tim Pengacara Muslim Balikpapan, Abdul Rais, Sabtu (5/6).
Sejak penangkapan itu, menurut Rais, keberadaan SP masih belum diketahui. Pihaknya berusaha mencari, baik ke Polresta Balikpapan maupun Polda Kaltim, hasilnya nihil.
"Dalam waktu dekat kami akan ke Jakarta bersama keluarga yang bersangkutan untuk mencari keberadaan SP," katanya.
Baca juga: Ada 9 KKB Aktif di Papua, Kabaintelkam Polri Ungkap para Tokoh, Waterpauw Bongkar Sasaran Teroris
Baca juga: Terus Lakukan Pengejaran, Polisi Anak Buah Listyo Sigit Ungkap Kendala Menumpas Teroris KKB Papua
Baca juga: Akhirnya Terkuak Alasan Densus 88 Polri Belum Dikerahkan ke Papua Meski KKB Sudah Dicap Teroris
Tim Pengacara Muslim Balikpapan juga akan membawa surat tertulis yang ditujukan kepada Mabes Polri, Komnas HAM, dan BNPT.
Tidak menutup kemungkinan, pihaknya juga akan berkolaborasi dengan advokat muslimin di Jakarta.
Khususnya yang pernah berpengalaman atau ikut terlibat dalam sangkaan seperti yang dituduhkan, yakni terorisme.
"Kita tidak melihat yang bersangkutan melakukan kejahatan apa, yang kita lihat pendampingan kepastian hukum terkait HAM-nya. Kalau lihat UU-nya terorisme," tutur Rais.
Pihaknya menghendaki agar jangan sampai ada tindakan pelanggaran, terlepas SP bersedia untuk didampingi atau tidak.
Menurutnya, peristiwa hukum mewajibkan adanya suatu kepastian hukum.
Hak terhadap tersangka harus dikedepankan secara transparan.
"Yang jelas pihak keluarga tengah mencari SP ini ada dimana, apakah masih hidup atau mati," ucapnya.