Berita Daerah Terkini
Pacaran dengan Cewek di Bawah Umur hingga Hamil dan Gugurkan Kandungan, Residivis Diamankan Polisi
Terbukti melakukan perbuatan asusila terhadap anak dibawah umur, pria berinisial AH diringkus polisi Polres Bontang belum lama ini.
TRIBUNKALTARA.COM, BONTANG- Terbukti melakukan perbuatan asusila terhadap anak dibawah umur, pria berinisial AH diringkus polisi Polres Bontang belum lama ini.
Pria berusia 19 tahun ini merupakan warga Tanjung Laut Kelurahan Bontang Selatan .
AH yang ternyata seorang residivis ini melakukan perbuatan bejatnya terhadap pacarnya.
Selama pacaran sembilan bulan, akhirnya AH mengajak pacarnya melakukan hubungan suami istri di sebuah hotel melati di Bontang.
Perbuatan asusila itu dilakukan atas dasar suka sama suka. Perbuatan bejat ini juga sering dilakukan di rumah pelaku.
Hasil perbuatan ini, korban hamil dam kemudian digugurkan.
Ibunya korban berinisial N, tak terima perlakukan AH terhadap anakya dan melaporkan peristiwa ini kepada anggota polisi.
Polisi langsung bergerak cepat mengamankan AH di tempat persembunyiannya di Jalan Sungai Ampal, Balikpapan Utara.
"Awalnya laporan saksi dari rekan korban yang melaporkan ke ibunya. Tak terima ibu korban lapor ke polisi. Setalah itu tim langsung kejar pelaku yang backup Jatanras Polda Kaltim," ungkap Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo, melalui Kasat Reskrim Iptu Asriadi, Jumat (11/06/2021).
Kini pelaku pun telah diamankan. Setalah dilakukan pemeriksaan, ternyata diketahui AH ini merupakan residivis yang telah menjalani hukuman 3 tahun 8 bulan dalam kasus yang sama.
"Tiga tahun yang lalu dirinya bebas dari Lapas Bontang," ujar Iptu Asriadi.
Atas perbuatan pelaku, AH pun kembali dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) undang-undang nomor 17, tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1, tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI nomor 23, tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.
"Kini pelaku diancam dengan hukuman 15 tahun penjara," ujarnya.
(*)