Berita Nasional Terkini
Aturan Lengkap Seleksi CPNS, Dilengkapi Jumlah Kebutuhan PNS dan PPPK 2021, Pelamar Perlu Ketahui
Jelang pembukaan CPNS 2021, berikut aturan lengkap seleksi CPNS 2021 yang harus dipahami calon peserta.
TRIBUNKALTARA.COM - Aturan lengkap seleksi CPNS, dilengkapi kebutuhan PNS dan PPPK 2021, pelamar perlu ketahui.
Dalam waktu dekat pemerintah segera membuka seleksi CPNS dan PPPK 2021.
Sebelum pendaftaran dibuka, sebaiknya pelamar mengetahui aturan lengkap seleksi CPNS dan PPPK 2021.
Termasuk pula menyiapkan berkas atau dokumen yang dibutuhkan dalam seleksi CPNS dan PPPK 2021.
Dalam artikel ini, TribunKaltara.com juga menyajikan kebutuhan CPNS dan PPPK tahun ini.
Jelang pembukaan CPNS 2021, berikut aturan lengkap seleksi CPNS 2021 yang harus dipahami calon peserta.
Plt Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian PANRB Katmoko Ari Sambodo menuturkan, aturan lengkap seleksi CPNS 2021.
Baca juga: CPNS 2021 Basarnas: Formasi untuk Lulusan SMA Ada Rescuer, Nahkoda, Masinis hingga Juru Mudi
Aturan lengkap CPNS 2021 di antaranya yakni batas maksimal peserta CPNS 2021 berusia 40 tahun untuk jabatan dokter, dokter gigi, dokter pendidik klinis dan dosen.
"Batas usia paling rendah 18 tahun dan batasan usia paling tinggi 40 tahun dengan kualifikasi kualifikasi pendidikan dokter spesialis dan dokter gigi spesialis, dokter Pendidik Klinis, dan dosen, Peneliti dan Perekasaya, dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor)," terang Ari dalam YouTube KemenPANRB pada Senin (14/6).
Berikut aturan lengkap seleksi CPNS 2021 yang patut diketahui:
1. Setiap WNI dapat melamar menjadi CPNS dengan batas usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar.
2. Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
3. Pelamar tidak pernah diberhentikan: dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS; dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai prajurit TNI; dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai anggota Kepolisian Negara RI; dan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
4. Pelamar tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI 6. 5. Pelamar tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis;
Baca juga: CPNS 2021 Kemenhub: Bakal Ada Formasi untuk Lulusan SMA/SMK Sederajat
6. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;
7. Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
8. Pelamar CPNS bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.
Selain itu, calon peserta hanya boleh melamar satu instansi atau satu jenis kebutuhan dan satu jabatan pada tahun anggaran yang sama.
Apabila peserta diketahui melamar lebih dari satu instansi atau jabatan, atau menggunakan Nomor Induk Kependudukan berbeda, maka peserta bisa dinyatakan gugur dan dikenakan sanksi.
"Jadi para peserta harus mempertimbangkan secara sejak dari awal apa yang dia ingin melamar profesi jabatan yang di mana," aku Ari.
Baca juga: Formasi CPNS 2021 Kemenkumham untuk Lulusan SMA, Penjaga Tahanan dan Pemeriksa Keimigrasian
Pemerintah melalui Kementerian PANRB memperbaharui penetapan lowongan seleksi CASN yakni PPPK dan CPNS 2021.
Kebutuhan ASN 2021 sebanyak 707.622 per tanggal 13 Juni 2021 diungkapkan Plt Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur KemenPANRB Katmoko Ari Sambodo.
Jumlah kebutuhan ASN 2021 sebanyak 707.622 termasuk CASN di pusat dan daerah.
Katmoko mengungkapkan terdapat 54 kementerian/lembaga yang akan membuka seleksi dengan jumlah formasi 66.070.
"Kemudian sekolah kedinasan formasinya 8.555," kata Ari dalam update Kupas Tuntas Seleksi CASN 2021 di kanal YouTube Kementerian PANRB, Senin (14/6/2021).
Sementara, untuk instansi daerah sebanyak 632.997 dengan formasi paling besar diperuntukkan untuk PPPK guru yang jumlahnya lebih dari 500.000.
Baca juga: CPNS 2021 Kejaksaan RI: RIncian Formasi yang Bisa Dilamar oleh Lulusan SMA Sederajat
"Secara rinciannya ada guru PPPK sejumlah 531.076. Kemudian PPPK non guru 20.960. dan CPNS sejumlah 80.961," ucap Ari.
Ari menjelaskan, dari jumlah 632.997 itu, dibagi kembali untuk kebutuhan Pemerintah Provinsi (Pemprov) sebesar 139.018. Sedangkan, untuk di 495 pemkab/pemkot jumlahnya 493.979.
"Jadi Total per hari ini ini jumlah penetapan yang dilaksanakan per cut off 13 Juni sejumlah 707.622," jelasnya.
Sementara, ia juga menyebut bahwa ada instansi di daerah yang tidak menggelar atau menunda seleksi CPNS maupun calon PPPK tahun 2021. Namun, ia tak menyebut nama instansi daerah tersebut.
"Ada 13 dari 508 kabupaten/kota tidak melaksanakan atau menunda pengadaan ASN 2021," terang Ari.
Baca juga: Jadwal Pendaftaran CPNS & PPPK Menemui Titik Terang, Pelamar Perlu Tahu Ketentuan dan Alur Seleksi
(*)