Pendidikan
STPMD “APMD” Yogyakarta Sekolah Calon Pemimpin Daerah
STPMD "APMD" Yogyakarta, perguruan tinggi ]sejak 1965 memiliki panggilan sejarah, moral dan keilmuan untuk mendedikasikan jiwa-raga Tridarma ke daerah
TRIBUNKALTARA.COM - Sekolah Tinggi Pembangunan Masyarakat Desa ”APMD” (STPMD "APMD") merupakan perguruan tinggi yang sejak 1965 memiliki panggilan sejarah, moral dan keilmuan untuk mendedikasikan jiwa-raga Tridarma kepada daerah, desa, rakyat, dan masyarakat pinggiran.
Desa adalah batu landasan dan batu penjuru Indonesia. Bersamaan dengan kehadiran UU Desa No. 6/2014, kami mengutamakan semangat “Desa Membangun Indonesia” dan “Membangun Desa, Mempersatukan Indonesia” untuk menyokong perubahan desa dengan landasan nilai-spirit ketahanan, kemandirian, kerakyatan, kemakmuran dan kemajuan.
Para pembina desa, pemangku desa, pelaku desa, pendamping desa, maupun pegiat desa tentu memiliki tantangan sekaligus kesempatan besar itu, yang jika bisa diraih dengan baik, maka akan mendatangkan perubahan besar bagi desa, masyarakat dan rakyat.
Sekolah Tinggi hadir sebagai sahabat yang menyediakan sumur pengetahuan dan penempaan kapasitas bagi para pelaku untuk menyambut tantangan dan kesempatan baik tersebut. STPMD “APMD” Yogyakarta membuka 5 program studi bagi para calon mahasiswa yang berminat studi lanjut di Kota Pendidikan Yogyakarta.

Program Studi Pembangunan Masyarakat Desa (D-III)
Program Studi Pembangunan Masyarakat Desa Diploma Tiga (PMD D III) didirikan pada tahun 1965 oleh para Tentara Pelajar Brigade 17 dengan nama Akademi Pembangunan Masyarakat Desa (APMD).
Perkembangan selanjutnya APMD menjadi Sekolah Tinggi Pembangunan Masyarakat Desa 'APMD' dalam naungan Yayasan Pengembangan Pendidikan 'Tujuh Belas'.
Mendasari sejarah serta jiwa pendirian, Prodi Pembangunan Masyarakat Desa tetap konsisten memperhatikan desa sebagai fokus studi yang menjadi cita-cita pendiri untuk mewujudkan desa lebih makmur dan sejahtera.
Pada tahun 2020, sebanyak 74.754 desa tersebar di wilayah nusantara. Kondisi fisik desa, penyelenggaraan pemerintahan, proses pembangunan, pembinaan, kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa sangat bervariasi, sehingga tingkat kemajuan desa sangat berbeda- beda.
Penerapan Undang-Undang No 6 Tahun 2014 merupakan regulasi yang secara tegas mewujudkan desa mandiri, maju, demokratis, dan sejahtera.
Prodi PMD D III dengan akreditasi B berdasarkan keputusan BAN PT tahun 2019 No:3986/SK/BAN- PT/Akred/Dipl-III/X/2019 mendidik serta menghasilkan lulusan yang kompeten, siap menjadi fasilitator dan motivator desa sebagai agent of change yang berprofesi di berbagai bidang lapangan kerja seperti aparat desa, kader pembangunan masyarakat dan desa serta di berbagai institusi yang bersentuhan dengan pemberdayaan masyarakat dengan karakter yang tangguh dan andal.
Kompetensi lulusan yakni memiliki kemampuan memimpin dan memfasilitasi proses pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa, memiliki keterampilan dalam mengidentifikasi dan menganalisis kebutuhan dan potensi desa, memiliki keterampilan dalam mengelola pembangunan desa dan penyelenggaraan pemerintah desa.
Dalam mencetak dan membangun karakter mahasiswa sesuai dengan kompetensi lulusan, maka penggunaan metode pembelajaran student centre learning dengan inovasi pembelajaran.
Di samping itu mahasiswa dari lulusan SMA yang baru lulus dan yang telah bekerja sebagai perangkat desa membuat proses pembelajaran saat diskusi menjadi produktif dan menarik.
Siang Ini Air Laut Pasang, Berpotensi Genangan Banjir di Malinau Terus Naik |
![]() |
---|
Arus Penumpang Speedboat Reguler Rute Nunukan-Tarakan Pagi Ini Turun, Tiket Rp280 Ribu Per Orang |
![]() |
---|
Kapal Feri Rute Tana Tidung-Tarakan tak Beroperasi, Speedboat Reguler Jadi Pilihan Calon Penumpang |
![]() |
---|
Siap Menuju Malinau, Berikut Lima Speedboat Reguler Berangkat dari Pelabuhan Tengkayu 1 Tarakan |
![]() |
---|
TKA yang Bekerja di Kaltara Wajib Bayar Dana Kompensasi, Nilainya Rp 1,5 Juta per Bulan per Orang |
![]() |
---|