Mudah dan Cepat, Begini Syarat dan Cara Daftar NPWP Online di ereg.pajak.go.id
Berikut ini syarat-syarat dan cara membuat NPWP online secara mudah dan cepat.
Penulis: Titik Wahyuningsih | Editor: Amiruddin
menghendaki melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami bagi yang wanita kawin
yang dikenai pajak terpisah dari suaminya.

Cara Daftar NPWP Online:
1. Masuk ke situs www.pajak.go.id
2. Pilih e-Registration
3. Untuk yang ingin mendaftar, klik daftar
Setelah itu Anda bisa mengisi kolom nama, alamat e-mail, password, dan yang lain dengan lengkap
Baca juga: KRONOLOGI BNNP Kaltara Ungkap Jaringan Sabu Internasional, Gunakan Kapal Laut, 7 Orang Dibekuk
4. Kemudian ketik, jika sudah yakin dengan data yang Anda miliki, masukkan data ke setiap kolom lalu klik Save
5. Kemudian Anda bisa mengaktifasi akun yang telah Anda buat tadi
6. Buka e-mail yang Anda daftarkan ke situs pajak sebelumnya, kemudian Anda buka inbox dari Dirjen Pajak
Kemudian Anda tinggal mengikuti petunjuk yang ada di inbox e-mail tersebut
(*)
(TribunKaltara.com/Titik Wahyuningsih)
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter TribunKaltara.com
Follow Instagram tribun_kaltara
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official