Mudah dan Cepat, Begini Syarat dan Cara Daftar NPWP Online di ereg.pajak.go.id

Berikut ini syarat-syarat dan cara membuat NPWP online secara mudah dan cepat.

Penulis: Titik Wahyuningsih | Editor: Amiruddin
Tribunnews.com/Arif Fajar Nasucha
Cara Membuat NPWP Online di ereg.pajak.go.id. 

menghendaki melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami bagi yang wanita kawin

yang dikenai pajak terpisah dari suaminya.

Ilustrasi NPWP
Ilustrasi NPWP (Genpi)

Cara Daftar NPWP Online:

1. Masuk ke situs www.pajak.go.id

2. Pilih e-Registration

3. Untuk yang ingin mendaftar, klik daftar

Setelah itu Anda bisa mengisi kolom nama, alamat e-mail, password, dan yang lain dengan lengkap

Baca juga: KRONOLOGI BNNP Kaltara Ungkap Jaringan Sabu Internasional, Gunakan Kapal Laut, 7 Orang Dibekuk

4. Kemudian ketik, jika sudah yakin dengan data yang Anda miliki, masukkan data ke setiap kolom lalu klik Save

5. Kemudian Anda bisa mengaktifasi akun yang telah Anda buat tadi

6. Buka e-mail yang Anda daftarkan ke situs pajak sebelumnya, kemudian Anda buka inbox dari Dirjen Pajak

Kemudian Anda tinggal mengikuti petunjuk yang ada di inbox e-mail tersebut

(*)

(TribunKaltara.com/Titik Wahyuningsih)

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved