Berita Tarakan Terkini
Rencana Pemerintah Kenakan Pajak untuk Sembako, Wakil Ketua Baleg DPR RI Ibnu Multaza Tak Setuju
Belum lama ini sejumlah media nasional memberitakan rencana pemerintah akan memasang tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN - Belum lama ini sejumlah media nasional memberitakan rencana pemerintah akan memasang tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk barang kebutuhan pokok alias sembako.
Rencana itu tertuang dalam rancangan draf revisi kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).
Adapun sembako yang bakal dikenakan PPN adalah seperti beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi-ubian, bumbu-bumbuan, dan gula konsumsi.
Baca juga: Pemerintah Hapus PPnBM Pembelian Mobil, Ini Bocoran Harga Daihatsu, Xenia Dijual mulai Rp 184,5 Juta
Baca juga: TERBARU! Harga Mobil Usai Diskon PPnBM Pajak 0 Persen, Ertiga, Avanza, Xenia, Xpander Hingga Wuling
Padahal sebelumnya, barang berupa sembako dikecualikan dalam PPN yang diatur dalam aturan turunan, yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 116/PMK.010/2017. Sedangkan dalam draft RUU pasal 4A, sembako dihapus dalam kelompok barang yang tak dikenai PPN.
Merespons hal tersebut, Drs H Ibnu Multazam Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI menegaskan kurang setuju jika barang-barang konsumsi dikenakan pajak. Alasannya sudah pasti jelas karena akan membebani rakyat kecil.
Baca juga: Mudah dan Cepat, Begini Syarat dan Cara Daftar NPWP Online di ereg.pajak.go.id
Baca juga: Lupa EFIN? Begini Cara Dapatkan EFIN melalui Situs pajak.go.id, Lakukan sebelum 31 Maret 2021
Ia melanjutkan, jika harus dikenakan pajak, sebaiknya barang-barang konsumsi yang diimpor dari luar masuk ke Indonesia seperti buah-buahan dan aneka makanan.
" Kalau produksi dalam negeri yang sudah beredar di Indoensia jangan di kenakan pajak. Ini agar bisa bersaing dengan barang impor," urainya.
Lebih lanjut dibeberkan H. Ibnu Multazam, saat ini memang belum dibahas di DPR RI khususnya komisi terkait.

"Tetapi nanti juga akan dibahas, kalau di kalangan di DPR RU nanti bisa disuarakan, setidak-tidaknya saya selaku anggota DPR RI dan Ketua Baleg jelas kurang setuju kalau barang konsumsi dalam negeri dikenakan pajak," jelas H. Ibnu saat menyambangi Kaltara, Kamis (10/6/2021) kemarin.
Baca juga: Lapor SPT Tahunan sebelum 31 Maret 2021, Segera Login djponline.pajak.go.id
Baca juga: Lapor SPT Tahunan Paling Lambat 31 Maret 2021, Login di djponline.pajak.go.id
Ia menyilakan saja jika nanti pemerintah menerapkan itu untuk barang impor seperti beras impor, gula impor juga aneka tepung-tepungan yang diperoleh dari impor.
"Kalau nanti diterapkan itu jelas akan menyebabakan barang dalam negeri kalah bersaing," pungkasnya.
(*)
Penulis: Andi Pausiah
berita Tarakan terkini
pajak
sembako
PPN
Ibnu Multazam
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI
konsumsi
impor
barang
TribunKaltara.com
kaltara.tribunnews.com
Realisasi Tembus 44,64 Persen, Perumda Tarakan Aneka Usaha Akui Belum Capai Target, Ini Kendalanya |
![]() |
---|
Begini Reaksi Masyarakat Jika Cinema XXI di Tarakan Harus Hengkang dari GTM, Adanya Masalah Somasi |
![]() |
---|
Lanjut Dibangun, Kemenhub Izinkan Tukar Guling Lahan SDN 009, Siap Kelarkan Proses Administrasi |
![]() |
---|
KPU Usul Rp 39 Miliar, Ajukan Pembagian Anggaran Bersama Pemprov Kaltara |
![]() |
---|
Hari Ini Terakhir Deadline Pengosongan GTM Tarakan, Kuasa Hukum Pengelola Ajukan Pembatalan Pailit |
![]() |
---|