Mudah dan Cepat, Begini Syarat dan Cara Daftar NPWP Online di ereg.pajak.go.id

Berikut ini syarat-syarat dan cara membuat NPWP online secara mudah dan cepat.

Penulis: Titik Wahyuningsih | Editor: Amiruddin
Tribunnews.com/Arif Fajar Nasucha
Cara Membuat NPWP Online di ereg.pajak.go.id. 

TRIBUNKALTARA.COM – Berikut ini syarat dan cara membuat NPWP online secara mudah dan cepat.

NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah identitas resmi wajib pajak untuk melaksanakan administrasi dan transaksi pembayaran pajak.

Sementara itu NPWP wajib dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang memenuhi syarat sebagai

Baca juga: Fenomena Super Blood Moon, Kemenag Tana Tidung Imbau Lakukan Salat Gerhana Bulan, Ini Tata Caranya

wajib pajak, baik itu perorangan maupun badan usaha.

Kepemilikan NPWP ini sangat diperlukan salah satunya sebagai persyaratan pengajuan KPR, pembuatan badan usaha, pembuatan rekenin, hingga urusan gaji bulanan karyawan.

Lalu bagaimana syarat dan cara membuat NPWP?

Berdasarkan keterangan dari laman resmi Kementerian Keuangan, pendaftaran NPWP bisa dilakukan secara daring melalui link berikut ini

https://ereg.pajak.go.id.

Tampilan pemdaftaran NPWP
Tampilan pemdaftaran NPWP (https://ereg.pajak.go.id/daftar)

Berikut ini syarat yang harus dipersiapkan sebelum mendaftar NPWP:

1. Siapkan fotokopi KTP atau SIM untuk WNI

Bagi WNA, Anda bisa menyiapkan fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal.

Dokumen ini diperlukan untuk Wajib Pajak pribadi non usahawan.

2. Untuk Wajib Pajak pribadi pengusaha, Anda memerlukan dokumen tambahan, yaitu surat keterangan tempat kegiatan usaha atau

Baca juga: Kemenag Tana Tidung Imbau Umat Islam Laksanakan Salat Gerhana Bulan, Berikut Tata Cara Salatnya

pekerjaan bebas dari instansi yang berwenang

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltara
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved