Berita Kaltara Terkini
Periksa Paket dari Inggris, Polda Kaltara Amankan Cokelat & Permen Ganja, Polisi Tangkap WNA Jerman
Periksa paket dari Inggris, Polda Kaltara amankan cokelat & permen ganja, polisi tangkap seorang WNA Jerman.
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Periksa paket dari Inggris, Polda Kaltara amankan cokelat & permen ganja, polisi tangkap seorang WNA Jerman.
Polda Kaltara melalui Ditresnarkoba bersama pihak Dirjen Bea Cukai wilayah Kaltim, berhasil menangkap seorang warga negara asing berpaspor Jerman pada 9 Juni 2021 lalu.
Penangkapan dilakukan saat tersangka berinisial DC, akan mengambil paket kiriman di Kantor Pos Tanjung Selor.
Baca juga: Fakta-fakta tentang Anji yang Terjerat Narkoba: Cuitan Lawas Anji hingga Respons Mantan Istri
Baca juga: Update Penangkapan Anji atas Kasus Narkoba, Eks Vokalis Drive Jalani Tes Urine hingga Covid-19
Baca juga: UPDATE Penangkapan Anji Gegara Narkoba, Polisi Ungkap Fakta Baru, Ternyata Bukan Hanya Temukan Ganja
Hal tersebut diungkapkan oleh Dirresnarkoba Polda Kaltara, Kombes Pol Agus Yulianto, saat rilis resmi di Mapolda Kaltara, Senin (14/6/2021).
"Pada 9 Juni, sekitar Jam 3 Sore, diduga tersangka DC ke kantor pos mengambil barang tersebut," ujar Dirresnarkoba Polda Kaltara, Kombes Pol Agus Yulianto.
Kombes Pol Agus melanjutkan, bila paket yang diterima oleh DC dipesan secara online.
Saat penangkapan dilakukan, paket yang diambil oleh DC ialah paket kedua yang ia datangkan, di mana dalam hasil penyelidikan berikutnya, terdapat tambahan kiriman satu paket dengan nama penerima yang sama.
"Paketnya dari Inggris, kemarin ada juga paket yang dikirim dari Inggris dengan penerima yang sama, jadi ini pengiriman yang ketiga," katanya.
Di dalam paket tersebut ditemukan makanan berupa cokelat dan permen yang mengandung Tetrahydrocannibol atau THC yang merupakan narkotika berjenis ganja.
Pihaknya mengaku masih melakukan pemeriksaan laboratorium mengenai persentase kandungan ganja dalam tiap bungkus cokelat dan permen.
"Ini cokelat dan permen yang mengandung ganja, saat ini masih diperiksa di laboratorium. Tapi kalau dari test kit dari Bea Cukai dan dari kita memang mengandung ganja," ujarnya.
Menurut hasil pemeriksaan, cokelat dan permen yang dimiliki DC, digunakan untuk konsumsi pribadi, sehingga pihaknya menepis bila narkotika dengan jenis baru ini didatangkan untuk diedarkan di wilayah Kaltara.
Baca juga: Bukan Hanya Anji, Ini Deretan Artis Tanah Air yang Pernah Ditangkap Polisi karena Terlibat Narkoba
Baca juga: Trending di Twitter, Ini Profil Anji, Musisi yang Ditangkap Polisi Gegara Diduga Terlibat Narkoba
Baca juga: Kabar Terbaru Penyanyi Reza Artamevia Terjerat Narkoba, Hakim Jatuhkan Vonis 10 Bulan Penjara
"Yang bersangkutan untuk konsumsi pribadi, menurut pengakuannya memang sudah biasa konsumsi ini," tuturnya.
Dari tangan tersangka, pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa paket permen warna-warni seberat 747,48 Gram, sebuah handphone, dan Paspor Jerman.
Atas perbuatan DC, pihak Polda Kaltara menjeratnya dengan Pasal 114 (2) subsider Pasal 112 (2) juncto Pasal 127 (1) huruf a, UU No. 35 tentang Narkoba, dengan ancaman pidana maksimal 20 Tahun penjara
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter TribunKaltara.com
Follow Instagram tribun_kaltara
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltara/foto/bank/originals/dirresnarkoba-polda-kaltara-kombes-pol-agus-yulianto.jpg)