Mudah dan Cepat, Begini Syarat dan Cara Daftar NPWP Online di ereg.pajak.go.id
Berikut ini syarat-syarat dan cara membuat NPWP online secara mudah dan cepat.
Penulis: Titik Wahyuningsih | Editor: Amiruddin
TRIBUNKALTARA.COM – Berikut ini syarat dan cara membuat NPWP online secara mudah dan cepat.
NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah identitas resmi wajib pajak untuk melaksanakan administrasi dan transaksi pembayaran pajak.
Sementara itu NPWP wajib dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang memenuhi syarat sebagai
Baca juga: Fenomena Super Blood Moon, Kemenag Tana Tidung Imbau Lakukan Salat Gerhana Bulan, Ini Tata Caranya
wajib pajak, baik itu perorangan maupun badan usaha.
Kepemilikan NPWP ini sangat diperlukan salah satunya sebagai persyaratan pengajuan KPR, pembuatan badan usaha, pembuatan rekenin, hingga urusan gaji bulanan karyawan.
Lalu bagaimana syarat dan cara membuat NPWP?
Berdasarkan keterangan dari laman resmi Kementerian Keuangan, pendaftaran NPWP bisa dilakukan secara daring melalui link berikut ini
https://ereg.pajak.go.id.

Berikut ini syarat yang harus dipersiapkan sebelum mendaftar NPWP:
1. Siapkan fotokopi KTP atau SIM untuk WNI
Bagi WNA, Anda bisa menyiapkan fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal.
Dokumen ini diperlukan untuk Wajib Pajak pribadi non usahawan.
2. Untuk Wajib Pajak pribadi pengusaha, Anda memerlukan dokumen tambahan, yaitu surat keterangan tempat kegiatan usaha atau
Baca juga: Kemenag Tana Tidung Imbau Umat Islam Laksanakan Salat Gerhana Bulan, Berikut Tata Cara Salatnya
pekerjaan bebas dari instansi yang berwenang
3. Fotokopi kartu NPWP suami, kartu keluarga, dan fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta atau surat pernyataan