Bocoran Pencairan BLT UMKM Tahap 2, Cek Penerima BLT UMKM di eform.bri.co.id/bpum dan banpresbpum.id
Bocoran soal BLT UMKM tahap 2 yang dibuka hingga 28 Juni 2021, berikut ini cara mengajukan beserta syarat-syaratnya.
TRIBUNKALTARA.COM - Bocoran soal BLT UMKM tahap 2 yang dibuka hingga 28 Juni 2021, berikut ini cara mengajukan beserta syarat-syaratnya.
Deputi Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satriya, menyampaikan pengajuan Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM kini masuk tahap kedua.
Pengajuan BLT UMKM tahap kedua akan dibuka hingga 28 Juni 2021 mendatang.
Bagi pelaku usaha mikro yang menjadi penerima BLT UMKM akan mendapat bantuan Rp 1,2 juta.
Baca juga: Bisakah Pelamar CPNS 2021 Ikut Mendaftar Seleksi PPPK 2021? Simak Penjelasannya
"Betul, sedang masuk pengusulan tahap dua," ujarnya saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat (28/5/2021).
Ia mengatakan, penyaluran BLT UMKM direncanakan diberikan hingga dua tahap pada 2021.
"Sampai kini baru ada rencana dua tahap," kata Eddy.
"Namun, tahap dua ini masih menunggu kepastian anggaran dari Kementerian Keuangan," jelasnya.
Lantas, bagaimana cara mengajukan BLT UMKM tahap kedua?
Eddy Satriya menyebut, syarat dan ketentuan pengusulannya masih sama seperti tahap sebelumnya.
"Syarat-syarat dan kriteria sama dengan yang sebelumnya untuk BPUM 2021," ungkapnya.
Baca juga: Apa Itu Kafein yang Terkandung di Kopi dan Teh? Ini Manfaatnya Bagi Tubuh
Berikut syarat dan cara pengajuan BLT UMKM tahap kedua:
Syarat Penerima BLT UMKM
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Memiliki KTP Elektronik.