Berita Nunukan Terkini
Pilkades Nunukan Masuk Tahap Verifikasi Balon, DPMD Gunakan Sistem Skoring Bila Terjadi Hal Ini
Tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2021 di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, masuk tahapan verifikasi bakal calon (Balon).
Penulis: Febrianus Felis | Editor: Amiruddin
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2021 di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, masuk tahapan verifikasi bakal calon (Balon).
Pilkades serentak di Nunukan bakal diikuti oleh 210 desa yang tersebar di 15 kecamatan.
Sementara itu, tahapan pemungutan suara dan perhitungan suara dijadwalkan perhelatannya pada 26 Agustus mendatang.
Baca juga: Penumpang Speedboat Rute Nunukan-Tarakan Lompat ke Laut, Sempat Menujukkan Gelagat Aneh
Baca juga: BREAKING NEWS Diduga Stres, Seorang Penumpang Speedboat Rute Nunukan-Tarakan Lompat ke Laut
Baca juga: Info Cuaca Rabu 16 Juni 2021, BMKG Prediksi Siang Ini Terjadi Hujan Ringan di Wilayah Nunukan
Adapun 15 kecamatan yang bakal menggelar Pilkades serentak meliputi, Desa Sebatik, Sei Menggaris, Lumbis, Lumbis Ogong, Lumbis Hulu, Lumbis Pansiangan, Sembakung Atulai, Sembakung, Sebuku, Tulin Onsoi, Krayan Induk, Krayan Tengah, Krayan Selatan, Krayan Barat, dan Krayan Timur.
Kasi Aparatur Pemerintahan Desa dan Kelembagaan Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Nunukan, Akib Makmur mengatakan, sekarang ini sedang berlangsung tahapan verfikasi data Balon yang ingin bertarung pada Pilkades mendatang.
Akib Makmur menyampaikan, sesuai ketentuan calon kepala desa minimal 2 dan maksimal 5 orang.
Untuk desa yang saat ini memiliki Balon lebih dari 5 akan dilakukan sistem skoring dengan waktu 2 minggu.
Sementara untuk desa yang hanya memiliki Balon tunggal, DPMD Nunukan akan memberikan waktu perpanjangan selama 2 minggu.
"Sekarang ini lagi dalam proses verifikasi Balon. Untuk desa yang Balonnya di atas 5, kami akan gunakan sistem skoring.
Jadi dilihat bobotnya, berapa tahun pengabdiannya di pemerintahan, pendidikan terakhir apa, domisili berapa lama, termasuk usia. Jadi nanti diskoring oleh panitia di tingkat desa," kata Akib Makmur kepada TribunKaltara.com, Rabu (16/06/2021), sore.
Lebih lanjut Akib sampaikan,"Kami kasi waktu 2 minggu. Begitu juga yang Balon tunggal, kami kasi waktu perpanjangan, agar yang Balonnya lebih dari 5 bisa jadi 5 saja. Lalu, yang Balon tunggal minimal jadi 2," ucapnya.
Dia mengaku, saat ini ada 4 desa yang Balonnya lebih dari 5 orang. Yakni Desa Srinanti Kecamatan Sei Menggaris ada 6 Balon, Desa Harapan Kecamatan Sebuku ada 6 Balon, Desa Pembeliangan ada 7 Balon, dan Desa Atap ada 6 Balon.
"Kalau calon tunggal, dikasi waktu perpanjangan dua minggu untuk mencari calon Kades lain. Kalau tidak ada, kami laporkan ke Bupati.
Nanti Bupati kasi waktu lagi satu minggu. Kalaupun tetap satu, maka ditunjuk PJ. Ada calon tunggal di dua desa, Lumbis Ogong," ujarnya.
Akib menuturkan, antusiame calon Kades untuk mengikuti kontestasi Pilkades tahun ini terbilang tinggi.