Berita Nunukan Terkini
Disdukcapil Nunukan Imbau Warga Menikah Usia Minimal 19 Tahun, Ini Alasannya
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Nunukan mengimbau warga untuk menikah di usia minimal 19 tahun.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Nunukan mengimbau warga untuk menikah di usia minimal 19 tahun.
Hal itu sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-undang (UU) nomor 1 tahun 1974 yang telah diubah menjadi Undang-undang nomor 16 tahun 2019 tentang Perkawinan.
Dalam UU tersebut, mengatur syarat usia perkawinan untuk laki-laki dan perempuan minimal 19 tahun.
Baca juga: KUA Tana Lia Kerjasama dengan Disdukcapil KTT, Calon Pengantin Bakal Dapat 6 Dokumen Baru, Apa Saja?
Baca juga: Wali Kota Tarakan Letakkan Batu Pertama Pembangunan Balai Nikah dan Manasik Haji
Sedangkan, pada UU tentang perkawinan sebelumnya, syarat usia minimal untuk pria 19 tahun dan untuk wanita 16 tahun.
"Banyak warga Nunukan yang belum mengetahui akan perubahan regulasi itu. Jadi kalaupun sudah dinikahkan secara agama, kami belum bisa terbitkan akta perkawinan, kalau usianya belum 19 tahun. Jadi yang usianya di bawah 19 tahun dan sudah menikah, sabar menunggu sampai 19 tahun dulu," kata Kepala Disdukcapil Nunukan, Akhmad kepada TribunKaltara.com, Jumat (18/06/2021), pukul 14.00 Wita.
Baca juga: Gubernur Kaltara Minta Produk Malaysia Harus Berizin, Pedagang Nunukan: Asal Pemerintah Fasilitasi
Baca juga: CPNS 2021 Basarnas: Formasi untuk Lulusan SMA Ada Rescuer, Nahkoda, Masinis hingga Juru Mudi
Menurutnya, masih banyak warga di Nunukan, utamanya pelosok perbatasan yang menikahkan anaknya secara adat ataupun secara agama saja.
Hal itu membuat perkawinan yang bersangkutan belum sah secara hukum, dengan kata lain tidak tercatat secara administrasi kependudukan di catatan sipil.

"Kalau muslim perkawinan di bawah tangan namanya. Kalau non muslim biasa perkawinan secara adat atau perkawinan di gereja. Kami baru boleh menerbitkan akta perkawinan tatkala sudah memenuhi persyaratan-persyaratan. Salah satunya yang bersangkutan sudah menikah secara agama. Kalau muslim ada pengesahan dari pengadilan, lalu terbitlah buku nikah baru kami terbitkan akta lahir untuk anaknya," ucapnya.
Lebih lanjut Akhmad sampaikan, perkawinan yang hanya dilakukan secara adat saja tidak sesuai dengan Peraturan Presiden nomor 96 tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Baca juga: Saksi Ahli Pidana Mumaddah Sebut Iwan Setiawan, Bisa Dinyatakan Tak Bersalah Jika Ada Bukti Fakta
"Masih banyak masyarakat non muslim di Nunukan yang masih melangsungkan perkawinan secara adat saja. Dalam Perpres nomor 96 tahun 2018 dikatakan perkawinan harus dilangsungkan di depan pemuka agama," tuturnya.
Dia menyarankan agar warga yang sudah melangsungkan perkawinan secara adat dapat diulang kembali secara agama.
Baca juga: Warga Samarinda Tangkap Pria Bertato Pencuri Plat Tugu Selamat Datang, Motor Pelaku Dibakar
"Disarankan untuk masyarakat yang sudah melangsungkan perkawinan secara adat nanti diulang lagi secara agama. Biar kami bisa terbitkan akta perkawinan," ungkapnya.
(*)
Penulis: Febrianus felis